Keluhan Wali Murid SMAN 3 Kotabumi Soal Seragam, Disdikbud Provinsi Lampung Turunkan Tim

Seragam Dijanjikan Sejak PPDB 2025 Belum Diterima, Disdikbud Minta Segera Diselesaikan.

Kotabumi (Sumateranewstv.com) – Persoalan pengadaan seragam sekolah di SMAN 3 Kotabumi kembali menjadi sorotan publik setelah adanya keluhan dari wali murid siswa kelas X terkait seragam yang telah dijanjikan oleh pihak sekolah sejak awal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025, namun hingga saat ini belum juga diterima sepenuhnya oleh para siswa.

Keluhan tersebut disampaikan oleh salah seorang wali murid yang merasa keberatan karena hingga memasuki tahun ajaran berjalan, seragam yang telah dibayarkan dengan nominal yang tidak sedikit belum juga diberikan secara lengkap. Padahal, sejak awal pihak sekolah telah menjanjikan pengadaan tiga set seragam bagi para siswa baru yang mengikuti PPDB tahun 2025.

Menurut keterangan wali murid tersebut, pihak sekolah meminta pembayaran untuk tiga set seragam dengan total biaya sebesar Rp1.200.000. Nominal tersebut dinilai cukup besar bagi sebagian orang tua siswa, terlebih dengan adanya batas waktu pembayaran yang telah ditentukan oleh pihak sekolah.

“Tidak semua wali murid mampu memberikan uang sebanyak Rp1.200.000 dalam waktu yang telah ditentukan. Kami berharap pihak sekolah dapat memahami kondisi ekonomi orang tua siswa yang berbeda-beda,” ujarnya saat menyampaikan keluhan di Kantor Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP).

Ia menegaskan bahwa sebagai pihak yang telah meminta pembayaran dan menjanjikan pengadaan seragam tiga set, pihak sekolah seharusnya bertanggung jawab penuh atas keterlambatan dan belum lengkapnya distribusi seragam tersebut.

“Selaku pihak yang meminta pembayaran seragam tiga set tersebut, saya berharap pihak sekolah dapat bertanggung jawab. Jangan sampai ini berlarut-larut dan justru merugikan siswa serta wali murid,” tegasnya.

Keluhan ini kemudian menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna mengetahui kondisi sebenarnya dan memastikan permasalahan ini dapat segera diselesaikan.

“Kami sudah menurunkan tim untuk melakukan cross check agar persoalan ini dapat segera diproses dan diselesaikan. Kami ingin mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kendala yang terjadi di lapangan,” ujar Thomas Amirico saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Thomas Amirico juga menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta agar para orang tua atau wali murid dikumpulkan untuk mendengarkan penjelasan secara langsung terkait kendala yang dihadapi dalam proses pengadaan dan distribusi seragam tersebut.

“Besok saya minta orang tua atau wali murid juga dikumpulkan agar dapat mendengar penjelasan langsung atas kendala di lapangan yang sebenarnya. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dan semua pihak mendapatkan informasi yang jelas,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa transparansi dan komunikasi yang baik antara pihak sekolah dan wali murid merupakan kunci utama dalam menyelesaikan persoalan ini. Dengan adanya pertemuan langsung, diharapkan seluruh pihak dapat memahami situasi yang terjadi serta mencari solusi terbaik secara bersama-sama.

Selain itu, Thomas Amirico juga mengaku telah memberikan teguran keras kepada Kepala SMAN 3 Kotabumi terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

“Saya sudah memberikan teguran keras kepada Kepala SMAN 3 Kotabumi. Jangan sampai persoalan ini dibuat lama dan mengembang sehingga mengganggu proses belajar mengajar. Fokus utama sekolah adalah pendidikan, jangan sampai persoalan administrasi seperti ini mengganggu kenyamanan siswa,” tegasnya.

Terkait adanya pungutan untuk seragam sekolah, Thomas Amirico menjelaskan bahwa hal tersebut pada prinsipnya bergantung pada kesepakatan antara pihak sekolah dan wali murid. Menurutnya, dalam beberapa kasus, pengadaan seragam dapat dilakukan melalui koperasi sekolah atau mekanisme lain yang telah disetujui bersama.

“Terkait pungutan untuk seragam, itu tergantung dari wali murid juga yang telah menyetujui adanya hal tersebut, atau menggunakan dana koperasi dan lain-lain. Yang penting, semuanya harus transparan dan tidak memberatkan wali murid,” jelasnya.

Namun demikian, Thomas juga mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan. Ia menyebutkan bahwa meskipun hampir dua semester telah berlalu, distribusi seragam di SMAN 3 Kotabumi baru mencapai sekitar 50 persen. Artinya, masih ada separuh siswa yang belum menerima seragam secara lengkap sesuai dengan yang dijanjikan.

“Memang hampir habis dua semester ini, namun informasi yang saya terima, baru sekitar 50 persen seragam yang telah didistribusikan. Sisanya akan kami upayakan secepatnya, dalam minggu ini harus tersalurkan semua, termasuk jas almamater yang juga belum diberikan,” ungkapnya.

Pernyataan ini semakin menegaskan bahwa permasalahan pengadaan seragam di SMAN 3 Kotabumi merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan cepat dan tegas. Keterlambatan yang terjadi dinilai tidak hanya merugikan wali murid secara finansial, tetapi juga berdampak pada kenyamanan dan kepercayaan siswa terhadap pihak sekolah.

Beberapa wali murid lainnya juga menyampaikan keluhan serupa secara informal. Mereka mengaku merasa kecewa karena janji yang disampaikan sejak awal PPDB belum sepenuhnya direalisasikan. Sebagian wali murid bahkan mengaku terpaksa membeli seragam secara mandiri di luar sekolah agar anak mereka dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan baik dan sesuai ketentuan.

Kondisi ini tentu menimbulkan beban tambahan bagi orang tua siswa. Di tengah kondisi ekonomi yang tidak selalu stabil, pengeluaran tambahan untuk membeli seragam di luar yang telah dibayarkan kepada sekolah menjadi persoalan tersendiri.

Sejumlah pihak menilai bahwa persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi manajemen sekolah, khususnya dalam hal perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Transparansi, akuntabilitas, serta manajemen waktu yang baik menjadi faktor penting agar permasalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Pengamat pendidikan di Lampung juga menilai bahwa kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana dan kebijakan di tingkat satuan pendidikan. Menurut mereka, setiap kebijakan yang melibatkan pungutan kepada wali murid harus disertai dengan perencanaan yang matang serta mekanisme pengawasan yang jelas.

Selain itu, komunikasi yang intensif antara pihak sekolah dan wali murid juga dinilai sangat penting. Dengan komunikasi yang terbuka, setiap kendala yang muncul dapat segera disampaikan dan dicarikan solusi bersama, sehingga tidak menimbulkan kekecewaan dan konflik berkepanjangan.

Disdikbud Provinsi Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap persoalan ini. Penurunan tim ke lapangan menjadi bukti keseriusan pemerintah provinsi dalam memastikan bahwa hak-hak siswa dan wali murid terlindungi, serta proses pendidikan dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan yang tidak perlu.

Thomas Amirico juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan penyelesaian distribusi seragam di SMAN 3 Kotabumi. Ia berharap pihak sekolah dapat segera menuntaskan kewajibannya agar tidak ada lagi keluhan dari wali murid.

“Kami akan terus memantau. Yang jelas, kami ingin masalah ini segera selesai. Jangan sampai berlarut-larut. Seragam harus segera didistribusikan secara menyeluruh sesuai dengan yang telah dijanjikan,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala sekolah di Provinsi Lampung agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pungutan kepada wali murid. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua serta mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Kasus di SMAN 3 Kotabumi ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik sekolah, dinas pendidikan, maupun wali murid. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, transparansi yang lebih baik, serta komunikasi yang terbuka, diharapkan ke depan tidak lagi terjadi persoalan serupa yang dapat merugikan dunia pendidikan.

Bagi para wali murid, kejelasan dan kepastian terkait hak-hak siswa menjadi hal yang sangat penting. Mereka berharap agar setiap rupiah yang telah dibayarkan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi anak-anak mereka.

Sementara itu, bagi pihak sekolah, kepercayaan dari wali murid merupakan modal utama dalam menjalankan proses pendidikan. Oleh karena itu, menjaga kepercayaan tersebut melalui pelayanan yang baik, transparan, dan profesional menjadi suatu keharusan.

Dengan turunnya tim dari Disdikbud Provinsi Lampung dan adanya komitmen dari Kepala Dinas untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya, diharapkan distribusi seragam di SMAN 3 Kotabumi dapat segera dituntaskan secara menyeluruh, termasuk jas almamater yang hingga kini juga belum diterima oleh sebagian siswa.

Ke depan, semua pihak berharap agar proses belajar mengajar di SMAN 3 Kotabumi dapat kembali berjalan dengan normal, tanpa terganggu oleh persoalan administratif yang seharusnya dapat diselesaikan sejak awal. Fokus utama pendidikan harus tetap pada peningkatan kualitas pembelajaran, pembinaan karakter siswa, serta penciptaan lingkungan sekolah yang nyaman dan kondusif.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan pengadaan seragam ini bukan hanya soal distribusi pakaian sekolah, tetapi juga menyangkut kepercayaan, profesionalisme, dan komitmen semua pihak dalam mendukung dunia pendidikan yang lebih baik di Kabupaten Lampung Utara dan Provinsi Lampung secara umum. (Team - KWIP)