Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polsek Sungkai Utara, Lampung Utara

LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv. Com) — Jajaran Reskrim Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara kembali menunjukkan ketegasan dan kecepatan dalam menangani kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 2 Oktober 2025 lalu, sebuah tindakan pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di area parkir sepeda motor Masjid Al Mukaromah, Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara. Aksi kejahatan itu sempat meresahkan masyarakat, terlebih mengingat lokasi kejadian berada di lingkungan rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat aman dan damai bagi masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah. Berkat kerja cepat dan terarah, Polsek Sungkai Utara berhasil mengungkap kasus tersebut serta meringkus pelakunya.

Kapolsek Sungkai Utara, IPTU ZALDI, SH, mewakili Kapolres Lampung Utara, memberikan keterangan resmi mengenai keberhasilan anggotanya dalam mengamankan pelaku yang diketahui berinisial SAL. Pelaku merupakan warga Desa Negara Batin, Kecamatan Sungkai Utara, berusia kurang lebih 35 tahun. Keberhasilannya ditangkap tidak hanya menandai ketangkasan aparat kepolisian, tetapi juga membawa rasa lega bagi warga yang sempat khawatir atas kejadian tersebut.

KRONOLOGI KEJADIAN: MOTOR RAIB SAAT KORBAN MENUNAIKAN IBADAH

Kasus pencurian ini bermula ketika korban bernama Ahmad Ismail Arsyad, seorang warga sekitar yang hendak menunaikan ibadah shalat magrib di Masjid Al Mukaromah. Kejadian berlangsung pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 18.20 WIB. Sebelum memasuki masjid, korban memarkirkan sepeda motornya, sebuah Honda Blade bernomor polisi B 6585 UXF, di area parkir yang terletak di bagian belakang menara masjid. Korban mengaku bahwa lokasi tersebut adalah tempat yang biasa ia gunakan untuk memarkir motor ketika beribadah.

Namun setelah selesai melaksanakan shalat dan hendak pulang, korban terkejut ketika mendapati sepeda motornya tidak ada di tempat semula. Ia berusaha mencari di sekitar area masjid, menanyakan kepada jamaah lainnya, bahkan memeriksa area lebih luas di seputaran kompleks, namun hasilnya nihil. Saat itulah korban baru menyadari bahwa motornya telah dicuri. Tidak hanya motor yang raib, korban juga mengalami kerugian material yang berkisar Rp 5.000.000,-.

Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polsek Sungkai Utara. Laporan tersebut tercatat dengan resmi dalam dokumen kepolisian bernomor LP/ B / 117 / XI / 2025 / SPKT SEK SK UTARA / RES LU / POLDA LPG, tertanggal 24 November 2025. Setelah laporan diterima, penyidik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.

PENYELIDIKAN MENGGUNAKAN CCTV MENJADI KUNCI PENGUNGKAPAN

Dalam upaya mengungkap pelaku pencurian tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara mengumpulkan berbagai informasi dan bukti pendukung. Salah satu bukti yang sangat membantu pengungkapan kasus adalah rekaman CCTV yang terpasang di sekitar area masjid. Melalui rekaman tersebut, petugas berhasil melihat sosok pelaku yang tengah melakukan aksi pencurian. Meskipun wajah pelaku tertutup dengan sebo dan memakai atribut penyamaran seperti topi dan celana pendek, petugas tetap mampu menganalisis gerak-gerik, ciri tubuh, serta cara pelaku menjalankan aksinya.

Penyelidikan lebih jauh dilakukan dengan cara mencocokkan informasi dari berbagai saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian, serta menelusuri riwayat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan Desa Baru Raharja dan sekitarnya. Setelah mengumpulkan cukup bukti, posisi pelaku berhasil diketahui dan petugas langsung melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan berarti.

Pelaku SAL tidak bisa berkelit ketika polisi menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya sedang beraksi mencuri sepeda motor milik korban. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan mengaku bahwa tindak pencurian tersebut telah direncanakan beberapa waktu sebelumnya, dengan memanfaatkan kelengahan masyarakat yang sedang fokus menjalankan ibadah pada waktu-waktu tertentu.

BARANG BUKTI DISITA DARI RUMAH PELAKU

Dari rumah pelaku, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti penting yang digunakan saat pelaku melakukan aksi kejahatannya serta barang-barang yang merupakan milik korban. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Honda Blade bernomor polisi B 6585 UXF milik korban.
  • 1 helai celana pendek warna biru yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian.
  • 1 helai sebo atau penutup wajah yang digunakan pelaku untuk menghindari identifikasi.
  • 1 buah topi hitam yang dipakai saat aksi curat berlangsung.
  • 1 lembar STNK dan BPKB asli motor Honda Blade milik korban.

Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polsek Sungkai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dengan diamankannya barang bukti ini, polisi memiliki alat bukti kuat untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.

MOTIF DAN PROFIL PELAKU

SAL, yang berusia sekitar 35 tahun, diketahui merupakan warga Desa Negara Batin. Meski berdomisili tidak jauh dari lokasi kejadian, pelaku memanfaatkan kondisi masjid yang ramai jamaah tetapi kurang terawasi pada waktu-waktu tertentu, terutama saat magrib dan isya, untuk melancarkan aksinya. Pelaku mengakui bahwa kondisi parkir yang berada di belakang masjid membuatnya lebih mudah bertindak tanpa terlihat terlalu mencolok dari area depan.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, pelaku sebelumnya sudah beberapa kali melakukan pencurian motor di wilayah Sungkai Utara maupun kecamatan tetangga, namun baru kali ini ia berhasil diamankan. Pelaku beraksi seorang diri dengan tujuan utama menjual motor hasil curian untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Masyarakat Desa Baru Raharja merasa lega setelah mendengar bahwa pelaku sudah ditangkap. Mereka mengaku sempat khawatir dan waspada setelah kejadian tersebut terjadi di lingkungan masjid yang seharusnya aman.

APRESIASI MASYARAKAT TERHADAP KERJA CEPAT POLISI

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Warga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat menangani laporan korban dan memastikan pelaku segera ditangkap. Banyak warga menilai bahwa kerja kepolisian semakin profesional dan responsif berkat sistem penyelidikan yang berbasis teknologi seperti CCTV dan jejak digital lainnya.

Ketua RT setempat juga memberikan apresiasi atas langkah Polsek Sungkai Utara yang dinilai cepat dan tepat. Ia menilai bahwa keberadaan CCTV di area publik, termasuk di rumah ibadah, kini sangat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak kejahatan. Ia pun berharap agar masyarakat semakin sadar pentingnya peran fasilitas keamanan tersebut.

PESAN KAPOLSEK UNTUK MASYARAKAT

IPTU Zaldi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penyuluhan kepada masyarakat terkait keamanan barang berharga, terutama saat beribadah. Ia mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan tempat parkir aman, menggunakan kunci ganda, dan tidak meninggalkan barang berharga di area publik tanpa pengawasan.

“Kami selalu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada. Jika terjadi sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada petugas terdekat. Kami siap memberikan pelayanan serta perlindungan maksimal,” ujar IPTU Zaldi.

Ia juga menegaskan bahwa Polsek Sungkai Utara akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Komitmen penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mencegah kejahatan serupa terulang kembali di wilayah tersebut.

PROSES HUKUM BERLANJUT

Pelaku kini ditahan di Polsek Sungkai Utara dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukum untuk tindak pidana curat bisa mencapai hukuman penjara hingga 7 tahun. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Pihak kepolisian juga masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lain yang dilaporkan terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Sungkai Utara dan sekitarnya. Dengan demikian, pengungkapan kasus ini diharapkan membuka pintu penyelesaian untuk dugaan kasus-kasus serupa.

PENUTUP

Dengan tertangkapnya pelaku (SAL), masyarakat Desa Baru Raharja kini dapat kembali bernapas lega. Keberhasilan Polsek Sungkai Utara dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini tidak hanya menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan wilayah, tetapi juga menegaskan bahwa kejahatan sekecil apa pun tidak akan dibiarkan tanpa proses hukum.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk memperkuat kerjasama dalam menjaga kamtibmas, termasuk meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan barang-barang berharga saat berada di fasilitas umum, terutama di rumah ibadah.

(*) SUMATERANEWSTV