Kabar Terbaru Kasus Kades Purworejo Gemolong Sragen Divonis 1 Tahun Penjara

SRAGEN, JAWA TENGAH, (Sumateranewstv.com) – Perkembangan terbaru kasus hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, akhirnya menemui titik akhir di meja hijau. Ngadiyanto, yang akrab disapa Lurah Dipo, resmi divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Jumat (20/2/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Kukuh dan berlangsung selepas ibadah Jumat. Selain hukuman kurungan satu tahun, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama satu bulan atau 30 hari.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan hasil sewa tanah kas Desa Purworejo yang terungkap pada akhir tahun 2025. Penangkapan terhadap Ngadiyanto dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sragen setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Awal Mula Kasus dan Penangkapan

Kasus yang menyeret nama Ngadiyanto mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan hasil sewa tanah kas desa. Tanah kas desa yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa (PADes) diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah menerima laporan tersebut, aparat penegak hukum melakukan penyelidikan intensif. Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sragen kemudian menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hasil sewa tanah kas desa yang menyebabkan kerugian negara.

Pada akhir tahun 2025, Ngadiyanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan. Proses hukum kemudian berlanjut hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Kerugian Negara Capai Rp 380 Juta

Berdasarkan hasil audit dan perhitungan yang dilakukan oleh pihak berwenang, total kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp 380 juta. Angka ini menjadi salah satu fokus utama dalam proses persidangan, mengingat besarnya nilai yang berdampak pada keuangan desa.

Namun demikian, dalam proses hukum yang berjalan, Ngadiyanto disebut telah mengembalikan seluruh kerugian negara tersebut. Uang senilai Rp 380 juta telah dititipkan kepada kejaksaan sejak awal proses penyidikan berlangsung.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sragen, Budi Sulistyo, membenarkan bahwa terdakwa telah menitipkan uang tersebut dan dinyatakan sebagai pembayaran kerugian negara.

“Iya karena sudah dititipkan total Rp 380 juta, maka uang tersebut dinyatakan sebagai pembayaran kerugian negara. Jadi untuk uang pengganti sudah klir,” jelas Budi saat dikonfirmasi awak media di Sragen, Senin (23/2/2026).

Putusan Hakim dan Pertimbangan Hukum

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Ngadiyanto serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman lebih berat.

Salah satu pertimbangan meringankan dalam putusan hakim adalah sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan serta pengembalian seluruh kerugian negara. Hal ini dinilai menunjukkan adanya itikad baik untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan.

Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa.

Sikap Kejaksaan: Masih Pikir-Pikir

Kendati vonis telah dijatuhkan, pihak kejaksaan belum menentukan sikap final apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding.

Kasi Pidsus Kejari Sragen, Budi Sulistyo, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam posisi “pikir-pikir” atas putusan hakim tersebut. Langkah ini merupakan prosedur yang lazim dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum mengambil keputusan resmi.

“Kami masih pikir-pikir. Sebagai JPU, kami tidak bisa langsung menerima, harus lapor pimpinan dulu untuk pertimbangan lebih lanjut,” tegas Budi.

Ia menjelaskan bahwa laporan hasil persidangan akan disampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan. Keputusan apakah menerima putusan atau mengajukan banding akan ditentukan setelah melalui kajian menyeluruh.

Dampak Sosial dan Respons Masyarakat

Kasus yang menjerat kepala desa ini menjadi perhatian masyarakat Sragen, khususnya warga Desa Purworejo. Sebagai pemimpin di tingkat desa, kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola aset dan keuangan desa secara transparan dan akuntabel.

Sejumlah warga berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh perangkat desa agar lebih berhati-hati dan mematuhi regulasi dalam pengelolaan keuangan desa. Transparansi dan akuntabilitas dinilai sebagai kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.

Di sisi lain, ada pula warga yang menyayangkan peristiwa ini karena mencoreng nama baik desa. Namun mereka tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan dan berharap ke depan tata kelola pemerintahan desa dapat lebih baik.

Penguatan Pengawasan Dana Desa

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa dan aset desa. Sejak diberlakukannya kebijakan dana desa oleh pemerintah pusat, jumlah anggaran yang dikelola oleh desa meningkat signifikan.

Dengan meningkatnya anggaran, risiko penyimpangan pun ikut meningkat apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat serta kapasitas aparatur desa yang memadai.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan terus meningkatkan sosialisasi serta pendampingan hukum bagi kepala desa dan perangkatnya agar kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Penutup

Vonis satu tahun penjara terhadap Ngadiyanto, Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, menjadi akhir dari proses hukum panjang yang bergulir sejak akhir 2025. Meski kerugian negara telah dikembalikan sepenuhnya, proses hukum tetap berjalan sebagai bentuk penegakan keadilan dan akuntabilitas.

Keputusan akhir apakah putusan tersebut akan diterima atau dilanjutkan ke tingkat banding masih menunggu sikap resmi dari kejaksaan. Publik kini menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pejabat publik, termasuk di tingkat desa, memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola keuangan negara. Integritas dan transparansi bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan kewajiban moral demi menjaga kepercayaan masyarakat.

(*)

Redaksi