Ngaku Bripka Polri, Polisi Gadungan di Tubaba Diamankan Sipropam, Polda Lampung Tegaskan Pengawasan Ketat Atribut Dinas

LAMPUNG, Sumateranewstv. Com – Upaya menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri kembali ditunjukkan melalui langkah cepat Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba). Seorang pria bernama Zulhipni diamankan setelah kedapatan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Bripka dan mengenakan atribut dinas kepolisian secara lengkap, padahal yang bersangkutan dipastikan bukan anggota Polri.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut penyalahgunaan atribut negara yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian serta ketegasan Polri dalam menindak setiap bentuk pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus polisi gadungan ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang diterima Sipropam Polres Tulang Bawang Barat pada Rabu (14/01/2026) sekitar pukul 09.50 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang mengenakan seragam Polri lengkap dan mengaku sebagai anggota aktif di wilayah Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Laporan warga tersebut segera ditindaklanjuti oleh jajaran Sipropam sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi penyalahgunaan atribut kepolisian. Penggunaan seragam dan atribut Polri oleh pihak yang tidak berhak dinilai dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari penipuan, penyalahgunaan kewenangan, hingga merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan atribut Polri akan kami tindaklanjuti secara profesional dan proporsional. Ini bagian dari komitmen Polri menjaga integritas institusi,” ungkap salah satu petugas Sipropam Polres Tubaba.

Sipropam Bergerak Cepat ke Lokasi

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sipropam Polres Tulang Bawang Barat bersama petugas Pamapta, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KASPKT), serta Kanit Intelkam Polsek Tulang Bawang Tengah langsung mendatangi rumah yang bersangkutan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan atribut kepolisian.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga. Pria tersebut tampak mengenakan seragam dinas Polri jenis PDL Two Tone lengkap dengan atribut kepangkatan Bripka. Saat dimintai keterangan awal, yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri aktif.

Namun, pengakuan tersebut langsung diverifikasi oleh petugas melalui pemeriksaan identitas, data keanggotaan, serta koordinasi internal. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa pria bernama Zulhipni tersebut bukan anggota Polri dan tidak terdaftar dalam data personel kepolisian.

Polda Lampung Pastikan yang Bersangkutan Bukan Anggota Polri

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan adanya pengamanan terhadap seorang pria yang mengaku sebagai anggota Polri di wilayah Tulang Bawang Barat. Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan awal memastikan yang bersangkutan bukan anggota Polri.

“Yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Bripka. Namun setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh, dipastikan bahwa yang bersangkutan bukan anggota Polri,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi kepada masyarakat sekaligus untuk mencegah munculnya spekulasi yang dapat merugikan institusi Polri. Polda Lampung memastikan bahwa tidak ada anggota Polri aktif yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Atribut Polri Dibeli Secara Daring

Dari hasil pemeriksaan di kediaman Zulhipni, petugas mengamankan satu set pakaian dinas lapangan (PDL) Two Tone Polri lengkap dengan atribut berpangkat Bripka. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, atribut tersebut diketahui dibeli secara daring melalui platform penjualan online.

“Atribut dinas Polri yang digunakan oleh yang bersangkutan diperoleh dari pembelian online dan tidak digunakan sesuai peruntukannya,” jelas Kombes Pol Yuni.

Fenomena mudahnya akses pembelian atribut dinas secara daring menjadi perhatian serius kepolisian. Penyalahgunaan atribut Polri oleh pihak yang tidak berhak dapat menimbulkan dampak negatif, termasuk potensi tindak kejahatan yang mengatasnamakan aparat.

Faktor Kondisi Kejiwaan

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta keterangan dari pihak keluarga, pengakuan Zulhipni sebagai anggota Polri diduga dipengaruhi oleh kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

“Berdasarkan keterangan dan dokumen yang ada, yang bersangkutan diketahui mengalami gangguan jiwa dan memiliki obsesi menjadi anggota Polri,” ungkap Kombes Pol Yuni.

Fakta tersebut menjadi pertimbangan penting dalam penanganan kasus ini. Polri mengedepankan pendekatan humanis dan proporsional dengan tetap mengamankan atribut negara serta mencegah potensi penyalahgunaan di kemudian hari.

Atribut Diamankan, Keluarga Dilibatkan

Saat ini, seluruh atribut kepolisian yang digunakan Zulhipni telah diamankan di Markas Komando Polres Tulang Bawang Barat. Pengamanan tersebut dilakukan untuk memastikan atribut negara tidak kembali digunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan koordinasi intensif dengan keluarga yang bersangkutan. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami sudah mengamankan seluruh atribut dan berkoordinasi dengan pihak keluarga agar yang bersangkutan tidak kembali menggunakan atribut Polri,” tegas Kombes Pol Yuni.

Polri Tegaskan Pengawasan Internal dan Edukasi Publik

Kasus ini menjadi momentum bagi Polri untuk kembali menegaskan pentingnya pengawasan internal serta edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan atribut kepolisian. Polri memastikan bahwa setiap penyalahgunaan atribut akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Lampung juga mengingatkan bahwa atribut Polri merupakan simbol negara yang hanya boleh digunakan oleh personel kepolisian aktif sesuai aturan. Penggunaan atribut tanpa hak dapat dikenakan sanksi hukum, baik pidana maupun administrasi.

Imbauan kepada Masyarakat

Sebagai langkah pencegahan, Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa identitas resmi. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa kartu tanda anggota (KTA), surat tugas, atau identitas resmi lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atribut kepolisian atau pihak yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa identitas resmi,” kata Kombes Pol Yuni.

Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu Polri menjaga keamanan, ketertiban, serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Penutup

Pengungkapan kasus polisi gadungan di Kabupaten Tulang Bawang Barat menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi. Melalui respons cepat Sipropam dan sinergi dengan masyarakat, potensi penyalahgunaan atribut kepolisian dapat dicegah sejak dini.

Polda Lampung menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan internal, menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan faktor sosial dan kejiwaan. Dengan dukungan masyarakat, Polri optimistis dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung.

(Bidhumas Polres Tubaba)

Editor Redaksi Sumateranewstv. Com