Press Release Nomor: 6/I/HUM.6.1.1./2026/Bidhumas
Selasa, 6 Januari 2026
LAMPUNG SELATAN – SUMATERANEWSTV
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Lampung. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 13,8 kilogram di Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial F.A.B (26), warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika yang memasok ganja ke sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Rumah tersebut diketahui kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi narkotika jenis ganja.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penindakan dilakukan secara terukur dan profesional setelah aparat kepolisian mengantongi cukup bukti awal.
“Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Way Urang, Kalianda. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari saat memberikan keterangan pers, Selasa (6/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka F.A.B di dalam rumahnya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja dengan total berat mencapai 13,8 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Xiaomi yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika, serta satu buah dompet warna cokelat milik tersangka.
“Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka. Rumah tersebut memang sengaja dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan transaksi narkotika,” jelas Kombes Pol Yuni Iswandari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pendalaman yang dilakukan penyidik, tersangka F.A.B diketahui berperan sebagai pengedar narkotika yang menyuplai ganja ke beberapa wilayah di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.
“Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka berperan sebagai pengedar. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Yuni.
Polda Lampung menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Aparat kepolisian tidak akan berhenti pada satu tersangka, melainkan akan terus mengembangkan kasus hingga ke jaringan yang lebih besar.
Saat ini, tersangka F.A.B telah diamankan dan ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna menggali informasi terkait asal-usul barang haram tersebut serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka sangat berat, karena jumlah barang bukti yang diamankan tergolong besar. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tegas Kabidhumas Polda Lampung.
Dari jumlah barang bukti ganja seberat 13,8 kilogram tersebut, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp96.600.000. Selain kerugian ekonomi yang ditimbulkan, peredaran ganja dalam jumlah besar ini juga dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat.
Polda Lampung menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini setidaknya mampu menyelamatkan sekitar 13.800 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Hal ini didasarkan pada perhitungan jumlah pemakai yang dapat terpengaruh dari peredaran ganja tersebut.
“Setiap satu gram narkotika bisa merusak satu jiwa. Maka dengan mengamankan 13,8 kilogram ganja, kita telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkap Yuni.
Polda Lampung juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurut Yuni, partisipasi masyarakat merupakan kunci utama dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” katanya.
Komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba ditegaskan akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Berbagai langkah preventif dan represif akan terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan.
Polda Lampung berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan terhadap tersangka F.A.B masih terus berlangsung. Penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung memastikan akan mengusut tuntas jaringan peredaran ganja tersebut hingga ke akar-akarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polda Lampung kembali menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik.
Editor Pariyo Saputra // Redaksi / Sumateranewstv. Com
