Tulang Bawang Barat, Sumateranewstv. Com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasus dugaan pencurian hewan ternak tersebut terjadi pada hari Jumat, 02 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di wilayah Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Korban dalam peristiwa ini diketahui berinisial FS (30), seorang warga setempat yang sehari-hari menggantungkan hidup dari usaha peternakan kambing.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat serta respons cepat aparat kepolisian, khususnya Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat yang bergerak sigap begitu menerima laporan dan informasi di lapangan.
Pernyataan Resmi Kepolisian
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan pencurian hewan ternak tersebut.
Tersangka yang diamankan berinisial AI (30), berprofesi sebagai petani, warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/III/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tertanggal 02 Januari 2026.
Penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat mengantongi alat bukti yang cukup, serta keterangan saksi-saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan tersangka AI. Pada hari Jumat, 02 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, Piket Polsek Tulang Bawang Tengah menerima informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian dua ekor kambing.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian di Tiyuh Penumangan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial AI.
“Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat memperoleh informasi tersebut dan segera menuju lokasi. Setelah sampai di TKP, tim berhasil mengamankan pelaku AI,” ujar AKP Juherdi Sumandi.
Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, pelaku AI mengakui bahwa dirinya membawa dua ekor kambing tersebut. Namun, pelaku berdalih bahwa kambing tersebut diperoleh dari hasil pembelian dari seseorang. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat guna menjalani pemeriksaan intensif.
Kronologi Kejadian Pencurian
Berdasarkan keterangan korban FS, peristiwa pencurian hewan ternak tersebut terjadi pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban sedang tertidur di rumahnya yang tidak jauh dari kandang kambing.
Korban terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara induk kambing miliknya yang berteriak dengan tidak biasa. Merasa curiga, korban kemudian segera menuju kandang untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di kandang, korban mendapati bahwa dua ekor anak kambing miliknya telah hilang. Kondisi pintu kandang juga tampak tidak seperti biasanya, yang semakin menguatkan dugaan bahwa telah terjadi pencurian.
Tak lama berselang, ibu korban melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal melintas di pinggir jalan dengan membawa alat angkut tradisional berupa obrok. Dari dalam obrok tersebut terdengar suara kambing.
Korban bersama ayahnya kemudian berinisiatif melakukan pengejaran terhadap laki-laki tersebut. Pengejaran berakhir di jalan raya dekat tanah hibah Penumangan, di mana korban dan keluarganya berhasil menghentikan orang tersebut.
Pengakuan Awal Terduga Pelaku
Saat dimintai keterangan oleh korban dan keluarganya, terduga pelaku mengaku bahwa kambing yang dibawanya berasal dari wilayah Pagar Dewa dan merupakan milik seseorang. Namun, setelah dilakukan pengecekan secara langsung, dipastikan bahwa dua ekor kambing tersebut merupakan milik korban FS.
Mengetahui hal tersebut, korban bersama warga sekitar segera mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.
Tindakan cepat warga ini mendapat apresiasi dari pihak kepolisian karena dinilai sangat membantu proses pengungkapan kasus.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka AI, petugas Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana pencurian hewan ternak tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
- 2 (dua) ekor hewan ternak kambing
- 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam dalam kondisi trondol
- 1 (satu) buah alat angkut tradisional (obrok) warna hijau
Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta alat bukti yang cukup, penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat secara resmi menetapkan AI sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian hewan ternak.
Kepada tersangka, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terhadap tersangka telah kami tetapkan pasal sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana. Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Juherdi Sumandi.
Komitmen Polres Tubaba Berantas Kejahatan
Kasus pencurian hewan ternak merupakan salah satu tindak pidana yang cukup meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Hewan ternak menjadi aset penting bagi warga, sehingga pencurian tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berdampak pada perekonomian keluarga.
Polres Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana, khususnya kejahatan konvensional seperti pencurian hewan ternak, yang kerap terjadi di wilayah pedesaan.
Melalui peran aktif Tim Tekab 308 Presisi, kepolisian akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Di akhir keterangannya, Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan meningkatkan pengamanan lingkungan, terutama terhadap aset berharga seperti hewan ternak.
Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungannya. Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dinilai sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana. Peran serta masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan,” pungkasnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Tulang Bawang Barat kembali menegaskan kehadiran negara di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, serta memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(humas_tubaba / Sumateranewstv)
