Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan secara langsung penyerahan laporan capaian hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan laporan penyelamatan keuangan negara tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu (24/12/2025), dan menjadi momentum penting dalam upaya penegakan hukum, perlindungan kawasan hutan, serta penguatan tata kelola sumber daya alam nasional.
Acara penyerahan laporan ini menandai keberhasilan kerja kolaboratif lintas kementerian dan lembaga dalam mengembalikan hak negara atas kawasan hutan yang selama bertahun-tahun dikuasai secara tidak sah, sekaligus menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian yang sangat besar. Presiden Prabowo hadir didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi negara, pimpinan lembaga penegak hukum, serta perwakilan kementerian terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota Satgas PKH yang telah bekerja keras di lapangan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kedaulatan negara atas sumber daya alam serta mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dua Laporan Utama Satgas PKH Tahun 2025
Pada acara tersebut, disampaikan dua laporan utama yang menjadi capaian signifikan Satgas Penertiban Kawasan Hutan sepanjang tahun 2025. Laporan tersebut mencerminkan kerja nyata negara dalam menertibkan kawasan hutan dan memulihkan hak negara atas sumber daya alam.
Laporan pertama adalah terkait penguasaan kembali kawasan hutan dengan total luasan mencapai 4.081.560,58 hektare. Angka ini menunjukkan skala kerja yang sangat besar dan kompleks, mengingat luas wilayah yang harus diverifikasi, dipetakan, dan ditertibkan mencakup berbagai daerah di Indonesia.
Dari total luasan tersebut, pada tahap V Satgas PKH secara resmi menyerahkan kembali kawasan hutan dengan total luasan mencapai 893.002,383 hektare kepada negara. Penyerahan ini menjadi bagian dari proses berkelanjutan yang dilakukan secara bertahap, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi data, dan kepastian hukum.
Laporan kedua yang tak kalah penting adalah penyerahan uang negara dengan total nilai mencapai Rp6.625.294.190.469,74. Dana tersebut merupakan hasil dari penyelamatan keuangan negara serta penagihan denda administratif dari berbagai pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan kawasan hutan.
Makna Strategis Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Penguasaan kembali kawasan hutan seluas lebih dari 4 juta hektare merupakan pencapaian luar biasa dalam sejarah penertiban kawasan hutan di Indonesia. Kawasan hutan memiliki peran strategis tidak hanya sebagai penyangga ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat dan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
Selama bertahun-tahun, penguasaan kawasan hutan secara ilegal oleh korporasi maupun pihak tertentu telah menyebabkan berbagai permasalahan, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik agraria, hingga kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, langkah tegas pemerintah melalui Satgas PKH dinilai sebagai upaya korektif yang sangat penting.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi praktik-praktik yang merugikan kepentingan nasional. Penertiban kawasan hutan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang.
Penyelamatan Keuangan Negara Bernilai Triliunan Rupiah
Penyerahan uang negara senilai lebih dari Rp6,6 triliun menjadi bukti nyata bahwa penertiban kawasan hutan juga berdampak langsung terhadap pemulihan keuangan negara. Dana tersebut berasal dari denda administratif dan kewajiban finansial yang sebelumnya tidak dipenuhi oleh pihak-pihak yang melanggar ketentuan pengelolaan kawasan hutan.
Penyelamatan keuangan negara ini dinilai sangat signifikan, mengingat dana tersebut dapat dialokasikan kembali untuk mendukung pembangunan nasional, termasuk di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan lingkungan hidup.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa setiap rupiah yang menjadi hak negara harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hasil penyelamatan tersebut.
Apresiasi Presiden kepada Satgas PKH
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang mendalam kepada seluruh anggota Satgas PKH. Ia menyadari bahwa tugas yang diemban Satgas tidaklah mudah, penuh tantangan, dan sering kali menghadapi berbagai bentuk perlawanan.
“Saya berterima kasih atas nama negara, bangsa, dan rakyat Indonesia. Saudara-saudara telah bekerja keras dengan sangat sulit di medan-medan yang sulit, harus verifikasi, mengecek, 4 juta hektare tidak sedikit,” ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya.
Presiden juga mengungkapkan bahwa proses verifikasi kawasan hutan menghadapi berbagai hambatan, mulai dari kondisi geografis yang sulit, keterbatasan akses, hingga upaya-upaya penghambatan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Ia menyebutkan bahwa jumlah korporasi yang terlibat dalam pelanggaran kawasan hutan tidak sedikit. Bahkan, menurut Presiden, terdapat berbagai upaya sistematis dari korporasi-korporasi tersebut untuk menghambat proses verifikasi, penyelidikan, dan investigasi yang dilakukan oleh Satgas PKH.
Tantangan dan Perlawanan di Lapangan
Presiden Prabowo secara terbuka mengakui bahwa penertiban kawasan hutan menghadapi tantangan besar. Selain luas wilayah yang harus ditangani, Satgas PKH juga harus berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang besar dan jaringan kekuasaan yang kompleks.
“Upaya-upaya perlawanan itu kita mengerti dan kita paham,” kata Presiden, seraya menegaskan bahwa negara harus tetap berdiri tegak dan konsisten dalam menegakkan hukum.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menyadari adanya tekanan dan resistensi dari pihak-pihak tertentu, namun tetap berkomitmen untuk melanjutkan agenda penertiban kawasan hutan demi kepentingan nasional yang lebih besar.
Peran Kejaksaan Agung dalam Satgas PKH
Sebagai salah satu institusi kunci dalam Satgas PKH, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memiliki peran strategis dalam memastikan proses penertiban kawasan hutan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Kejaksaan berperan dalam aspek penegakan hukum, penagihan denda, serta penyelamatan keuangan negara.
Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung dipilih sebagai lokasi penyerahan laporan capaian Satgas PKH sebagai simbol kuat penegakan hukum dan supremasi hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa setiap proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga hasil yang dicapai dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dampak Jangka Panjang bagi Lingkungan dan Masyarakat
Keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan diharapkan memberikan dampak jangka panjang yang positif bagi lingkungan hidup. Kawasan hutan yang kembali dikuasai negara dapat dikelola secara berkelanjutan, dilindungi dari kerusakan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, langkah ini juga membuka peluang untuk penyelesaian konflik agraria, pengakuan hak masyarakat adat, serta pengembangan program perhutanan sosial yang berkeadilan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pengelolaan hutan ke depan harus mengedepankan prinsip keberlanjutan, keseimbangan antara ekonomi dan ekologi, serta keadilan sosial.
Komitmen Pemerintah ke Depan
Melalui capaian Satgas PKH tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan penertiban kawasan hutan dan penguatan tata kelola sumber daya alam. Presiden Prabowo meminta agar kerja Satgas tidak berhenti sampai di sini, melainkan terus ditingkatkan dengan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi, dukungan data yang akurat, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan agar tidak kembali dikuasai secara ilegal.
Ke depan, pemerintah berharap hasil kerja Satgas PKH dapat menjadi fondasi kuat bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Penutup
Penyerahan laporan capaian Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025 yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi tonggak penting dalam sejarah pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Capaian ini menunjukkan bahwa dengan komitmen, kerja keras, dan keberanian, negara mampu menghadapi tantangan besar dan menegakkan kedaulatannya.
Keberhasilan ini bukan hanya milik Satgas PKH, tetapi milik seluruh rakyat Indonesia. Dengan penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan keuangan negara, diharapkan Indonesia dapat melangkah lebih mantap menuju masa depan yang berkelanjutan, adil, dan sejahtera. (*)








