TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Jalani Instruksi Gubernur, Kecamatan Abung Selatan Terapkan Kamis Ber-Adat

Jalani Instruksi Gubernur, Kecamatan Abung Selatan Terapkan Kamis Ber-Adat

Daftar Isi
×

Lampung Utara, Sumateranewstv. Com – Pemerintah Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, menunjukkan komitmen nyata dalam melestarikan adat dan budaya Lampung dengan melaksanakan kebijakan Kamis Ber-Adat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, tentang penerapan hari Kamis sebagai hari berbusana adat dan penggunaan bahasa daerah di lingkungan pemerintahan.

Instruksi Gubernur tersebut mewajibkan seluruh aparatur pemerintah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, hingga kecamatan dan desa, untuk mengenakan batik khas Lampung serta membiasakan penggunaan Bahasa Lampung setiap hari Kamis. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga eksistensi adat, budaya, dan identitas lokal Lampung agar tetap hidup dan dikenal oleh generasi masa kini hingga generasi mendatang.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui 23 kecamatan yang ada telah mengimplementasikan kebijakan Kamis Ber-Adat secara serentak. Salah satu kecamatan yang konsisten melaksanakan kebijakan tersebut adalah Kecamatan Abung Selatan.

Kamis Ber-Adat Dimulai dari Apel Pagi

Pelaksanaan Kamis Ber-Adat di Kecamatan Abung Selatan tampak jelas sejak kegiatan apel pagi harian di halaman kantor kecamatan. Dalam kegiatan tersebut, Camat Abung Selatan, Ahmad Agus Rama Halik, S.E., M.M., menyampaikan amanat apel dengan menggunakan Bahasa Lampung. Selain itu, seluruh pegawai Kecamatan Abung Selatan terlihat mengenakan pakaian batik khas Lampung sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya daerah.

Suasana apel pagi tampak berbeda dari hari-hari biasanya. Nuansa adat dan budaya Lampung terasa kental, tidak hanya dari busana yang dikenakan, tetapi juga dari bahasa yang digunakan dalam setiap rangkaian kegiatan. Hal ini menjadi simbol nyata bahwa pelestarian budaya tidak hanya sebatas wacana, tetapi benar-benar diterapkan dalam aktivitas pemerintahan sehari-hari.

Camat Abung Selatan Ahmad Agus Rama Halik menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung. Menurutnya, Instruksi Gubernur tentang Kamis Ber-Adat merupakan langkah strategis dan visioner dalam menjaga keberlangsungan adat dan budaya Lampung di tengah derasnya arus modernisasi dan globalisasi.

Apresiasi Camat Abung Selatan

Dalam sambutannya, Camat Ahmad Agus Rama Halik menyampaikan bahwa adat dan budaya Lampung merupakan identitas yang harus dijaga bersama. Ia menilai, seiring perkembangan zaman, nilai-nilai budaya lokal mulai tergerus, terutama di kalangan generasi muda. Oleh karena itu, kebijakan Kamis Ber-Adat menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali kecintaan terhadap budaya Lampung.

“Intruksi yai Mirza selaku Gubernur Lampung, ijo merupakan lakkah nyatow guwai jago jatei direi bedayo Lampung mangei ukhik gram di kenal generasei tano sappai sai ago tigeh. Geh cawo pepateh di kedo bumei, di iyekken di san lah langik di jenjung,” ujar Camat Abung Selatan menggunakan Bahasa Lampung.

Pernyataan tersebut mengandung makna bahwa Instruksi Gubernur merupakan langkah nyata untuk menjaga dan melestarikan adat serta budaya Lampung agar tetap dikenal dan diwariskan kepada generasi sekarang hingga generasi yang akan datang. Pepatah Lampung yang disampaikan juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi adat dan budaya sebagai landasan kehidupan masyarakat.

Implementasi di Lingkungan Kerja dan Ruang Publik

Lebih lanjut, Camat Abung Selatan mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Kecamatan Abung Selatan agar tidak hanya menerapkan Kamis Ber-Adat di lingkungan perkantoran, tetapi juga di ruang-ruang publik. Menurutnya, penggunaan batik Lampung dan Bahasa Lampung harus menjadi kebiasaan yang tumbuh secara alami dalam aktivitas sehari-hari.

“Saya berharap seluruh pegawai dapat konsisten menjalankan Kamis Ber-Adat, tidak hanya saat apel atau kegiatan formal, tetapi juga dalam pelayanan kepada masyarakat. Mari kita biasakan menggunakan Bahasa Lampung dan mengenakan batik Lampung sebagai bentuk kecintaan kita terhadap budaya daerah,” tegasnya.

Penerapan Kamis Ber-Adat di Kecamatan Abung Selatan juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas. Dengan aparatur pemerintah yang lebih dulu menerapkan, diharapkan masyarakat akan terdorong untuk ikut melestarikan budaya Lampung dalam kehidupan sehari-hari.

Menjaga Identitas di Tengah Modernisasi

Instruksi Gubernur Lampung tentang Kamis Ber-Adat dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga identitas daerah di tengah tantangan modernisasi. Globalisasi yang membawa budaya luar dengan cepat masuk ke berbagai sendi kehidupan masyarakat sering kali membuat budaya lokal terpinggirkan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berupaya menanamkan kembali rasa bangga terhadap budaya daerah. Bahasa Lampung dan batik Lampung tidak hanya dijadikan simbol, tetapi juga sebagai sarana edukasi budaya bagi generasi muda.

Kecamatan Abung Selatan, sebagai bagian dari Kabupaten Lampung Utara, menunjukkan keseriusannya dalam mendukung visi tersebut. Dengan pelaksanaan yang konsisten dan berkelanjutan, Kamis Ber-Adat diharapkan tidak hanya menjadi rutinitas seremonial, tetapi benar-benar menjadi bagian dari budaya kerja aparatur pemerintah.

Dukungan dari Aparatur Kecamatan

Para pegawai Kecamatan Abung Selatan menyambut baik penerapan Kamis Ber-Adat. Mereka menilai kebijakan ini memberikan nuansa baru dalam aktivitas kerja, sekaligus menjadi sarana untuk mengenal dan mempelajari kembali Bahasa Lampung yang selama ini jarang digunakan dalam lingkungan formal.

Salah seorang pegawai Kecamatan Abung Selatan mengungkapkan bahwa penggunaan Bahasa Lampung dalam apel dan komunikasi internal menjadi pengalaman yang berharga. Selain meningkatkan rasa kebersamaan, hal ini juga menumbuhkan kebanggaan sebagai bagian dari masyarakat Lampung.

“Dengan adanya Kamis Ber-Adat, kami jadi lebih terbiasa menggunakan Bahasa Lampung. Ini penting agar bahasa daerah tidak hilang dan tetap hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.

Harapan ke Depan

Pemerintah Kecamatan Abung Selatan berharap kebijakan Kamis Ber-Adat dapat terus dilaksanakan secara konsisten dan mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya di lingkungan pemerintahan, tetapi juga di sekolah, ruang publik, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Camat Abung Selatan menegaskan bahwa pelestarian budaya merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, masyarakat, dan generasi muda harus bersinergi agar adat dan budaya Lampung tetap lestari dan menjadi kebanggaan daerah.

Dengan adanya Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 dan implementasinya di tingkat kecamatan seperti di Abung Selatan, diharapkan Lampung tidak hanya dikenal dari segi pembangunan fisik, tetapi juga sebagai daerah yang kuat dalam menjaga nilai-nilai adat dan budayanya.

Penutup

Penerapan Kamis Ber-Adat di Kecamatan Abung Selatan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan adat dan budaya Lampung. Melalui penggunaan Bahasa Lampung dan pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis, nilai-nilai budaya lokal kembali dihidupkan dalam aktivitas pemerintahan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa cinta dan bangga terhadap budaya daerah, sekaligus menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang. Dengan langkah-langkah nyata seperti ini, eksistensi adat dan budaya Lampung akan tetap terjaga di tengah arus perubahan zaman. (*)

Editor Redaksi Sumateranewstv. Com

0Komentar