JAKARTA, (Sumateranewstv.com) — Upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal dan penyelundupan sumber daya alam terus dilakukan aparat kepolisian. Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara yang melibatkan jaringan di wilayah Bangka Selatan.
Dalam pengembangan terbaru, penyidik berhasil menyita satu unit kapal berikut mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah dari wilayah pesisir menuju titik distribusi di tengah laut sebelum dikirim ke Malaysia. Penyitaan ini menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap jaringan distribusi timah ilegal yang selama ini beroperasi secara tertutup.
Penyitaan Kapal di Dermaga Kubu
Penyitaan kapal dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, yang merupakan salah satu wilayah pesisir strategis di Bangka Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kapal tersebut diduga berperan sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut.
Di lokasi tersebut, muatan kemudian dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar yang selanjutnya membawa pasir timah keluar wilayah perairan Indonesia untuk dikirim ke luar negeri secara ilegal. Modus ini diduga telah berlangsung cukup lama dengan memanfaatkan jalur laut yang relatif sulit diawasi secara terus menerus.
Keberhasilan penyitaan kapal ini menjadi langkah penting dalam mengungkap pola distribusi serta jalur penyelundupan yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Pengembangan Kasus Penyelundupan 7,5 Ton Pasir Timah
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni menjelaskan bahwa penyitaan kapal tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya berhasil diungkap.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” jelas Irhamni.
Menurutnya, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk penelusuran terhadap pemilik kapal, operator lapangan, serta pihak yang diduga menjadi pengendali utama.
Kronologi Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, aparat otoritas maritim Malaysia mengamankan sebuah perahu fiberglass yang digunakan untuk mengangkut muatan tanpa dokumen resmi.
Perahu tersebut diketahui tidak memiliki nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas setempat.
Sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan dalam operasi tersebut sebelum akhirnya diproses sesuai prosedur yang berlaku di Malaysia.
Pemulangan ABK ke Indonesia
Kesebelas ABK yang diamankan kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026. Proses pemulangan dilakukan setelah melalui koordinasi antara pemerintah Indonesia dan otoritas Malaysia.
Pemulangan tersebut menjadi bagian dari kerja sama bilateral dalam penanganan kasus lintas negara sekaligus menjadi awal bagi aparat penegak hukum Indonesia untuk mendalami jaringan yang lebih luas.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para ABK guna memperoleh informasi terkait jalur distribusi, pihak yang terlibat, serta mekanisme pengiriman pasir timah ilegal tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan. Salah satunya adalah pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia sebagai sampel barang bukti.
Meski jumlah yang disisihkan hanya 50 kilogram, total muatan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton, menunjukkan skala aktivitas ilegal yang cukup besar.
“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Irhamni.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku untuk berkoordinasi selama proses pengiriman.
Analisis Alat Komunikasi
Alat komunikasi yang disita saat ini masih dalam proses analisis oleh penyidik guna menelusuri jaringan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Dari hasil analisis tersebut diharapkan dapat terungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Bangka Selatan.
Analisis ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian karena dapat menunjukkan pola komunikasi, perintah operasional, serta alur distribusi yang digunakan jaringan penyelundup.
Dugaan Jaringan Terorganisir
Penyidik menduga praktik penyelundupan pasir timah ini dilakukan oleh jaringan terorganisir yang memiliki sistem kerja terstruktur. Mulai dari pengumpulan material, pengangkutan ke pelabuhan kecil, hingga pengiriman ke luar negeri dilakukan secara terencana.
Jaringan ini diduga memanfaatkan kapal-kapal kecil sebagai sarana pengangkut awal guna menghindari pengawasan sebelum memindahkan muatan ke kapal yang lebih besar di tengah laut.
Modus seperti ini kerap digunakan dalam berbagai kasus penyelundupan karena dianggap lebih sulit terdeteksi dibandingkan pengiriman langsung dari pelabuhan resmi.
Dampak Penambangan Timah Ilegal
Praktik penambangan dan perdagangan timah ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi tetapi juga berdampak terhadap lingkungan. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, serta menurunnya kualitas tanah dan air.
Selain itu, praktik ilegal juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta mengganggu stabilitas ekonomi di daerah penghasil timah.
Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Komitmen Polri Mengusut Tuntas Kasus
Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh jaringan dapat diungkap dan para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban.
Langkah ini juga menjadi bentuk keseriusan aparat dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Pentingnya Pengawasan Jalur Laut
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap jalur laut yang sering dimanfaatkan sebagai jalur distribusi ilegal. Dengan wilayah perairan yang luas, pengawasan memerlukan koordinasi yang kuat antara berbagai instansi terkait.
Peningkatan patroli serta pemanfaatan teknologi pemantauan diharapkan dapat membantu mencegah praktik penyelundupan di masa mendatang.
Kerja Sama Antar Instansi
Penanganan kasus lintas negara seperti ini memerlukan kerja sama antara berbagai instansi baik di dalam negeri maupun dengan otoritas negara lain. Koordinasi yang baik akan mempercepat proses penegakan hukum serta mempermudah pengungkapan jaringan internasional.
Kerja sama yang erat juga menjadi kunci dalam mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Harapan untuk Penegakan Hukum yang Efektif
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas ilegal yang merugikan negara.
Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penutup
Penyitaan kapal yang diduga menjadi sarana distribusi timah ilegal di Bangka Selatan menjadi langkah penting dalam upaya mengungkap jaringan penyelundupan lintas negara. Dengan pengembangan penyidikan yang terus dilakukan, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat segera terungkap.
Komitmen Polri dalam menindak tegas praktik perdagangan ilegal menjadi bukti keseriusan dalam menjaga sumber daya alam serta melindungi kepentingan negara.
Ke depan, penguatan pengawasan serta kerja sama lintas instansi diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik serupa sehingga sumber daya alam Indonesia dapat dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
(*)
Redaksi Sumateranewstv
