BANDAR LAMPUNG, Sumateranewstv. Com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung secara tegas menyoroti dugaan adanya kejanggalan atau anomali dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Tri Paryono, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Kota Bandar Lampung. Organisasi masyarakat sipil tersebut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
Dugaan anomali tersebut mencuat setelah LSM Trinusa melakukan analisis komparatif terhadap laporan kekayaan Tri Paryono yang tercantum dalam portal resmi e-LHKPN KPK pada periode pelaporan tahun 2023 dan 2024. Dari hasil kajian internal organisasi, ditemukan sejumlah pola yang dinilai tidak lazim dan berpotensi mengindikasikan pelaporan yang tidak akurat.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, pada Senin (19/01/2026). Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya merupakan bentuk pengawasan publik terhadap pejabat negara, khususnya mereka yang menduduki jabatan strategis dalam struktur pemerintahan daerah.
Pernyataan Resmi LSM Trinusa
Dalam keterangannya kepada awak media, Faqih Fakhrozi menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah administratif berupa surat resmi yang akan segera dilayangkan kepada KPK dan PPATK.
“Kami sudah bersurat dan menduga ada pelaporan yang tidak wajar serta adanya dugaan bahwa yang bersangkutan tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya. Dalam waktu dekat, kami akan mengirimkan surat resmi ke KPK dan PPATK agar dilakukan audit menyeluruh terhadap LHKPN tersebut,” tegas Faqih.
Menurutnya, transparansi dan kejujuran dalam pelaporan LHKPN merupakan kewajiban mutlak bagi setiap penyelenggara negara. Ketika ditemukan pola-pola yang tidak rasional atau menyimpang dari logika ekonomi umum, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi.
Latar Belakang Pentingnya LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan instrumen penting dalam sistem pencegahan korupsi di Indonesia. Melalui kewajiban pelaporan ini, publik dapat memantau pertumbuhan dan perubahan harta pejabat negara secara transparan.
LHKPN juga berfungsi sebagai alat deteksi dini terhadap potensi gratifikasi, konflik kepentingan, serta praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan daerah. Oleh karena itu, keakuratan data dalam LHKPN menjadi aspek krusial yang tidak boleh diabaikan.
Dalam konteks ini, jabatan Sekretaris DPRD memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan pengelolaan administrasi, keuangan, serta anggaran lembaga legislatif daerah. Dengan demikian, integritas pejabat yang menduduki posisi tersebut menjadi sorotan publik.
Analisis Anomali LHKPN Tri Paryono
Dari hasil kajian LSM Trinusa terhadap data e-LHKPN Tri Paryono, setidaknya terdapat tiga indikator utama yang dinilai janggal dan patut dijadikan dasar untuk pemeriksaan lanjutan oleh aparat penegak hukum.
1. Stagnasi Nilai Aset Tanah yang Tidak Realistis
Indikator pertama yang disoroti adalah stagnasi nilai aset tanah milik Tri Paryono. Berdasarkan data LHKPN, seluruh portofolio tanah yang dimiliki, yakni sebanyak 11 bidang tanah dengan total nilai mencapai Rp 2,58 miliar, dilaporkan memiliki nilai yang sama persis antara laporan tahun 2023 dan 2024.
Tanah-tanah tersebut tersebar di beberapa wilayah strategis, mulai dari Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, hingga Lampung Timur, dengan luas yang bervariasi mulai dari 120 meter persegi hingga 16.148 meter persegi.
Dalam kondisi ekonomi normal, nilai tanah cenderung mengalami fluktuasi setiap tahunnya, baik kenaikan maupun penurunan, tergantung pada lokasi, perkembangan wilayah, serta dinamika pasar properti. Fakta bahwa seluruh aset tanah tersebut dilaporkan stagnan tanpa perubahan nilai sedikit pun dinilai tidak lazim.
LSM Trinusa menilai kondisi ini dapat mengindikasikan adanya pelaporan yang tidak diperbarui atau penilaian aset yang tidak sesuai dengan nilai pasar sebenarnya.
2. Penyusutan Drastis Aset Kendaraan
Indikator kedua adalah terjadinya penyusutan nilai yang cukup signifikan pada satu unit kendaraan roda empat, yakni Toyota Innova 2.4 G tahun 2020. Dalam laporan LHKPN tahun 2023, kendaraan tersebut tercatat bernilai Rp 320 juta. Namun pada laporan tahun 2024, nilainya turun menjadi Rp 300 juta.
Penurunan sebesar Rp 20 juta atau sekitar 6,25 persen dalam waktu satu tahun dinilai tidak lazim untuk kendaraan yang telah berusia empat tahun. Secara umum, pola penyusutan kendaraan pada usia tersebut cenderung lebih landai, kecuali terjadi kondisi khusus seperti kecelakaan berat atau kerusakan signifikan.
Ketiadaan penjelasan tambahan dalam laporan terkait penyebab penurunan nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keakuratan dan metode penilaian aset yang digunakan.
3. Ketidaksesuaian Pola dengan Jabatan Strategis
Indikator ketiga berkaitan dengan ketidaksesuaian pola pelaporan kekayaan dengan jabatan yang diemban. Sebagai Sekretaris DPRD Kota Bandar Lampung, Tri Paryono menduduki jabatan struktural tinggi yang memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan anggaran dan administrasi lembaga legislatif.
Dalam konteks tersebut, transparansi dan akuntabilitas keuangan menjadi aspek fundamental. Pola pelaporan yang menunjukkan stagnasi aset tanah dan perubahan nilai kendaraan yang tidak lazim dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya harta yang tidak dilaporkan atau sumber perolehan yang tidak dijelaskan secara rinci.
Perbandingan Kunci LHKPN 2023 dan 2024
| Kategori Harta & Kewajiban | Periode 2024 | Periode 2023 | Perubahan | Keterangan Analisis |
|---|---|---|---|---|
| Tanah & Bangunan (11 Bidang) | Rp 2.582.600.000 | Rp 2.582.600.000 | 0% | Anomali tinggi, stagnasi nilai tidak lazim |
| Alat Transportasi (Toyota Innova 2020) | Rp 300.000.000 | Rp 320.000.000 | -6,25% | Penyusutan tidak wajar |
| Kas & Setara Kas | Rp 12.000.000 | Rp 8.500.000 | +41,18% | Fluktuasi wajar |
| Hutang | Rp 130.000.000 | Rp 155.000.000 | -16,13% | Penurunan hutang signifikan |
| Total Kekayaan Bersih | Rp 2.847.000.000 | Rp 2.838.500.000 | +0,30% | Kenaikan minim, didominasi pengurangan hutang |
Desakan Audit ke KPK dan PPATK
LSM Trinusa menegaskan bahwa pelaporan resmi ke KPK dan PPATK merupakan langkah konstitusional dalam rangka mendorong akuntabilitas penyelenggara negara. Mereka berharap kedua lembaga tersebut dapat melakukan audit menyeluruh, termasuk pemeriksaan dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, bukti pembelian kendaraan, serta catatan pelunasan hutang.
Selain itu, analisis aliran dana dan profil keuangan oleh PPATK dinilai penting untuk memastikan tidak adanya transaksi mencurigakan yang tidak tercermin dalam laporan LHKPN.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Tri Paryono maupun dari Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait temuan dan desakan yang disampaikan oleh LSM Trinusa. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh pihak redaksi.
Sumateranewstv akan terus memantau perkembangan kasus ini serta menyajikan informasi terbaru secara berimbang dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip jurnalistik. (DPD LSM TRINUSA)
Editor Redaksi Sumateranewstv. Com
