PESAWARAN, Sumateranewstv. Com – Dugaan praktik pengolahan limbah tong emas secara ilegal di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, kini menjadi sorotan tajam berbagai elemen masyarakat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung bersama organisasi masyarakat WN88 Sub Unit 13 Kabupaten Pesawaran secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menghentikan aktivitas yang diduga telah mencemari lingkungan hidup tersebut.
Dugaan ini mencuat setelah WN88 Sub Unit 13 melakukan serangkaian investigasi lapangan yang menemukan indikasi kuat adanya pengolahan limbah pasir tambang emas dengan menggunakan bahan kimia berbahaya, seperti air raksa (merkuri) dan zat kimia lainnya. Limbah hasil proses tersebut diduga dibuang langsung ke Sungai Way Ratai tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai standar lingkungan, sehingga berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Investigasi Lapangan Ungkap Dugaan Pencemaran Sungai Way Ratai
Menurut Septa Yadi, salah satu pengurus WN88 Sub Unit 13 Kabupaten Pesawaran, investigasi lapangan dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dan keluhan dari warga setempat. Warga mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan yang berlangsung secara tertutup namun terus-menerus di wilayah Desa Bunut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas pengolahan limbah tong emas yang diduga ilegal. Setelah kami telusuri ke lapangan, ditemukan indikasi kuat penggunaan air raksa dan zat kimia lainnya yang sangat berbahaya bagi lingkungan maupun kesehatan manusia,” ujar Septa Yadi kepada awak media, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa air raksa atau merkuri merupakan salah satu bahan kimia berbahaya yang sering digunakan dalam proses amalgamasi emas. Penggunaan bahan ini tanpa pengawasan dan tanpa pengolahan limbah yang benar dapat menyebabkan pencemaran air, tanah, bahkan udara. Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan permanen.
“Merkuri ini sangat berbahaya. Bila masuk ke aliran sungai, maka ikan dan biota air akan tercemar. Ketika ikan tersebut dikonsumsi masyarakat, racunnya bisa masuk ke tubuh manusia. Ini bukan persoalan sepele, ini ancaman serius bagi generasi sekarang dan yang akan datang,” tegas Yadi.
Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat Desa
Hal yang semakin memperkuat kecurigaan publik adalah dugaan keterlibatan oknum pejabat desa dalam aktivitas ilegal tersebut. Septa Yadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Desa Bunut berinisial K sebagai bentuk teguran dan permintaan klarifikasi. Namun, surat tersebut diduga tidak mendapat respons yang semestinya.
“Kami sudah melayangkan surat resmi sebagai bentuk itikad baik. Namun sampai sekarang tidak ada respons. Dari situ, kami menduga Kepala Desa Bunut berinisial K justru ikut terlibat atau setidaknya mengetahui aktivitas pengolahan limbah emas ilegal ini,” ungkap Yadi.
Dugaan tersebut tentu menambah serius persoalan yang ada. Sebagai pejabat publik di tingkat desa, kepala desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan dan melindungi warganya, bukan justru diduga terlibat atau melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang merusak lingkungan.
Sejumlah Inisial Diduga Terlibat dalam Aktivitas Ilegal
Dari hasil penelusuran dan pengumpulan data di lapangan, WN88 Sub Unit 13 mengidentifikasi sejumlah inisial yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan pengolahan limbah tong emas ilegal tersebut. Inisial-inisial yang disebut antara lain UK, B, S, dan M.
Menurut Yadi, para pihak tersebut diduga berperan sebagai pengelola atau pelaku utama dalam aktivitas pengolahan limbah emas yang tidak mengantongi izin resmi. Aktivitas ini disinyalir telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin parah jika tidak segera dihentikan.
“Kami tidak asal menuduh. Semua ini berdasarkan hasil investigasi lapangan, keterangan warga, dan temuan-temuan yang kami kumpulkan. Kami siap mempertanggungjawabkan temuan ini secara hukum,” tegasnya.
Kekecewaan Putra Daerah: Lingkungan Dikorbankan Demi Keuntungan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, S.Pd., yang turut terlibat dalam investigasi lanjutan, mengaku sangat kecewa dengan kondisi yang terjadi di Desa Bunut. Sebagai putra daerah Pesawaran, ia merasa prihatin melihat lingkungan alam yang seharusnya dijaga justru dirusak demi kepentingan segelintir orang.
“Saya sangat kecewa. Ini kampung halaman kita, tanah kelahiran kita. Namun ada oknum-oknum yang tega merusak lingkungan hanya demi keuntungan pribadi,” kata Faqih dengan nada geram.
Faqih menegaskan bahwa pengolahan emas menggunakan zat kimia berbahaya tanpa izin dan tanpa pengelolaan limbah yang benar merupakan kejahatan lingkungan hidup yang nyata dan terang-terangan. Ironisnya, menurut dia, aktivitas tersebut seolah dibiarkan tanpa penindakan tegas.
“Mereka melakukan pengolahan tidak memikirkan dampak yang diakibatkan. Limbah berbahaya dialirkan ke sungai. Ini jelas kejahatan lingkungan hidup. Namun yang aneh, kepala desa dan Aparat Penegak Hukum setempat justru seakan tutup mata,” imbuhnya.
Dampak Lingkungan dan Ancaman Kesehatan Masyarakat
Pencemaran Sungai Way Ratai akibat limbah pengolahan emas ilegal tidak hanya berdampak pada rusaknya ekosistem sungai, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut. Sungai Way Ratai selama ini menjadi sumber air untuk berbagai kebutuhan warga, mulai dari mandi, mencuci, hingga irigasi pertanian.
Jika sungai tersebut tercemar merkuri dan zat kimia berbahaya lainnya, maka risiko penyakit kulit, gangguan saraf, kerusakan ginjal, hingga gangguan perkembangan pada anak-anak menjadi sangat besar. Dampak ini bisa muncul dalam jangka panjang dan sulit dideteksi secara langsung.
Para ahli lingkungan menyebut bahwa pencemaran merkuri merupakan salah satu bentuk pencemaran paling berbahaya karena sifatnya yang bioakumulatif, yakni dapat menumpuk dalam tubuh makhluk hidup dan sulit terurai secara alami.
Desakan kepada Polda Lampung dan Polres Pesawaran
Atas dasar temuan tersebut, LSM Trinusa dan WN88 Sub Unit 13 Kabupaten Pesawaran secara resmi mendesak Polda Lampung melalui Polres Pesawaran untuk segera turun tangan. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, menghentikan aktivitas ilegal, serta menangkap dan memproses hukum para pelaku tanpa pandang bulu.
“Kami mendesak Polda Lampung dan Polres Pesawaran untuk serius menangani kasus ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Faqih.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Ancaman Aksi Unjuk Rasa dan Pelaporan Resmi
Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari aparat, kedua organisasi tersebut menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan moral dan sosial. Rencana aksi akan dilakukan di sejumlah instansi strategis, antara lain Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, serta Markas Polda Lampung.
“Kami tidak main-main. Jika aparat tidak bertindak, kami akan turun ke jalan. Ini demi lingkungan dan masa depan anak cucu kita,” pungkas Faqih.
Selain aksi unjuk rasa, pelaporan resmi ke aparat penegak hukum juga akan segera dilakukan dengan melampirkan seluruh bukti dan hasil investigasi yang telah dikumpulkan.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Kejahatan Lingkungan
Secara hukum, aktivitas pengolahan limbah emas ilegal dan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke lingkungan tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.
Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Sanksi ini dapat diperberat apabila perbuatan tersebut menimbulkan dampak serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Lebih jauh, apabila terbukti adanya keterlibatan atau pembiaran oleh pejabat berwenang, seperti kepala desa, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi lebih berat. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi jika ditemukan unsur keuntungan pribadi atau kelompok.
Harapan Masyarakat: Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
Masyarakat Desa Bunut dan sekitarnya berharap agar kasus ini dapat ditangani secara serius dan transparan. Mereka menginginkan lingkungan yang bersih, sungai yang kembali aman digunakan, serta jaminan kesehatan bagi warga.
LSM Trinusa dan WN88 Sub Unit 13 menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap aparat penegak hukum benar-benar menjalankan tugasnya sesuai amanat undang-undang demi keadilan dan kelestarian lingkungan hidup.
“Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap dan lingkungan kita diselamatkan,” tutup Faqih. (*)
Editor: Pariyo Saputra // Redaksi / Sumateranewstv. Com
