Proyek Swakelola SMPN 4 Abung Selatan TA 2025 Bermasalah, Upah Tukang Tidak Dibayar? Bagaimana Kondisi dan Kualitas Bangunan?

LAMPUNG UTARA (Sumateranewstv) — Proyek revitalisasi bangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, yang dilaksanakan melalui skema swakelola pada Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan. Proyek yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan tersebut diduga menyimpan sejumlah persoalan serius, mulai dari dugaan ketidakberesan pembayaran upah tukang hingga pertanyaan terkait tata kelola, transparansi anggaran, serta kualitas hasil bangunan.

Informasi mengenai dugaan permasalahan proyek ini mencuat ke publik setelah adanya pengakuan dari salah seorang pekerja bangunan yang terlibat langsung dalam pengerjaan proyek. Keluhan tersebut disampaikan secara terbuka kepada sejumlah wartawan pada Senin (12/01/2026), dan langsung memantik perhatian masyarakat serta pemerhati dunia pendidikan di Lampung Utara.

Pengakuan Kepala Tukang: Upah Belum Dibayar Penuh

Anton, yang mengaku sebagai kepala tukang dalam proyek pembangunan toilet dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) di SMPN 4 Abung Selatan, menyampaikan bahwa dirinya hingga kini belum menerima pembayaran upah secara penuh sesuai kesepakatan awal.

Menurut Anton, pada tahap awal dirinya dikontrak untuk mengerjakan pembangunan toilet dan gedung UKS dengan nilai kontrak sebesar Rp50 juta. Kesepakatan tersebut, kata Anton, disepakati secara lisan dengan pihak sekolah selaku pelaksana kegiatan swakelola.

“Awalnya saya dikontrak sebesar Rp50 juta untuk pembangunan toilet dan gedung UKS. Pekerjaan sudah berjalan, bahkan pembangunan UKS sudah saya kerjakan sebagian,” ujar Anton kepada wartawan.

Pekerjaan UKS Diambil Alih, Tukang Diganti

Namun di tengah proses pekerjaan, Anton mengaku terjadi perubahan sepihak. Pembangunan gedung UKS yang telah ia kerjakan sebagian justru diambil alih oleh pihak sekolah melalui seseorang bernama Rijal, dan selanjutnya pekerjaan tersebut diborongkan kepada tukang lain.

“Pembangunan UKS itu diambil alih pihak sekolah melalui seseorang bernama Rijal. Padahal pekerjaan UKS itu sudah saya kerjakan sekitar 22,5 persen, sesuai perhitungan konsultan,” jelas Anton.

Anton menilai pengambilalihan pekerjaan tersebut dilakukan tanpa adanya kejelasan tertulis, tanpa adendum kesepakatan, dan tanpa penyelesaian hak-hak pekerja yang telah terlibat sejak awal.

Hitungan Upah Tidak Sesuai Kesepakatan

Berdasarkan perhitungan pekerjaan yang telah diselesaikan bersama timnya, Anton menyebutkan bahwa nilai pekerjaan yang telah dikerjakannya semestinya dibayar sebesar Rp30.500.000.

Namun dalam realisasinya, Anton mengaku hanya menerima pembayaran sebesar Rp25.500.000. Artinya, terdapat selisih upah sebesar Rp5.000.000 yang hingga kini belum dibayarkan.

“Kalau dihitung dari pekerjaan yang sudah kami selesaikan, seharusnya saya menerima Rp30,5 juta. Tapi yang dibayar hanya Rp25,5 juta. Sisanya sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkap Anton.

Upaya Melapor ke Dinas Pendidikan

Merasa dirugikan, Anton mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur resmi dengan melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara. Namun, hingga berita ini diturunkan, upah yang menjadi haknya belum juga dibayarkan.

“Saya sudah lapor ke Dinas Pendidikan. Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Uang saya belum juga dibayar,” katanya dengan nada kecewa.

Anton berharap pihak-pihak terkait dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan transparan.

Nilai Pagu Proyek Capai Rp1,421 Miliar

Perlu diketahui, proyek revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan pada Tahun Anggaran 2025 memiliki nilai pagu yang cukup besar, yakni mencapai Rp1.421.000.000 (satu miliar empat ratus dua puluh satu juta rupiah).

Anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan revitalisasi bangunan sekolah, yang mencakup perbaikan sarana fisik, pembangunan fasilitas pendukung pembelajaran, serta peningkatan kualitas lingkungan sekolah agar lebih layak, aman, dan nyaman.

Struktur Pengelola Proyek Dipertanyakan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui bahwa Leni menjabat sebagai Kepala SMPN 4 Abung Selatan. Sementara itu, nama Candra disebut-sebut sebagai Kepala Badan Barang dan Jasa (Barjas) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang berperan sebagai pengelola barang, keuangan, sekaligus penanggung  proyek revitalisasi tersebut.

Keterlibatan Kepala Barjas dalam pelaksanaan proyek swakelola di satuan pendidikan inilah yang kemudian memunculkan tanda tanya besar.

“Saya ngomong langsung sama Pak Candra di rumahnya. Dia bilang, dia yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang telah saya kerjakan,” tambah Anton.

Apa Itu Proyek Swakelola?

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, swakelola merupakan metode pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh instansi atau satuan kerja terkait, bukan oleh pihak ketiga atau kontraktor.

Pada proyek swakelola satuan pendidikan, pelaksana kegiatan biasanya adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk di lingkungan sekolah, dengan pengawasan dari dinas terkait.

Tujuan utama swakelola adalah efisiensi, transparansi, pemberdayaan lokal, serta memastikan kualitas pekerjaan sesuai kebutuhan nyata sekolah.

Pertanyaan Besar: Mengapa Kepala Barjas Terlibat?

Namun dalam kasus revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan, muncul pertanyaan mendasar: mengapa Kepala Badan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara ikut terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek swakelola?

Secara regulasi, peran Barjas lebih pada penyusunan kebijakan, pendampingan teknis pengadaan, serta pengawasan administrasi pengadaan barang dan jasa. Keterlibatan langsung sebagai penanggung jawab pelaksanaan proyek di tingkat sekolah patut dipertanyakan.

Hal ini memunculkan dugaan adanya tumpang tindih kewenangan, potensi konflik peran, hingga kemungkinan pelanggaran tata kelola pengadaan.

Aspek Juklak dan Juknis Tahun 2025

Dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2025, seluruh kegiatan seharusnya mengacu pada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pengeluaran anggaran semestinya dihitung berdasarkan realisasi belanja atau actual cost oleh pelaksana swakelola, dengan memperhatikan standar harga, volume pekerjaan, serta kualitas material yang digunakan.

Pertanyaan yang kini muncul adalah: apakah seluruh pengeluaran dalam proyek revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan telah sesuai dengan juklak dan juknis Tahun 2025?

Kualitas Bangunan Jadi Sorotan

Selain persoalan upah tukang, kualitas hasil bangunan juga menjadi perhatian. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah pekerjaan yang dilakukan sudah memenuhi standar teknis konstruksi, mengingat adanya pergantian tukang di tengah proses pembangunan.

Perubahan pelaksana pekerjaan tanpa serah terima teknis yang jelas berpotensi berdampak pada mutu bangunan, baik dari segi struktur, finishing, maupun daya tahan jangka panjang.

Dampak Terhadap Dunia Pendidikan

Proyek revitalisasi sekolah sejatinya bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Namun jika pelaksanaannya bermasalah, dampaknya justru dapat merugikan dunia pendidikan.

Fasilitas yang dibangun dengan kualitas rendah atau tidak selesai sesuai perencanaan berpotensi mengganggu proses belajar mengajar dan membahayakan keselamatan siswa.

Perlu Audit dan Klarifikasi Resmi

Atas berbagai dugaan permasalahan tersebut, sejumlah pihak mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan, baik dari aspek administrasi, keuangan, maupun teknis bangunan.

Klarifikasi resmi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dinilai penting untuk memberikan kejelasan kepada publik dan memastikan tidak adanya pelanggaran hukum.

Menunggu Penjelasan Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kepala SMPN 4 Abung Selatan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, serta Kepala Badan Barang dan Jasa terkait dugaan permasalahan tersebut.

Sumateranewstv akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan secara berimbang, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik.

Penutup

Kasus dugaan bermasalahnya proyek swakelola SMPN 4 Abung Selatan menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat dalam setiap penggunaan anggaran pendidikan. Pendidikan adalah sektor strategis yang menyangkut masa depan generasi bangsa, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar memberi manfaat maksimal.

Bersambung…

(Apri–Tim)

Editor: Pariyo Saputra // Redaksi / Sumateranewstv. Com