Lampung Utara, Sumateranewstv. Com – Dalam upaya menekan dan mengurangi angka pernikahan usia dini yang masih menjadi persoalan sosial di sejumlah wilayah pedesaan, Pemerintah Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 22 Desember 2025, mulai pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Desa Kinciran.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah desa dalam mendukung program perlindungan anak, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan berdaya saing di masa depan. Sosialisasi ini juga menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap dampak jangka panjang yang ditimbulkan akibat pernikahan di usia yang belum matang, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, sosial, maupun ekonomi.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Camat Abung Tengah sekaligus Penjabat (PJ) Kepala Desa Kinciran, Kasim, S.E., M.M., Kapolsek Abung Tengah AKP Abdul Majid, S.H., Danramil Abung Barat yang diwakili oleh Babinsa Desa Kinciran Sertu Suratman, Kepala KUA Kecamatan Abung Tengah Didik Sumardi, S.Ag., Ketua BPD Desa Kinciran, aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta berbagai elemen masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Kehadiran unsur pemerintahan, aparat keamanan, serta tokoh agama dan masyarakat tersebut menunjukkan adanya sinergi lintas sektor dalam menangani isu pernikahan usia dini, yang selama ini masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan sumber daya manusia di tingkat desa.
Komitmen Desa Kinciran Lindungi Hak Anak
Sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Desa Kinciran dalam melindungi hak-hak anak dan remaja. Pemerintah desa menyadari bahwa anak merupakan aset berharga bangsa yang harus dijaga dan dipersiapkan secara optimal agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan tahapan usia dan potensinya.
Pernikahan di usia dini kerap kali terjadi karena berbagai faktor, mulai dari minimnya pengetahuan masyarakat, tekanan ekonomi, pengaruh lingkungan, hingga faktor budaya dan tradisi. Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dampak dan risiko pernikahan usia dini.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif bahwa mencegah pernikahan usia dini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, tokoh adat, tokoh agama, hingga generasi muda itu sendiri.
Dampak Negatif Pernikahan Usia Dini
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan secara jelas bahwa pernikahan usia dini memiliki dampak yang sangat kompleks dan berkelanjutan. Dari sisi kesehatan, pernikahan dan kehamilan di usia yang belum matang berisiko tinggi menyebabkan komplikasi kehamilan dan persalinan, seperti anemia, preeklamsia, hingga risiko kematian ibu dan bayi.
Selain itu, secara psikologis, anak yang menikah di usia dini umumnya belum memiliki kesiapan mental dan emosional untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Hal ini seringkali berujung pada konflik keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perceraian di usia muda.
Dari aspek pendidikan, pernikahan usia dini hampir selalu berdampak pada terhentinya pendidikan formal. Anak yang menikah muda cenderung putus sekolah, sehingga kehilangan kesempatan untuk mengembangkan potensi diri dan memperoleh keterampilan yang memadai untuk bersaing di dunia kerja.
Sementara itu, dari sisi sosial ekonomi, pernikahan usia dini dapat memperpanjang rantai kemiskinan. Pasangan muda yang belum memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap akan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial di kemudian hari.
Oleh karena itu, upaya pencegahan pernikahan usia dini menjadi langkah krusial dalam menjamin hak anak untuk tumbuh, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik.
Sambutan Camat Abung Tengah
Dalam sambutannya, Camat Abung Tengah sekaligus PJ Kepala Desa Kinciran, Kasim, S.E., M.M., menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam mencegah pernikahan usia dini. Ia menyampaikan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dan kesadaran masyarakat.
“Pencegahan pernikahan usia dini ini adalah tanggung jawab kita bersama. Peran orang tua sangat penting dalam membimbing dan mengawasi anak-anaknya agar tidak terburu-buru menikah sebelum waktunya,” ujar Kasim.
Menurutnya, sosialisasi seperti ini harus terus dilakukan secara berkelanjutan agar pesan-pesan yang disampaikan dapat benar-benar dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat.
Ia juga mengapresiasi antusiasme masyarakat Desa Kinciran yang hadir dan mengikuti kegiatan sosialisasi dengan penuh perhatian. Hal tersebut menjadi indikator bahwa masyarakat mulai menyadari pentingnya isu pencegahan pernikahan usia dini.
“Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Semoga apa yang kita sampaikan hari ini dapat memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat Desa Kinciran, khususnya dalam upaya mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas,” pungkasnya.
Peran Aparat Keamanan dan Babinsa
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Abung Tengah AKP Abdul Majid, S.H., turut memberikan pandangan terkait peran aparat keamanan dalam mendukung upaya pencegahan pernikahan usia dini. Ia menegaskan bahwa Polri siap mendukung program pemerintah desa dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Sementara itu, Babinsa Desa Kinciran Sertu Suratman yang mewakili Danramil Abung Barat menyampaikan bahwa TNI melalui peran Babinsa selalu siap bersinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat dalam memberikan pembinaan serta pendampingan kepada warga.
Menurutnya, pendekatan persuasif dan edukatif menjadi kunci dalam mencegah pernikahan usia dini, terutama di wilayah pedesaan yang masih kental dengan nilai-nilai tradisi.
Materi dari Kepala KUA Abung Tengah
Di kesempatan yang sama, Kepala KUA Kecamatan Abung Tengah, Didik Sumardi, S.Ag., menyampaikan materi yang sangat komprehensif mengenai regulasi pernikahan serta dampak hukum dan sosial dari pernikahan usia dini.
Dalam paparannya, Didik Sumardi menegaskan bahwa pernikahan harus dilandasi oleh kesiapan lahir dan batin serta tidak boleh ada unsur paksaan, baik dari orang tua maupun pihak lain.
“Dalam pernikahan, tidak boleh ada paksaan. Pernikahan harus didasari oleh kesiapan dan kesadaran kedua belah pihak, bukan karena tekanan keluarga atau lingkungan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah, baik bagi laki-laki maupun perempuan, adalah 19 tahun.
“Undang-undang sudah jelas mengatur bahwa batas minimal usia menikah itu 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Aturan ini dibuat demi melindungi anak dan memastikan kesiapan fisik, mental, serta sosial calon pengantin,” pungkas Didik Sumardi.
Harapan ke Depan
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Desa Kinciran berharap dapat menekan angka pernikahan usia dini di wilayahnya secara signifikan. Edukasi yang berkelanjutan diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat agar lebih mengutamakan pendidikan dan masa depan anak-anak.
Pemerintah desa juga berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kecamatan, kepolisian, TNI, KUA, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama, dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.
Sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial semata, tetapi mampu memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan generasi muda Desa Kinciran dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat, berpendidikan, berakhlak mulia, serta siap berkontribusi dalam pembangunan daerah dan bangsa di masa depan.
Editor Pariyo Saputra // Redaksi Sumateranewstv. Com



