Tulang Bawang Barat, Sumateranewstv. Com – Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Kali ini, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasus tersebut terjadi pada hari Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Peristiwa ini bermula dari hubungan pertemanan dan rasa saling percaya antara korban dan pelaku, yang kemudian dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Identitas Tersangka dan Korban
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan seorang tersangka berinisial AR (21), warga Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Sementara itu, pelapor sekaligus korban dalam perkara ini diketahui berinisial PSB (19), warga Dusun Gunung Mekar, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Korban yang masih berusia muda tersebut harus menelan pil pahit akibat ulah tersangka yang memanfaatkan kepercayaan dan situasi pertemanan untuk membawa kabur sepeda motor miliknya.
Pernyataan Resmi Polres Tulang Bawang Barat
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan sekaligus penangkapan tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka kasus penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Juherdi Sumandi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/01/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya ditangkap oleh anggota Polsek Kotabumi Kota karena terlibat dalam perkara lain yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
“Tersangka kita amankan setelah terlebih dahulu diamankan oleh anggota Polsek Kotabumi Kota karena melakukan perkara lain yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” jelasnya.
Kronologis Kejadian
AKP Juherdi Sumandi memaparkan secara rinci kronologis kejadian yang dialami oleh korban. Kejadian bermula ketika korban PSB sedang berkunjung ke kontrakan pacarnya yang berada di Desa Daya Murni, Kecamatan Tumijajar.
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan tersangka AR. Dalam kesempatan itu, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengurus handphone milik adiknya yang sedang digadaikan.
Karena sepeda motor yang digunakan merupakan milik pacar korban, maka korban terlebih dahulu meminta izin. Pacar korban sempat mengizinkan dengan syarat korban harus membawa seorang teman saat motor dipinjamkan.
Sebelum berangkat, korban menitipkan pesan kepada temannya yang ikut bersama tersangka untuk membeli nasi di warung makan. Setelah itu, tersangka bersama teman korban pergi menggunakan sepeda motor tersebut.
Setibanya di sebuah warung makan, tersangka meninggalkan teman korban seorang diri. Tersangka mengatakan, “Tunggu dulu di sini sebentar, saya mau mengurus handphone.”
Namun, setelah ditunggu sekitar 10 menit, tersangka tidak kunjung kembali. Teman korban merasa curiga dan akhirnya memutuskan untuk pulang ke kontrakan dengan berjalan kaki.
Sesampainya di kontrakan, teman korban menyampaikan bahwa sepeda motor dibawa oleh tersangka dengan alasan mengurus handphone, namun setelah ditunggu lama tersangka tidak kembali.
Korban dan temannya sempat menunggu hingga pukul 18.00 WIB, namun tersangka tetap tidak datang. Merasa ada kejanggalan, korban kemudian berinisiatif mendatangi rumah orang tua tersangka.
Pengakuan Orang Tua Tersangka
Setibanya di rumah orang tua tersangka, korban justru mendapatkan jawaban yang mengejutkan. Orang tua tersangka awalnya tidak mengakui bahwa AR adalah anak mereka.
Merasa bingung dan tidak mendapatkan kepastian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tumijajar. Bersama anggota Polsek Tumijajar, korban kembali mendatangi rumah orang tua tersangka.
Setelah dilakukan pendekatan oleh pihak kepolisian, barulah orang tua tersangka mengakui bahwa AR memang anak mereka. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan tersangka.
“Karena tidak ada kepastian dan sepeda motor belum juga kembali, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk ditindaklanjuti,” terang AKP Juherdi.
Pengungkapan oleh Tim Tekab 308 Presisi
Kasus ini akhirnya berhasil diungkap setelah Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi bahwa tersangka telah diamankan oleh warga terkait perkara lain.
Tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Kotabumi Kota. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya memang telah membawa kabur sepeda motor milik korban dan menggadaikannya.
Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor, selanjutnya dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas AKP Juherdi Sumandi.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada siapa pun, meskipun sudah dikenal, terutama dalam hal meminjam kendaraan bermotor.
Menurutnya, kasus penipuan dan penggelapan kerap terjadi akibat kelalaian dan rasa percaya yang berlebihan tanpa adanya jaminan atau pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” pungkasnya.
Komitmen Polres Tulang Bawang Barat
Polres Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan mengungkap kejahatan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
(humas_tubaba)
Editor Redaksi Sumateranewstv. Com
