Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Diamankan

Lampung Utara, Sumateranewstv. Com – Komitmen Polres Lampung Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran Polres Lampung Utara dalam menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kasus Curat yang kerap terjadi dengan modus memanfaatkan kelengahan korban ini menjadi salah satu fokus utama kepolisian, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan secara materiil tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Utara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus Curat tersebut dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026. Kejadian pencurian sendiri terjadi jauh sebelumnya, yakni pada Minggu, 2 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.

Peristiwa pencurian terjadi di Dusun IV Talang Blambangan, Desa Sri Bandung, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena pemilik rumah sedang menghadiri hajatan keluarga. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Berkat kerja keras dan ketelitian tim, identitas para pelaku akhirnya berhasil diketahui,” ujar AKP Budiarto.

Modus Operandi Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak jendela bagian belakang rumah korban. Dengan menggunakan alat berupa linggis berukuran kecil, pelaku mencongkel jendela hingga berhasil masuk ke dalam rumah.

Setelah berhasil masuk, pelaku dengan leluasa mengacak-acak isi rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban. Modus ini tergolong klasik namun masih sering terjadi, terutama pada rumah yang ditinggalkan pemiliknya dalam waktu tertentu.

“Korban baru mengetahui rumahnya dibobol setelah kembali dari acara hajatan keluarga. Saat tiba di rumah, korban mendapati kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang berharga tidak lagi berada di tempatnya,” jelas AKP Budiarto.

Kerugian yang Dialami Korban

Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit. Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, barang-barang yang hilang meliputi uang tunai sebesar Rp2.450.000 serta satu unit handphone merek Vivo Y12S.

Jika ditotal, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp4.250.000. Kerugian tersebut tentu sangat dirasakan oleh korban, mengingat barang-barang yang dicuri merupakan hasil jerih payah korban dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Identitas dan Penangkapan Pelaku

Dari hasil pengembangan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku. Kedua pelaku masing-masing berinisial YS (45) dan RZ (37).

Kedua pelaku diketahui merupakan warga Desa Priangan Baru, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan saat diamankan, para pelaku tidak dapat mengelak dari bukti-bukti yang telah dikantongi oleh petugas.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tambah AKP Budiarto.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana Curat tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Satu unit handphone Vivo Y12S milik korban
  • Satu buah linggis berukuran kecil yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban

Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan akan dihadirkan dalam proses persidangan sebagai alat bukti yang sah.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

AKP Budiarto menjelaskan bahwa atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara dengan hukuman yang cukup berat, sebagai bentuk efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana serupa.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Budiarto.

Peran Tim Tekab 308 Presisi

Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara dikenal sebagai tim khusus yang memiliki peran strategis dalam mengungkap berbagai kasus kriminalitas, khususnya kejahatan konvensional seperti pencurian, perampokan, dan tindak pidana lainnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus Curat ini menunjukkan profesionalisme dan dedikasi tinggi anggota Tim Tekab 308 Presisi dalam menjalankan tugas. Dengan pendekatan penyelidikan yang sistematis dan berbasis pada informasi di lapangan, tim ini mampu mengungkap kasus yang sempat tertunda sejak November 2025.

Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Polres Lampung Utara juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian dengan pemberatan.

Masyarakat diimbau untuk memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan, seperti mengunci pintu dan jendela dengan baik, serta tidak ragu untuk menitipkan rumah kepada tetangga atau aparat setempat jika hendak bepergian dalam waktu lama.

Selain itu, pihak kepolisian juga meminta masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berpotensi mengarah pada tindak kriminalitas di lingkungannya.

Komitmen Polres Lampung Utara Jaga Kamtibmas

Pengungkapan kasus Curat ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lampung Utara dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Polres Lampung Utara menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kejahatan.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka kriminalitas. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan Kabupaten Lampung Utara dapat menjadi wilayah yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.

Penutup

Keberhasilan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara dalam mengungkap kasus Curat dan mengamankan dua pelaku ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

Polres Lampung Utara menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukumnya. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan demi terwujudnya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan. (*)

Editor Redaksi Sumateranewstv. Com