Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pulau Jawa

Lampung, Sumateranewstv. Com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Sumatera dan Indonesia secara umum. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan jumlah fantastis, yakni seberat 10,63 kilogram. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Provinsi Aceh dan diduga kuat akan diedarkan ke wilayah Pulau Jawa.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam Press Release Nomor: 16 / I / HUM.6.1.1./2026/Bidhumas yang dirilis pada Senin, 19 Januari 2026. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Lampung dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba serta menjaga generasi muda dari bahaya laten narkotika.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026. Lokasi penindakan berada di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), tepatnya di KM 228 wilayah Kabupaten Mesuji.

“Petugas kami berhasil mengamankan satu unit kendaraan jenis truk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram. Narkotika tersebut disembunyikan dengan modus ditutupi muatan buah durian untuk mengelabui petugas di lapangan,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari kepada awak media, Senin (19/1/2026).

Penyelidikan Intensif Selama Sepekan

Kombes Yuni mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui serangkaian penyelidikan yang intensif. Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah melakukan pemantauan dan pendalaman informasi selama kurang lebih satu pekan sebelum akhirnya melakukan penindakan di lapangan.

Informasi awal yang diterima oleh penyidik menyebutkan adanya rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang akan melintasi wilayah Lampung. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan analisis jalur, pola distribusi, serta kendaraan yang diduga akan digunakan oleh para pelaku.

Jalan Tol Trans Sumatera dipilih oleh para pelaku karena dinilai sebagai jalur cepat dan relatif aman untuk mengirim barang dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. Namun, berkat kejelian dan kesiapsiagaan aparat kepolisian, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan sebelum barang haram itu sampai ke tujuan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi tim di lapangan. Kami terus melakukan pemantauan terhadap jalur-jalur rawan yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika lintas provinsi,” jelas Kombes Yuni.

Modus Penyelundupan: Sabu Disamarkan dengan Muatan Durian

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus penyelundupan dengan menyamarkan narkotika di antara muatan buah durian. Truk yang digunakan tampak seperti kendaraan pengangkut hasil perkebunan pada umumnya, sehingga diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan petugas.

Narkotika jenis sabu tersebut dikemas rapi dalam beberapa bungkusan dan disimpan di bagian tertentu dalam bak truk. Bau menyengat durian diduga sengaja dimanfaatkan untuk menyamarkan aroma sabu, sehingga sulit terdeteksi.

Namun demikian, berkat pengalaman dan insting petugas di lapangan, kecurigaan tetap muncul. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 10,63 kilogram.

“Modus seperti ini memang kerap digunakan jaringan narkotika. Mereka selalu mencari cara baru untuk mengelabui petugas, tetapi kami juga terus meningkatkan kemampuan dan strategi dalam mengungkap kejahatan narkotika,” tambah Kombes Yuni.

Tiga Tersangka Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Ketiga tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolda Lampung.

Tersangka pertama berinisial YD (33) diketahui berperan sebagai kurir utama yang membawa narkotika dari Aceh menuju Pulau Jawa. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni YT (28) dan MR (42), berperan sebagai pendamping selama perjalanan.

“YD berperan sebagai kurir, sedangkan YT dan MR bertindak sebagai pendamping. Ketiganya memiliki peran penting dalam memastikan narkotika tersebut sampai ke tujuan,” ungkap Kombes Yuni.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ketiga tersangka telah terlibat dalam pengiriman narkotika lintas provinsi. Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk bandar besar yang mengendalikan jaringan tersebut.

Narkotika Bernilai Rp 15 Miliar

Barang bukti sabu seberat 10,63 kilogram yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Berdasarkan estimasi, nilai narkotika tersebut mencapai sekitar Rp 15 miliar jika diedarkan di pasaran.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi keuntungan yang ingin diraup oleh jaringan narkotika, sekaligus menggambarkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

“Narkotika ini berasal dari Aceh dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa. Jika berhasil diedarkan, dampaknya tentu sangat merusak dan membahayakan masyarakat,” tegas Kombes Yuni.

Polda Lampung menilai bahwa jalur Sumatera–Jawa masih menjadi salah satu jalur utama peredaran narkotika nasional. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan di wilayah Lampung akan terus diperketat.

40 Ribu Jiwa Terselamatkan

Keberhasilan menggagalkan peredaran sabu seberat 10,63 kilogram ini dinilai memiliki dampak yang sangat signifikan. Kombes Pol Yuni Iswandari menyebutkan bahwa dengan terungkapnya kasus tersebut, diperkirakan sekitar 40 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Angka tersebut dihitung berdasarkan estimasi jumlah pengguna yang dapat terdampak jika sabu tersebut berhasil beredar di masyarakat. Oleh karena itu, pengungkapan ini bukan hanya keberhasilan aparat kepolisian, tetapi juga kemenangan bagi seluruh masyarakat.

“Dengan terungkapnya sabu tersebut, maka kurang lebih 40 ribu jiwa dapat terselamatkan. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Yuni.

Pengembangan Jaringan Lintas Provinsi

Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang terlibat dalam kasus ini. Pemeriksaan intensif terhadap para tersangka terus dilakukan guna mendapatkan informasi mengenai jalur distribusi, bandar utama, serta pihak-pihak lain yang terlibat.

Polda Lampung juga membuka kemungkinan adanya keterkaitan kasus ini dengan jaringan narkotika internasional, mengingat Aceh kerap dijadikan pintu masuk narkotika dari luar negeri ke Indonesia.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Yuni.

Komitmen Polda Lampung Berantas Narkoba

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas, peningkatan patroli dan pengawasan di jalur-jalur rawan, serta sinergi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Kombes Pol Yuni Iswandari juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Polda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polda Lampung berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang selama ini merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.

(Bidhumas Polda Lampung)

Editor Redaksi Sumateranewstv. Com