Camat Abung Tengah Pimpin Rakor Perdana Awal Tahun 2026, Perkuat Sinergi Pengelolaan Dana Desa dan Pembangunan Koperasi Merah Putih

Abung Tengah – Lampung Utara | Sumateranewstv

Camat Abung Tengah, Kasim, S.E., M.M., memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) perdana awal Tahun 2026 bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta para Kepala Desa se-Kecamatan Abung Tengah. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Abung Tengah pada Kamis, 8 Januari 2026, dan berlangsung dalam suasana tertib, penuh semangat, serta sarat dengan komitmen bersama untuk memajukan pembangunan desa.

Rakor perdana ini menjadi momentum penting bagi jajaran Pemerintah Kecamatan Abung Tengah untuk menyatukan visi, memperkuat koordinasi, serta melakukan konsolidasi program kerja lintas sektor, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimcam, perwakilan aparat keamanan, perangkat kecamatan, para Kepala Desa, serta unsur pendukung pemerintahan desa lainnya.

Dalam sambutannya, Camat Kasim menegaskan bahwa Rakor awal tahun bukan sekadar agenda rutin, melainkan forum strategis yang memiliki makna sangat penting bagi arah pembangunan desa ke depan. Menurutnya, Rakor ini menjadi langkah awal dalam menyamakan persepsi, memperkuat komunikasi, serta membangun sinergi yang solid antara Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan unsur Forkopimcam.

“Rapat koordinasi ini merupakan langkah awal yang sangat penting di awal Tahun 2026. Kita ingin memastikan bahwa seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama, memiliki komitmen yang kuat, serta mampu bekerja secara terkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa,” ujar Camat Kasim.

Camat Kasim menekankan bahwa pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi sangat penting mengingat Dana Desa merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat desa.

Dalam Rakor tersebut, Camat Kasim secara khusus menyampaikan beberapa regulasi penting yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah sebagai landasan hukum dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2026.

Regulasi pertama yang disampaikan adalah Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Peraturan ini menjadi acuan utama dalam menentukan arah kebijakan penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan selaras dengan prioritas nasional.

Regulasi kedua adalah Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 70 Tahun 2025 tanggal 28 November 2025 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya serta Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, Camat Kasim juga menyampaikan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 73 Tahun 2025 tanggal 28 November 2025 tentang Besaran Insentif RT, Pengelola Barang, Kader Pembangunan Manusia, Operator Desa, Guru Ngaji, Guru PAUD, Operator SIKS-NG, serta Lembaga Kemasyarakatan Desa Tahun Anggaran 2026.

Dengan telah diterbitkannya berbagai peraturan tersebut, Camat Kasim meminta seluruh Kepala Desa di wilayah Kecamatan Abung Tengah agar segera menyusun perencanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 secara matang, terukur, dan sesuai dengan hasil musyawarah desa. Ia menegaskan bahwa perencanaan tersebut harus selaras dengan program pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kebutuhan riil masyarakat desa.

“Saya meminta kepada seluruh Kepala Desa agar benar-benar menyusun perencanaan penggunaan Dana Desa berdasarkan hasil musyawarah desa, transparan, dan selaras dengan program pemerintah. Jangan sampai ada program yang tidak menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Camat Kasim menjelaskan bahwa Dana Desa bukan hanya sekadar anggaran pembangunan fisik, tetapi juga instrumen penting dalam pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di desa.

Oleh karena itu, dalam pengelolaannya, ia menekankan empat prinsip utama yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan tertib administrasi. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, penggunaan Dana Desa harus berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat dan mampu memberikan manfaat nyata. Program yang dilaksanakan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki infrastruktur desa, serta mendukung pemberdayaan ekonomi lokal.

Ketiga, Camat Kasim mengajak seluruh Kepala Desa untuk memperkuat sinergi dan komunikasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, serta unsur Forkopimcam. Hal ini dinilai penting guna mencegah potensi permasalahan sejak dini agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Keempat, kepada unsur Forkopimcam, Camat Kasim berharap adanya dukungan dan peran aktif dalam fungsi pembinaan dan pengawasan, sehingga pelaksanaan Dana Desa dapat berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran.

“Keberhasilan pengelolaan Dana Desa bukan hanya diukur dari serapan anggaran, tetapi dari sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh masyarakat. Kita ingin Dana Desa benar-benar membawa perubahan positif bagi desa,” ujar Camat Kasim.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Kasim juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Kepala Desa atas dukungan penuh terhadap pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kecamatan Abung Tengah. Program ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan memperkuat perekonomian desa.

Ia berharap seluruh desa di Kecamatan Abung Tengah, yang berjumlah 11 desa, dapat memiliki gedung Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, keberadaan koperasi desa akan memperkuat ekonomi lokal, memperpendek rantai distribusi, serta mengurangi peran tengkulak yang selama ini sering merugikan petani dan pelaku usaha kecil.

“Saya berharap 11 desa di Kecamatan Abung Tengah dapat memiliki Gedung Koperasi Desa Merah Putih. Ini penting untuk memperkuat perekonomian desa, melindungi petani, dan mendukung pelaku UMKM,” ungkapnya.

Menutup sambutannya, Camat Kasim mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur Forkopimcam, Kepala Desa, dan jajaran Pemerintah atas capaian dan keberhasilan kinerja sepanjang Tahun 2025. Ia berharap di Tahun 2026 Kecamatan Abung Tengah dapat terus membawa perubahan yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera.

“Melalui Rakor ini, saya berharap terbangun komitmen bersama, terjalin kerja sama yang solid, serta tercipta tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkas Camat Kasim.

Rapat Koordinasi perdana ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para Kepala Desa dan unsur Forkopimcam menyampaikan masukan, saran, serta komitmen bersama untuk menyukseskan pengelolaan Dana Desa dan pembangunan desa di Kecamatan Abung Tengah sepanjang Tahun 2026.

Editor Pariyo Saputra // Redaksi / Sumateranewstv. Com