Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Buruh Diamankan dengan 9 Paket Sabu

Lampung Utara, Sumateranewstv. Com – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Polres Lampung Utara. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan seorang pria berinisial S (40) yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.


Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lampung Utara dalam memerangi narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Tanjung Iman I RT/RW 001/004, Kelurahan Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Iman. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dalam operasi yang berlangsung cepat dan terukur tersebut, aparat berhasil mengamankan seorang pria yang belakangan diketahui bernama Supardi bin Muhit. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas.

Penggeledahan yang dilakukan secara profesional dan disaksikan oleh perangkat setempat membuahkan hasil. Dari dalam rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Identitas Tersangka

Tersangka diketahui bernama Supardi bin Muhit, berusia 40 tahun, warga Kelurahan Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Berdasarkan keterangan awal, Supardi berprofesi sebagai buruh harian lepas dan telah lama berdomisili di lokasi penangkapan.

Pihak kepolisian masih mendalami sejak kapan tersangka terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika, serta apakah yang bersangkutan hanya sebagai pengguna atau juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Lampung Utara.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penggeledahan, petugas Satresnarkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu-sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening
  • 1 (satu) buah plastik klip bening
  • 1 (satu) bundel plastik klip bening
  • 2 (dua) buah cenong yang terbuat dari sedotan plastik
  • 1 (satu) buah dompet motif batik
  • Uang tunai sebesar Rp600.000,-

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan akan dijadikan alat bukti dalam proses hukum terhadap tersangka.

Pernyataan Resmi Kepolisian

Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Utara, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Budiarto kepada awak media.

AKP Budiarto juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih besar.

Ancaman Hukum bagi Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka Supardi bin Muhit akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka tidak ringan, yakni pidana penjara dalam jangka waktu yang cukup lama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perang Melawan Narkoba di Lampung Utara

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Polres Lampung Utara menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus digencarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

Narkotika dinilai sebagai musuh bersama yang dapat merusak masa depan bangsa, menghancurkan sendi-sendi keluarga, serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya. Oleh karena itu, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika.

Imbauan kepada Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, AKP Budiarto juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Komitmen Polres Lampung Utara

Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika. Melalui operasi rutin, penyelidikan intensif, dan kerja sama lintas sektor, diharapkan wilayah Lampung Utara dapat terbebas dari ancaman narkoba.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lampung Utara berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Kepolisian juga berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

(*)

Editor Redaksi Sumateranewstv. Com