Sabu 122,5 Kg Dikamuflase Jengkol, Polisi Bongkar Jaringan Aceh–Jakarta di Bakauheni

Press Release Nomor: 11 / I / HUM.6.1.1./2026/Bidhumas
Hari/Tanggal: Senin, 12 Januari 2026

LAMPUNG, Sumateranewstv. Com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah fantastis kembali berhasil digagalkan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, dengan dukungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi Aceh–Jakarta yang memanfaatkan jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu masuk Pulau Jawa.

Dalam operasi besar tersebut, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 122,515 kilogram yang dikamuflase secara rapi di balik muatan 8 ton jengkol. Pengungkapan ini tercatat sebagai salah satu kasus penyelundupan narkotika terbesar yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polda Lampung sepanjang akhir tahun 2025 hingga awal 2026.

Kasus ini terungkap pada Sabtu malam, 27 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Operasi tersebut merupakan hasil kerja keras, pengembangan informasi intelijen, serta sinergi antarunit kepolisian dalam menutup jalur distribusi narkotika yang kerap memanfaatkan jalur laut dan penyeberangan.

Modus Kamuflase Jengkol untuk Mengelabui Petugas

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026), menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku tergolong rapi, sistematis, dan terencana dengan baik.

Narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan di bawah tumpukan jengkol dalam bak sebuah truk Colt Diesel warna kuning. Jengkol sengaja dipilih karena merupakan komoditas hasil bumi yang umum diangkut dari Sumatra menuju Pulau Jawa, sehingga dinilai tidak mencurigakan.

“Pelaku menggunakan modus kamuflase dengan muatan jengkol sebanyak delapan ton. Di bawahnya disusun rapi 114 paket sabu yang dimasukkan ke dalam lima karung besar. Ini adalah upaya sistematis untuk mengelabui petugas pemeriksaan di pelabuhan,” ujar Irjen Pol Helfi Assegaf.

Menurut Kapolda, sabu tersebut disusun di bagian depan bak truk dan ditutup rapat dengan tumpukan jengkol, sehingga secara kasat mata tidak terlihat adanya barang terlarang. Namun, berkat kejelian petugas dan analisis risiko yang tepat, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan.

Kronologi Pengungkapan di Pelabuhan Bakauheni

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Lampung Selatan terkait rencana pengiriman narkotika dari wilayah Aceh menuju Jakarta. Informasi tersebut menyebutkan adanya kendaraan yang akan melintas melalui Pelabuhan Bakauheni dengan membawa muatan besar yang diduga berisi narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengawasan ketat di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Pada Sabtu malam, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mencurigai satu unit truk Colt Diesel warna kuning yang mengangkut jengkol, serta satu unit mobil Daihatsu Terios yang diduga berperan sebagai kendaraan pengawal.

Petugas kemudian menghentikan kedua kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Saat dilakukan penggeledahan terhadap truk, petugas menemukan kejanggalan pada susunan muatan jengkol. Setelah dilakukan pembongkaran, petugas menemukan lima karung besar berisi 114 bungkus sabu dengan berat total mencapai 122,515 kilogram.

“Petugas kami di lapangan langsung bergerak cepat dan mengamankan seluruh barang bukti serta para pelaku. Ini adalah hasil dari kewaspadaan dan kerja keras anggota di lapangan,” kata Kapolda.

Tiga Tersangka Diamankan, Satu Bandar Besar DPO

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial WS (30), R (44), dan S (43).

Tersangka WS berperan sebagai pengawal sekaligus pengendali di lapangan. Ia bertugas memastikan perjalanan truk pengangkut sabu berjalan aman hingga tiba di tujuan. Sementara itu, R dan S berperan sebagai sopir truk yang mengangkut muatan jengkol dan sabu dari Aceh menuju Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ketiga tersangka berangkat dari Aceh dengan tujuan akhir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. WS diketahui dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial SEM, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“WS ini dikendalikan oleh seorang bandar berinisial SEM yang saat ini masih kami buru. WS dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta, sementara dua sopir dijanjikan upah tertentu serta perbaikan rumah,” ungkap Kapolda Lampung.

Nilai Ekonomi Fantastis dan Ancaman Hukuman Mati

Kapolda Lampung menegaskan bahwa nilai ekonomi dari narkotika yang berhasil disita tersebut sangat besar. Dengan asumsi harga satu gram sabu di pasaran mencapai sekitar Rp1 juta, maka nilai total barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp122 miliar.

“Jika diasumsikan harga satu gram sabu sekitar Rp1 juta, maka nilai barang bukti yang kita sita mencapai Rp122 miliar lebih. Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar yang berhasil dilakukan di wilayah Lampung,” tegas Irjen Pol Helfi Assegaf.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Menyelamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Kapolda Lampung menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkotika.

“Dengan jumlah sabu sebesar itu, setidaknya 612 ribu jiwa berhasil kita selamatkan dari ancaman narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk terus menutup jalur peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan Pelabuhan Bakauheni sebagai jalur masuk ke Pulau Jawa,” pungkasnya.

Menurut Kapolda, peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya sangat merusak, tidak hanya bagi individu pengguna, tetapi juga bagi ketahanan sosial, ekonomi, dan keamanan nasional.

Komitmen Polri Perangi Narkoba

Polri, khususnya Polda Lampung, berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur rawan peredaran narkotika, termasuk pelabuhan, bandara, dan jalur darat lintas provinsi. Kerja sama dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, ASDP, dan pihak pengelola pelabuhan juga akan terus ditingkatkan.

Kapolda Lampung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh polisi. Dibutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Pengembangan Kasus Terus Berlanjut

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu bandar utama yang mengendalikan pengiriman sabu lintas provinsi ini.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan distribusi di wilayah Jakarta dan daerah lain di Pulau Jawa. Seluruh barang bukti, termasuk dua unit kendaraan, lima unit telepon genggam, serta dokumen pendukung lainnya, telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dengan pengungkapan ini, Polri kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Indonesia.

(Bidhumas Polda Lampung)

(Editor Redaksi Sumateranewstv. Com)