LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Desak Kementerian PUPR Cabut Kontrak PT. Brantas Abipraya (Persero)

Bandarlampung, Sumateranewstv.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trisula Nasional (TRINUSA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung secara tegas mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA), untuk segera memutus kontrak kerja PT. Brantas Abipraya (Persero) dalam dua proyek rehabilitasi jaringan irigasi bernilai total hampir Rp85 miliar di Provinsi Lampung.

Desakan ini disampaikan menyusul hasil investigasi lapangan yang dilakukan LSM TRINUSA yang mengungkap adanya dugaan kuat praktik korupsi, pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan pekerjaan fiktif pada sejumlah titik proyek. Temuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mengancam keberlanjutan infrastruktur irigasi yang sangat vital bagi ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di Provinsi Lampung.

Dalam konferensi pers yang digelar di Bandarlampung pada Rabu, 4 Februari 2026, Koordinator LSM TRINUSA DPD Lampung, Faqih Fakhrozi, S.Pd., memaparkan secara rinci hasil temuan lapangan yang diklaim diperoleh melalui pemantauan langsung di berbagai lokasi proyek.

Investigasi Lapangan Ungkap Indikasi Penyimpangan

Faqih Fakhrozi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan investigasi secara intensif terhadap dua proyek besar rehabilitasi jaringan irigasi yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Investigasi tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat, pengamatan langsung di lapangan, serta analisis terhadap dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Menurut Faqih, kedua proyek tersebut sangat strategis karena menyangkut jaringan irigasi utama yang menjadi tulang punggung sistem pengairan pertanian di berbagai kabupaten di Provinsi Lampung. Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan tidak hanya berimplikasi pada potensi kerugian negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap produktivitas pertanian, pendapatan petani, serta stabilitas ketahanan pangan daerah.

“Kami menemukan banyak kejanggalan di lapangan. Mulai dari material yang tidak sesuai spesifikasi, pengurangan volume pekerjaan, hingga lemahnya pengawasan dari konsultan. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut uang negara dan masa depan petani,” tegas Faqih.

Rincian Proyek yang Menjadi Sorotan

LSM TRINUSA DPD Lampung mengungkapkan dua proyek besar yang menjadi fokus temuan dugaan penyimpangan, yaitu sebagai berikut:

1. Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi Lampung (Paket 1)

  • Sumber Dana: APBN – SNVT PJPA
  • Tanggal Kontrak: 19 September 2025
  • Nilai Kontrak: Rp 37,8 miliar
  • Pelaksana: PT. Brantas Abipraya (Persero)
  • Konsultan Pengawas: PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
  • Lingkup Pekerjaan: 26 titik di 6 kabupaten

Dalam proyek ini, LSM TRINUSA menemukan sejumlah indikasi kuat terjadinya penyimpangan, di antaranya:

  • Material Tidak Sesuai Spesifikasi: Di beberapa lokasi, material yang digunakan diduga tidak memenuhi standar teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. Hal ini diduga sebagai bentuk pengurangan kualitas untuk menekan biaya produksi secara ilegal.
  • Pengurangan Volume Pekerjaan: Volume fisik pekerjaan yang terpasang di lapangan tidak sebanding dengan volume yang tercantum dalam RAB maupun yang telah dibayarkan oleh negara.
  • Pengawasan Tidak Efektif: Petugas konsultan pengawas jarang ditemui di lokasi pekerjaan, sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan secara sistematis.

LSM TRINUSA menilai bahwa lemahnya pengawasan menjadi faktor utama yang memungkinkan terjadinya berbagai dugaan praktik curang tersebut.

2. Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBWS Mesuji Sekampung (Inpres III)

  • Sumber Dana: APBN – SNVT PJPA
  • Tanggal Kontrak: 7 November 2025
  • Nilai Kontrak: Rp 46,9 miliar
  • Pelaksana: PT. Brantas Abipraya (Persero)
  • Lingkup Pekerjaan: 33 Daerah Irigasi di 8 kabupaten

Dalam proyek kedua ini, LSM TRINUSA mengungkap dugaan yang lebih serius, antara lain:

  • Mark-Up Harga dan Pengurangan Volume: Diduga terjadi kenaikan harga yang tidak wajar dalam RAB serta pengurangan volume pekerjaan riil di lapangan.
  • Subkontrak Tidak Wajar: Di beberapa titik, khususnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat, pekerjaan pemasangan Beton Precast U-Ditch diduga disubkontrakkan kepada satu pihak tertentu.
  • Mark-Up Surat Perintah Kerja (SPJ): Harga satuan U-Ditch di lapangan sekitar Rp730.000, namun diduga nilai dalam SPJ jauh lebih rendah, sehingga memunculkan selisih yang berpotensi menjadi mark-up.
  • Dugaan Pekerjaan Fiktif: Di sejumlah titik, pekerjaan diduga belum selesai meskipun masa kontrak telah habis.

Dugaan Kerugian Negara dan Ancaman Ketahanan Pangan

LSM TRINUSA menilai bahwa dugaan penyimpangan ini bukan hanya berdampak pada aspek hukum dan keuangan negara, tetapi juga memiliki implikasi besar terhadap sektor pertanian. Jaringan irigasi merupakan infrastruktur vital yang menentukan kelancaran suplai air ke lahan pertanian.

Jika kualitas pekerjaan buruk atau volume pekerjaan dikurangi, maka jaringan irigasi berpotensi mengalami kerusakan dini, kebocoran, atau tidak berfungsi optimal. Hal ini dapat menyebabkan kekurangan air di lahan pertanian, menurunkan hasil panen, dan pada akhirnya merugikan petani.

“Ini bukan hanya soal uang negara, tetapi juga soal masa depan petani dan ketahanan pangan. Kalau irigasi rusak karena pekerjaan asal-asalan, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi seluruh masyarakat,” ujar Faqih.

Desakan Pemutusan Kontrak dan Audit Forensik

Atas dasar temuan tersebut, LSM TRINUSA secara resmi mendesak Menteri PUPR dan Ditjen SDA untuk segera mengambil tindakan tegas. Salah satu tuntutan utama adalah pemutusan kontrak terhadap PT. Brantas Abipraya (Persero) dalam kedua proyek tersebut.

Selain itu, LSM TRINUSA juga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh, termasuk audit forensik, untuk mengungkap potensi kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan melaporkan temuan ini ke BPKP RI dan BPK RI Pusat agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan transparan. Kami ingin semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Faqih.

Rencana Aksi Unjuk Rasa

Sebagai bentuk tekanan moral dan sosial, LSM TRINUSA DPD Lampung juga mengumumkan rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Rabu, 10 Februari 2026. Aksi ini ditujukan untuk mendesak pemerintah pusat agar bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam menangani dugaan korupsi di dua proyek strategis tersebut.

Menurut LSM TRINUSA, aksi tersebut akan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil yang peduli terhadap transparansi anggaran, pemberantasan korupsi, serta perlindungan terhadap kepentingan petani dan masyarakat luas.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Brantas Abipraya (Persero), PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero), maupun Kementerian PUPR Ditjen SDA belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan desakan yang disampaikan oleh LSM TRINUSA DPD Lampung.

Sumateranewstv.com akan terus berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan memastikan pemberitaan yang berimbang.

Penutup

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek strategis yang menggunakan anggaran negara. Dugaan penyimpangan dalam proyek irigasi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan keadilan sosial, keberlanjutan pembangunan, serta perlindungan terhadap kepentingan rakyat kecil, khususnya para petani.

LSM TRINUSA berharap aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan pemerintah pusat dapat bertindak tegas dan profesional demi menjaga integritas pembangunan dan memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. (DPD LSM TRINUSA PROVINSI LAMPUNG).

(Redaksi Sumateranewstv.com)