TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 16 Paket Sabu

Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 16 Paket Sabu

Daftar Isi
×

Lampung Utara, Gnotif. Com – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara. Melalui serangkaian penyelidikan yang intensif dan terukur, aparat kepolisian berhasil mengungkap satu kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, dengan mengamankan seorang pria berinisial A (33) beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polres Lampung Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman narkotika yang dinilai sebagai salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang sangat luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan masa depan generasi bangsa.

Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah yang beralamat di Curup Guruh Kagungan RT/RW 006/006, Desa Curup Guruh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Dari lokasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Penyelidikan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Utara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kotabumi Selatan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan langkah-langkah penyelidikan secara intensif oleh anggota Opsnal Satresnarkoba.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara. Dari informasi awal yang kami terima, petugas kemudian melakukan pengamatan, pemantauan, serta pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar AKP Budiarto kepada awak media.

Menurut AKP Budiarto, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana, termasuk peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun, apabila dikelola dengan baik dan ditindaklanjuti secara profesional, dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih besar.

Penangkapan Berlangsung Kondusif

Proses penangkapan tersangka A (33) berlangsung dengan aman dan kondusif. Petugas Satresnarkoba Polres Lampung Utara terlebih dahulu memastikan situasi di sekitar lokasi dalam keadaan terkendali guna menghindari potensi gangguan keamanan. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam beberapa paket. Selain itu, turut diamankan berbagai perlengkapan yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Penangkapan dilakukan di rumah tersangka berikut barang bukti. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait,” jelas AKP Budiarto.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut antara lain 16 paket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar, 3 plastik klip ukuran sedang, 3 plastik klip ukuran kecil, 1 buah centong pipet plastik, 1 botol tabung berwarna silver, serta 1 unit handphone merek OPPO A60 warna biru.

AKP Budiarto menegaskan bahwa barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Seluruh barang bukti akan diuji dan dianalisis di laboratorium forensik untuk memastikan jenis dan kadar narkotika yang ditemukan.

“Barang bukti yang kami amankan ini akan menjadi dasar kuat dalam proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan nantinya. Kami akan menelusuri lebih jauh asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ungkapnya.

Peran Tersangka dalam Peredaran Narkotika

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka A (33) diduga kuat terlibat aktif dalam peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka disinyalir tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pihak yang menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika.

AKP Budiarto menjelaskan bahwa tersangka juga diduga memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu untuk diedarkan kembali. Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat luas, khususnya generasi muda yang rentan menjadi sasaran peredaran narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatan menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika, sekaligus memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu,” jelas AKP Budiarto.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka A (33) dijerat dengan pasal-pasal berat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait narkotika. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana yang tegas bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika.

“Ancaman hukuman bagi tersangka cukup berat, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera, baik kepada tersangka maupun kepada pihak lain yang berniat melakukan tindak pidana serupa,” tegas AKP Budiarto.

Proses Penyidikan Terus Berjalan

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini,” ujar AKP Budiarto.

Komitmen Polres Lampung Utara Berantas Narkotika

Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari penindakan tegas terhadap pelaku, upaya pencegahan, hingga edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbau AKP Budiarto.

Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Bangsa

Narkotika merupakan ancaman serius bagi kehidupan masyarakat dan masa depan generasi bangsa. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya, tetapi juga berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas, rusaknya tatanan sosial, serta hilangnya potensi sumber daya manusia yang berkualitas.

Oleh karena itu, pemberantasan narkotika menjadi tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan seluruh lapisan masyarakat. Kesadaran kolektif dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar menjadi kunci utama dalam mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkotika.

Penutup

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Lampung Utara dalam mengungkap kasus narkotika dan mengamankan 16 paket sabu ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika. Polres Lampung Utara berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Lampung Utara dapat terbebas dari ancaman narkotika dan menjadi wilayah yang aman, sehat, serta kondusif bagi seluruh warganya. (Bidhumas Polres Lampung Utara).

Editor Redaksi Sumateranewstv. Com

0Komentar