LSM Trinusa DPD Lampung Desak DLH, Komisi III DPRD dan APH Geledah serta Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal di Desa Harapan Jaya Kedondong

PESAWARAN – SUMATERANEWSTV

Aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal dan telah berlangsung selama bertahun-tahun di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, kembali menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis lingkungan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran untuk segera melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap para pelaku tambang emas ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Desakan keras tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, S.Pd., setelah pihaknya melakukan serangkaian penelusuran dan investigasi lapangan melalui tim triger LSM Trinusa. Hasil investigasi tersebut menemukan adanya aktivitas penambangan emas dan pengolahan bahan tambang menggunakan metode gelundung dengan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri atau air raksa, yang diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi.

Menurut Faqih Fakhrozi, praktik penambangan dan pengolahan emas yang berlangsung di Desa Harapan Jaya tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum di bidang pertambangan, tetapi juga berpotensi besar menimbulkan pencemaran lingkungan dan ancaman serius bagi kesehatan warga sekitar.

“Aktivitas ini bukan baru sehari dua hari. Berdasarkan temuan kami, praktik penambangan dan pengolahan emas ilegal ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Sangat disayangkan jika aparat dan instansi terkait seolah tutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang nyata terjadi di depan mata,” tegas Faqih kepada Sumateranewstv.

Dari hasil investigasi LSM Trinusa, Faqih mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah nama yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Salah satu yang disebut sebagai pelaku utama sekaligus koordinator kegiatan adalah seseorang bernama Khotib. Selain Khotib, aktivitas tambang dan pengolahan emas juga diduga melibatkan anggota keluarganya.

“Berdasarkan penelusuran kami, yang bersangkutan tidak bekerja sendiri. Ada Anjil yang merupakan anak kandung Khotib, serta menantunya, yang juga diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan dan pengolahan emas menggunakan gelundung,” ungkap Faqih.

Tidak hanya itu, di lokasi lain yang masih berada di Desa Harapan Jaya, tim LSM Trinusa juga menemukan adanya kelompok penambang dan pengolah emas lain yang diduga kuat melakukan aktivitas serupa. Di antaranya adalah Aslan dan Ahlun, yang disebut sebagai kakak beradik kandung, yang juga memiliki usaha penambangan dan pengolahan emas menggunakan mesin gelundung.

Lebih lanjut, Faqih menyebutkan bahwa tidak jauh dari kediaman Aslan, terdapat pula kelompok lain yang terdiri dari Ahmad, Hijar, dan Saudi, yang diduga beroperasi sebagai satu grup penambang dan pengolah emas di satu titik lokasi tertentu.

Yang membuat kondisi ini semakin memprihatinkan, menurut Faqih, adalah lokasi pengolahan emas hasil tambang yang dilakukan sangat dekat dengan pemukiman warga. Bahkan, beberapa gelundung pengolahan emas diduga ditempatkan tepat di belakang rumah pelaku.

“Pengolahan emas dengan menggunakan gelundung itu dilakukan di belakang rumah mereka sendiri. Artinya, limbah hasil pengolahan yang mengandung merkuri dan bahan kimia berbahaya sangat berpotensi langsung terserap ke dalam tanah. Ini jelas mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga sekitar,” ujar Faqih dengan nada prihatin.

Merkuri atau air raksa merupakan salah satu bahan kimia berbahaya yang masuk dalam kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Penggunaan merkuri dalam pengolahan emas secara tradisional memang kerap dilakukan oleh penambang ilegal karena dianggap murah dan mudah, namun dampak yang ditimbulkan sangat serius.

Faqih menjelaskan bahwa paparan merkuri dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari kerusakan sistem saraf, gangguan ginjal, hingga gangguan perkembangan pada anak. Selain itu, pencemaran merkuri juga berdampak jangka panjang terhadap kualitas tanah dan air.

“Penggunaan merkuri secara sembarangan ini adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tapi juga oleh generasi mendatang. Air tercemar, tanah rusak, dan kesehatan masyarakat terancam,” tegasnya.

LSM Trinusa menilai bahwa aktivitas tambang emas ilegal di Desa Harapan Jaya ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan dan lingkungan hidup. Padahal, regulasi terkait pertambangan dan perlindungan lingkungan sudah sangat jelas.

Faqih menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara tegas melarang aktivitas pertambangan tanpa izin dan penggunaan bahan berbahaya yang mencemari lingkungan.

“Aturannya jelas, sanksinya juga jelas. Tinggal keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum untuk menindak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” sindirnya.

Oleh karena itu, LSM Trinusa mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan, pengambilan sampel tanah dan air, serta melakukan kajian dampak lingkungan atas aktivitas tersebut.

Selain DLH, LSM Trinusa juga meminta Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. DPRD diharapkan tidak hanya menunggu laporan, tetapi proaktif menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kejahatan lingkungan.

“Komisi III DPRD itu membidangi lingkungan hidup dan pertambangan. Kami berharap wakil rakyat benar-benar hadir membela kepentingan masyarakat dan lingkungan, bukan justru diam,” ujar Faqih.

Tidak kalah penting, LSM Trinusa juga mendesak aparat penegak hukum, baik dari unsur Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam.

“Langkah nyata seperti penggeledahan, penyitaan alat, dan penangkapan terhadap Khotib serta jaringan lainnya yang kami sebutkan harus segera dilakukan. Jangan ada lagi pembiaran terhadap kejahatan lingkungan yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan negara,” tegas Faqih.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal berpotensi menimbulkan konflik sosial, kerusakan lingkungan yang lebih luas, serta kerugian negara dari sisi pendapatan yang seharusnya masuk melalui mekanisme perizinan resmi.

Di sisi lain, masyarakat Desa Harapan Jaya disebut sudah lama merasa resah dengan aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Selain menimbulkan kebisingan, aktivitas pengolahan emas juga dikhawatirkan mencemari sumber air yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari.

Beberapa warga, yang enggan disebutkan namanya, berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas agar aktivitas tersebut dihentikan. Mereka khawatir dampak pencemaran akan semakin parah jika dibiarkan berlarut-larut.

“Kami takut air dan tanah tercemar. Anak-anak kami yang paling terdampak. Kalau bisa, tolong segera ditertibkan,” ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sumateranewstv masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk dari terduga pelaku, Pemerintah Desa Harapan Jaya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, serta aparat penegak hukum setempat.

Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan kepada redaksi. LSM Trinusa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

“Kami tidak akan berhenti bersuara. Lingkungan adalah hak bersama. Jika negara abai, maka masyarakat sipil harus bersuara lebih keras,” pungkas Faqih Fakhrozi.

Kasus dugaan tambang emas ilegal di Desa Harapan Jaya ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai menjadi kunci untuk menghentikan praktik ilegal sekaligus melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Pesawaran. (DPD LSM TRINUSA)

Editor Pariyo Saputra // Redaksi/ Sumateranewstv. Com