Bandar Lampung, (Sumateranewstv. Com) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Lampung berhasil mengungkap dan membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang beraksi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Senin (26/1/2026). Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian memaparkan secara rinci kronologi pengungkapan, identitas tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan, serta langkah-langkah pengembangan yang masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Berawal dari Laporan Korban di Jalan Rawa Subur
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 20 Januari 2026 terkait peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi sekitar pukul 05.48 WIB di Jalan Rawa Subur Nomor 25, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung. Korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya, jenis Honda Beat, raib dicuri oleh pelaku yang diduga beraksi secara cepat dan terorganisir.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan awal, petugas menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada seorang terduga pelaku.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Tekab 308 berhasil mengamankan seorang pria berinisial PA di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Penangkapan ini menjadi titik awal terbongkarnya rangkaian aksi kejahatan yang telah dilakukan tersangka di berbagai lokasi.
Pengakuan Tersangka: Beraksi di 8 TKP
Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, tersangka PA mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sedikitnya delapan TKP yang tersebar di wilayah Kota Bandar Lampung dan Kota Metro. Sasaran utama tersangka adalah sepeda motor jenis Honda Beat yang dinilai mudah dijual kembali di pasar gelap.
Modus operandi yang digunakan tersangka terbilang nekat dan berbahaya. Pelaku diketahui melakukan perusakan kunci kontak menggunakan alat khusus, kemudian membawa kabur sepeda motor korban. Dalam beberapa aksinya, tersangka juga membawa senjata api rakitan yang digunakan untuk mengancam apabila aksinya diketahui oleh warga atau pemilik kendaraan.
Pengakuan tersangka ini semakin memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan bukanlah pelaku tunggal, melainkan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang terorganisir. Oleh karena itu, Polda Lampung menyatakan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian, delapan pelat nomor kendaraan bermotor, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, seperti kunci T, obeng, dan alat perusak kunci lainnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan senjata api rakitan yang kerap dibawa oleh tersangka saat melancarkan aksinya. Senjata tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut dan akan diperiksa secara forensik guna memastikan asal-usul serta tingkat bahayanya.
Barang bukti tersebut menjadi alat bukti penting dalam proses penyidikan dan akan digunakan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Ancaman hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi pelaku kejahatan lain yang berniat melakukan tindak pidana serupa.
Polda Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap bentuk tindak kriminal, khususnya yang mengancam keselamatan dan rasa aman warga, akan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pernyataan Resmi Kabid Humas Polda Lampung
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, dalam keterangannya kepada awak media menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian dengan kekerasan. Tim Tekab 308 telah bekerja dengan cepat dan sistematis, sehingga pelaku dapat diamankan dan barang bukti berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol. Yuni Iswandari.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor, terutama di lingkungan permukiman, tempat parkir umum, dan lokasi-lokasi yang dinilai rawan tindak kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu mengamankan kendaraannya. Bagi pelaku kejahatan serupa, kami tegaskan bahwa Polri akan terus memburu dan menindak tegas tanpa kompromi. Pengembangan kasus masih berlanjut untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang masih beroperasi,” tambahnya.
Upaya Pencegahan dan Patroli Ditingkatkan
Seiring dengan pengungkapan kasus ini, Polda Lampung juga memastikan akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminalitas. Unit-unit khusus, termasuk Tim Tekab 308 dan jajaran Polres di wilayah hukum Polda Lampung, akan dioptimalkan guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Peningkatan patroli ini tidak hanya dilakukan pada siang hari, tetapi juga pada malam hingga dini hari, mengingat banyak aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada jam-jam rawan. Selain itu, Polda Lampung juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait langkah-langkah pencegahan curanmor.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Komitmen Polda Lampung dalam Memberantas Kejahatan
Pengungkapan kasus curanmor ini menambah daftar keberhasilan Polda Lampung dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminal. Dalam beberapa waktu terakhir, Polda Lampung dan jajaran juga berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan lainnya, mulai dari narkotika, perjudian, hingga tindak pidana kekerasan.
Hal ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian di wilayah Lampung terus bekerja secara profesional dan berkomitmen tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian diharapkan semakin meningkat seiring dengan keberhasilan-keberhasilan tersebut.
Polda Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan pelaku kejahatan benar-benar terungkap dan ditindak sesuai hukum. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional.
Penutup
Dengan tertangkapnya tersangka PA, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kota Bandar Lampung dan sekitarnya. Polda Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Melalui kerja sama yang baik, diharapkan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dapat ditekan seminimal mungkin.
Polda Lampung menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan maksimal dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga Lampung.
(Bidhumas Polda Lampung)
Editor Redaksi Sumateranewstv. Com
