Press Release Nomor: 844/ XII / HUM.6.1.1./2025/Bidhumas — Rabu, 10 Desember 2025.
LAMPUNG, Sumateranewstv. Com – Insiden terdamparnya kapal tongkang bermuatan kayu di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, terus menjadi perhatian publik. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf memberikan penjelasan lengkap melalui konferensi pers resmi yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung pada Rabu (10/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan berbagai temuan investigasi, proses penanganan di lapangan, serta langkah lanjutan terkait aspek hukum dan keselamatan.
Peristiwa terdamparnya tongkang bermuatan kayu dalam jumlah besar ini telah menarik perhatian masyarakat serta menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait legalitas kayu, status kapal, kondisi lingkungan sekitar, hingga potensi kerugian yang mungkin dialami oleh warga pesisir. Melalui konferensi pers ini, Polda Lampung menegaskan transparansi penanganan kasus dan memastikan seluruh proses mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Kronologi Singkat Insiden: Kapal Lepas Tongkang Demi Keselamatan
Berdasarkan hasil laporan investigasi yang disampaikan Polda Lampung, tongkang tersebut mengangkut sekitar 4.800 kubik kayu yang dikirim dari PT Minas Jember menuju wilayah Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kayu yang diangkut merupakan hasil hutan resmi yang telah tercatat dan terverifikasi oleh instansi terkait.
Kapal berangkat pada 2 Desember 2025 dengan seluruh dokumen pelayaran yang lengkap. Namun dalam perjalanan, kapal utama mengalami kerusakan pada bagian mesin, khususnya gangguan pada baling-baling yang mengakibatkan kapal tidak dapat melanjutkan perjalanan dengan aman. Kondisi ini semakin diperburuk oleh gelombang laut yang tinggi.
Demi mempertahankan keselamatan awak dan kapal utama, pihak kapal memutuskan untuk melepaskan tongkang dari kapal induk. Tindakan ini merupakan prosedur standar sebagai upaya untuk mencegah kerusakan lebih parah, namun hal tersebut juga menyebabkan tongkang mengikuti arus hingga akhirnya terbawa ke arah pesisir Lampung.
Pada sekitar pukul 16.00 WIB, tali jangkar tongkang dilaporkan putus. Akibatnya, tongkang mengalami kemiringan dan sebagian muatan kayu tercecer serta terbawa ke pesisir Pantai Tanjung Setia.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat setempat mengingat banyaknya potongan kayu yang berserakan dan adanya risiko ancaman keselamatan bagi nelayan, pengunjung pantai, hingga potensi kerusakan lingkungan pesisir.
Langkah Cepat Polres Pesisir Barat: Evakuasi hingga Pengamanan Lokasi
Usai menerima laporan, jajaran Polres Pesisir Barat langsung melakukan tindakan cepat. Beberapa langkah yang sudah dilaksanakan meliputi:
- Pengamanan lokasi kejadian untuk mencegah penjarahan atau pengambilan kayu secara tidak sah.
- Evakuasi kayu yang tercecer di area pantai.
- Menandai titik-titik sebaran kayu sebagai bahan dokumentasi penyelidikan.
- Koordinasi intensif dengan instansi terkait seperti Syahbandar dan dinas kehutanan.
Kehadiran aparat di lokasi bukan hanya untuk mengamankan kayu, tetapi juga menjaga keselamatan masyarakat yang penasaran dan datang ke area kejadian. Potensi bahaya seperti kayu besar yang masih terapung, gelombang tinggi, dan kemungkinan tongkang terguling menjadi perhatian penting.
Pihak kepolisian juga melakukan pemantauan secara berkala terhadap kondisi tongkang, termasuk memastikan tidak ada tumpahan bahan berbahaya yang dapat mencemari kawasan laut dan pesisir.
Dokumen Kapal Lengkap, Muatan Kayu Terverifikasi Resmi
Salah satu aspek yang menjadi sorotan publik adalah legalitas kayu yang dibawa tongkang tersebut. Menjawab isu tersebut, Polda Lampung menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal:
- Kapal memiliki izin berlayar yang sah.
- Identitas nakhoda dan awak kapal tercatat dengan lengkap.
- Muatan kayu telah terverifikasi melalui sistem barcode yang dikeluarkan oleh instansi kehutanan.
PT Minas Jember, perusahaan yang bertanggung jawab atas pengiriman kayu, tercatat memegang izin resmi pengelolaan hutan seluas 78.000 hektare dengan masa izin 45 tahun berdasarkan Keputusan Kementerian Kehutanan. Dengan demikian, muatan kayu yang dibawa dalam tongkang tersebut merupakan bagian dari pengiriman legal yang sudah melalui prosedur administrasi.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang mengenai dugaan kayu ilegal. Meski demikian, Polda Lampung tetap melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada unsur pelanggaran hukum dalam proses pengangkutan maupun kejadian terdamparnya tongkang tersebut.
Penyelidikan dan Gelar Perkara: Polda Lampung Pastikan Proses Transparan
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers menjelaskan bahwa tim penyidik Polda Lampung telah mengumpulkan berbagai dokumen dan informasi dari instansi terkait. Seluruh temuan sementara ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan berkas penyelidikan.
“Tim penyidik telah mengumpulkan informasi dari dinas terkait sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyelidikan. Kami akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan penghentian penyidikan apabila seluruh administrasi dan legalitas dinyatakan lengkap dan sah,” ujar Kapolda.
Gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan apakah insiden ini murni kecelakaan pelayaran atau terdapat indikasi kelalaian yang membutuhkan proses hukum lebih lanjut. Polda Lampung juga menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan cermat, profesional, dan terbuka.
Komitmen Transparansi: Pernyataan Tegas Kapolda Lampung
Dalam penjelasan resminya, Kapolda Lampung menegaskan bahwa penanganan insiden tongkang kayu dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Polda Lampung memastikan proses penanganan insiden ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah cepat telah diambil oleh Polres Pesisir Barat mulai dari pengamanan lokasi, pemeriksaan dokumen, hingga koordinasi dengan pihak terkait,” jelasnya.
Kapolda juga menambahkan bahwa apabila seluruh dokumen dipastikan sah dan tidak ditemukan pelanggaran hukum, maka proses akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk potensi penghentian penyidikan.
Selain itu, Kapolda memastikan bahwa pihak ekspedisi atau perusahaan akan bertanggung jawab atas dampak materiil yang mungkin dialami oleh nelayan setempat akibat terdamparnya tongkang tersebut.
“Kami juga memastikan bahwa pihak ekspedisi akan mengganti kerusakan yang dialami nelayan setempat sebagai bentuk tanggung jawab. Yang terpenting, keselamatan masyarakat dan kepastian hukum tetap menjadi prioritas kami,” tegas Irjen Pol. Helfi Assegaf.
Dampak Lingkungan dan Sosial: Masyarakat Diminta Waspada
Kejadian tongkang bermuatan kayu terdampar tidak hanya menimbulkan perhatian publik, tetapi juga berdampak pada aktivitas masyarakat setempat, khususnya nelayan dan pelaku wisata di sekitar Pantai Tanjung Setia. Pantai ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata favorit bagi peselancar baik lokal maupun internasional.
Arus gelombang yang membawa potongan kayu berpotensi mengganggu aktivitas nelayan dan pengguna pantai lainnya. Aparat kepolisian bersama sejumlah relawan dan pemerintah setempat melakukan pemantauan dan pembersihan untuk memperkecil risiko kecelakaan. Warga juga diminta berhati-hati apabila melihat kayu terapung atau berada di bibir pantai.
Meski muatan kayu bukan merupakan bahan berbahaya, volume besar yang tercecer dapat menjadi ancaman keselamatan. Karena itu, proses evakuasi terus dilakukan sebagai langkah mitigasi. Polda Lampung menegaskan bahwa keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas.
Koordinasi Lintas Instansi: Pengamanan Berlapis Hingga Verifikasi Administrasi
Proses penanganan insiden ini melibatkan berbagai instansi, di antaranya:
- Dinas Kehutanan
- Syahbandar
- Polres Pesisir Barat
- Unit terkait di bawah Polda Lampung
Setiap instansi memberikan kontribusi informasi dan tindakan sesuai kewenangannya. Dari sisi keamanan, Polres Pesisir Barat mengamankan lokasi dan mencegah aktivitas ilegal. Sementara itu, dari sisi administrasi, instansi kehutanan memastikan legalitas kayu yang dibawa.
Langkah ini memperkuat kepercayaan publik bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional dan melibatkan pihak yang kompeten di bidangnya.
Proses Pemulihan dan Rencana Tindak Lanjut
Polda Lampung memastikan bahwa proses pemulihan pasca insiden terus berjalan. Beberapa langkah yang sedang dipersiapkan dan dijalankan antara lain:
- Pemeriksaan menyeluruh kondisi tongkang dan muatan.
- Rencana penarikan tongkang jika memungkinkan.
- Penyelesaian administrasi oleh pihak perusahaan.
- Pemantauan intensif hingga semua kayu berhasil diamankan.
- Koordinasi ganti rugi bagi pihak masyarakat yang terdampak.
Pemerintah daerah setempat juga berperan dalam proses pemulihan, khususnya terkait dampak yang mungkin terjadi pada lingkungan pesisir dan aktivitas nelayan.
Penutup: Polda Lampung Tegaskan Komitmen Keamanan Laut dan Penegakan Hukum
Insiden tongkang terdampar menjadi momentum penting bagi Polda Lampung dalam meningkatkan pengawasan, pengamanan laut, dan penegakan hukum di wilayah perairan. Kapolda Lampung menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi serta tindakan cepat di lapangan adalah bentuk komitmen kuat dalam menjaga stabilitas keamanan.
Polda Lampung memastikan setiap proses penanganan insiden dilakukan dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas penuh. Publik diharapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan langkah-langkah yang telah ditempuh, diharapkan seluruh proses dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar pesisir.
(Humas Polda Lampung)
Editor Redaksi Sumateranewstv. Com


