Satres Narkoba Polres Lampung Utara Kembali Amankan Pengedar Sabu

KOTABUMI (Sumateranewstv. Com) — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Selasa dini hari, 27 Januari 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lampung Utara dalam menekan angka peredaran narkoba, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. Operasi ini juga menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi jaringan peredaran narkotika yang masih marak di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Identitas Tersangka

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Suyitno (27), warga Dusun Berkah Dalam RT/RW 003/001 Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Berdasarkan data kepolisian, tersangka diketahui beragama Islam, berkewarganegaraan Indonesia, bersuku Jawa, dengan pendidikan terakhir Sekolah Dasar (SD), serta saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.

Identitas tersangka tersebut dicatat secara lengkap oleh penyidik sebagai bagian dari proses administrasi dan penyelidikan. Data ini juga menjadi dasar untuk mendalami latar belakang tersangka serta kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polisi menduga bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar yang aktif melakukan transaksi di wilayah Kotabumi Selatan dan sekitarnya.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Desa Curup Keagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Operasi tersebut dilakukan oleh anggota opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka diduga hendak melakukan aktivitas peredaran narkotika. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan barang yang dibawa oleh tersangka, yang disaksikan oleh saksi-saksi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 2 paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu
  • 10 bundle plastik klip bening
  • 1 buah pipet plastik berbentuk centong
  • 1 buah kantong saku warna hitam
  • 2 unit timbangan digital
  • 1 unit handphone merek VIVO warna biru
  • 1 unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna biru hitam dengan nomor polisi BE 3949 KX

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti ini diduga digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika, mulai dari pengemasan hingga transaksi.

Timbangan digital dan plastik klip bening menjadi indikasi kuat bahwa tersangka diduga terlibat dalam aktivitas pengemasan dan penjualan narkotika dalam jumlah kecil kepada para pengguna.

Proses Penyidikan Lebih Lanjut

Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini. Tidak menutup kemungkinan, tersangka hanya merupakan bagian kecil dari jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Penyidik akan menelusuri sumber barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Lampung Utara.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut tergolong berat, mengingat peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

Keterangan Resmi dari Polres Lampung Utara

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasat Narkoba AKP A. Mardiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah lebih dahulu diungkap oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

Menurut AKP A. Mardiansyah, informasi yang diperoleh dari pengungkapan kasus sebelumnya menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada tersangka Suyitno.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba untuk merusak generasi muda,” tegas AKP A. Mardiansyah.

Komitmen Polres Lampung Utara dalam Pemberantasan Narkoba

Polres Lampung Utara secara konsisten melakukan berbagai upaya dalam memberantas peredaran narkoba, baik melalui penindakan hukum, kegiatan preventif, maupun edukasi kepada masyarakat.

Selain melakukan operasi penangkapan, jajaran kepolisian juga aktif melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada pelajar, masyarakat, dan berbagai elemen lainnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika serta mencegah munculnya pengguna baru.

Polres Lampung Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Dampak Narkoba terhadap Masyarakat

Narkotika merupakan salah satu ancaman serius bagi kehidupan sosial dan masa depan generasi muda. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan, serta menimbulkan berbagai permasalahan sosial lainnya.

Peredaran narkoba juga sering kali berkaitan dengan tindak kriminal lainnya, seperti pencurian, perampokan, hingga kekerasan. Oleh karena itu, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga menjaga stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.

Dengan pengungkapan kasus-kasus seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika.

Peran Masyarakat dalam Memerangi Narkoba

Keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat. Informasi dari masyarakat sering kali menjadi kunci utama dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.

Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanan.

Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan secara signifikan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Penutup

Pengungkapan kasus peredaran sabu yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara ini kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi narkotika. Penangkapan tersangka Suyitno beserta sejumlah barang bukti menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kotabumi Selatan dan sekitarnya.

Polres Lampung Utara memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Diharapkan, upaya berkelanjutan ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (*)

(Editor Redaksi Sumateranewstv. Com)