Tulang Bawang Barat, Sumateranewstv. Com — Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di wilayah Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan Polres Tulang Bawang Barat dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai sangat meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa. Terlebih, wilayah Tulang Bawang Barat merupakan salah satu daerah yang terus berupaya menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari ancaman bahaya narkoba.
Identitas Tersangka
Tersangka yang berhasil diamankan diketahui berinisial EP (46), seorang pria paruh baya yang merupakan warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. EP ditangkap saat berada di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga sedang melakukan aktivitas pesta narkotika jenis sabu bersama beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima oleh Satresnarkoba dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Konfirmasi Pihak Kepolisian
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif.
“Memang benar, anggota opsnal kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria paruh baya warga Tiyuh Gunung Terang. Tersangka diamankan saat sedang asyik melakukan pesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Kibang Tri Jaya,” ujar AKP Samsi Rizal saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (16/01/2026).
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan langkah-langkah penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan di lokasi kejadian, petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain:
- 1 (satu) plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu yang dilapisi lakban berwarna hitam dengan berat bruto 0,34 gram
- 5 (lima) buah tabung kaca pirek
- 2 (dua) buah alat hisap (bong)
- 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang 1 (satu) buah jarum
- 2 (dua) buah sumbu pembakar
- 1 (satu) buah sendok sabu
- 1 (satu) buah selang pipet
- 1 (satu) buah wadah kaleng merek Vivan
- 1 (satu) buah wadah kaca yang di dalamnya berisi 87 (delapan puluh tujuh) klip kecil kosong bekas pakai
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y1902 warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo
Seluruh barang bukti tersebut diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum terhadap tersangka.
Proses Hukum Berjalan
AKP Samsi Rizal menambahkan bahwa saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif. Penyidik akan mendalami peran tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap secara jelas peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka EP akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ancaman Hukuman
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Penerapan pasal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres Tulang Bawang Barat melalui Kasat Narkoba juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Tulang Bawang Barat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.
Menurutnya, peredaran narkotika tidak hanya merusak individu yang terlibat, tetapi juga berdampak luas terhadap keluarga, lingkungan, serta masa depan generasi muda. Oleh karena itu, sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Komitmen Polres Tulang Bawang Barat
Polres Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan narkotika. Upaya preventif, represif, serta edukatif akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.
Selain penegakan hukum, Polres Tulang Bawang Barat juga aktif melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya narkoba dan dampak buruknya bagi kesehatan, mental, dan kehidupan sosial.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi bukti bahwa aparat kepolisian hadir dan bekerja secara maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Penutup
Kasus penangkapan seorang pria paruh baya terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini menjadi pengingat bahwa bahaya narkoba masih mengintai di tengah masyarakat. Perlu kesadaran bersama untuk menolak dan melawan narkotika demi masa depan yang lebih baik.
Polres Tulang Bawang Barat memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
(humas_tubaba)
Editor Redaksi Sumateranewstv. Com
