Lampung, Sumateranewstv. Com — Misteri kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Dalam waktu relatif singkat, aparat kepolisian menangkap dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat langsung dalam peristiwa pembunuhan sadis tersebut.
Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat Lampung dan publik nasional karena korbannya merupakan pasangan suami istri lanjut usia yang dikenal baik oleh lingkungan sekitar. Selain itu, fakta bahwa para pelaku adalah tetangga sekaligus orang yang telah lama mengenal korban menambah unsur tragis dalam peristiwa tersebut.
Kronologi Penemuan Mayat Pasutri Lansia
Peristiwa memilukan ini terungkap pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Warga Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, dikejutkan dengan penemuan dua jasad manusia di sebuah rumah sederhana yang ditempati pasangan suami istri berinisial RH (54) dan SK (50).
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka parah di sekujur tubuh. Darah terlihat menggenangi beberapa bagian rumah, menandakan adanya tindak kekerasan berat yang dialami kedua korban. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat.
Petugas Polsek Pugung yang menerima laporan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP). Garis polisi dipasang di sekitar rumah korban guna menjaga keutuhan TKP dan mencegah warga masuk sebelum dilakukan olah TKP secara menyeluruh.
Identitas Korban dan Kondisi di TKP
Korban diketahui berinisial RH (54) dan istrinya SK (50). Meski masih tergolong usia produktif, keduanya dikenal sebagai pasangan yang hidup sederhana dan cenderung tertutup. Mereka hanya memiliki satu orang anak laki-laki yang saat kejadian tidak berada di rumah.
Hasil pemeriksaan awal di TKP menunjukkan bahwa korban mengalami luka akibat senjata tajam. Luka-luka tersebut ditemukan di beberapa bagian vital tubuh, yang mengindikasikan adanya niat kuat pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Pihak kepolisian menduga pembunuhan terjadi pada malam hari, memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan parah pada bangunan rumah, yang mengarah pada dugaan bahwa pelaku telah mengenal korban dan kondisi lingkungan sekitar.
Polisi Bergerak Cepat Lakukan Penyelidikan
Setelah menerima laporan penemuan mayat, jajaran Polres Tanggamus bersama Ditreskrimum Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan intensif. Sejumlah saksi dari lingkungan sekitar diperiksa untuk mengumpulkan keterangan dan petunjuk awal.
Penyidik juga melakukan olah TKP secara mendalam dengan melibatkan tim Inafis. Barang-barang di dalam rumah korban diperiksa satu per satu untuk mencari jejak pelaku, termasuk sidik jari, jejak kaki, serta kemungkinan adanya barang bukti yang tertinggal.
Selain itu, polisi juga menelusuri aktivitas korban sebelum kejadian, termasuk siapa saja yang terakhir kali berinteraksi dengan korban. Dari hasil penyelidikan tersebut, mengerucutlah kecurigaan terhadap orang-orang terdekat korban.
Dua Pelaku Berhasil Ditangkap
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan bahwa kasus pembunuhan pasutri lansia tersebut telah berhasil diungkap. Ia menyampaikan bahwa tim Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengamankan dua orang pelaku pada Minggu, 14 Desember 2025.
“Alhamdulillah, kasus ini sudah terungkap dan dua pelaku telah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Tanggamus,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari dalam keterangannya kepada media, Minggu (14/12/2025).
Keberhasilan ini diapresiasi oleh masyarakat karena menunjukkan kesigapan dan profesionalitas aparat kepolisian dalam menangani kasus kriminal berat, khususnya yang meresahkan masyarakat luas.
Identitas dan Latar Belakang Pelaku
Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AA (34) dan AJ (30). Keduanya merupakan warga Dusun Way Pering, Pekon Way Pering, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Fakta ini mengejutkan warga karena kedua pelaku dikenal sebagai tetangga korban.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Lampung, hubungan antara pelaku dan korban tidak hanya sebatas tetangga. Keduanya juga merupakan teman dekat dari anak korban, sehingga sering berinteraksi dan mengetahui kondisi rumah korban.
“Korban memiliki satu orang anak laki-laki. Para pelaku ini merupakan teman-teman dari anak korban dan juga bertetangga dengan korban,” jelas Kombes Pol Yuni.
Kedekatan inilah yang diduga menjadi salah satu faktor utama yang memudahkan pelaku dalam melancarkan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.
Barang Bukti Senjata Tajam Diamankan
Dalam proses penangkapan terhadap kedua pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah dua bilah senjata tajam jenis golok yang diduga kuat digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji forensik terhadap senjata tajam tersebut guna memastikan keterkaitannya dengan luka yang dialami korban.
Selain senjata tajam, penyidik juga mengamankan pakaian pelaku yang dikenakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan tersebut.
Motif Pembunuhan Masih Didalami
Meski pelaku telah berhasil diamankan, pihak kepolisian menyatakan bahwa motif pembunuhan masih dalam tahap pendalaman. Penyidik terus menggali keterangan dari kedua pelaku melalui pemeriksaan intensif.
Beberapa kemungkinan motif yang tengah didalami antara lain motif ekonomi, dendam pribadi, maupun motif lainnya. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya faktor perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut, mengingat pelaku membawa senjata tajam.
“Kami masih mendalami motif dari peristiwa ini. Penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta yang ada,” tegas Kombes Pol Yuni Iswandari.
Pelaku Ditahan di Mapolres Tanggamus
Saat ini, kedua pelaku telah resmi ditahan di Mapolres Tanggamus. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Berkas perkara akan segera dilengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (P21).
Ancaman hukuman berat menanti kedua pelaku jika terbukti bersalah di persidangan, mengingat perbuatan tersebut tergolong kejahatan serius yang menghilangkan nyawa dua orang sekaligus.
Dampak Psikologis bagi Keluarga dan Warga
Kasus pembunuhan ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, khususnya anak korban yang kehilangan kedua orang tuanya secara tragis. Trauma psikologis juga dirasakan oleh warga sekitar yang selama ini mengenal korban sebagai pasangan yang baik dan tidak memiliki konflik terbuka.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminal dapat terjadi di lingkungan mana pun, bahkan di wilayah yang selama ini dikenal aman dan tenteram. Warga berharap aparat kepolisian dapat terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Polda Lampung melalui Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan,” ujar Kombes Pol Yuni.
Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antarwarga serta meningkatkan kepedulian sosial agar potensi konflik dapat dideteksi sejak dini.
Penutup
Pengungkapan kasus pembunuhan pasutri lansia di Kabupaten Tanggamus ini menjadi bukti komitmen dan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Keberhasilan aparat kepolisian menangkap pelaku dalam waktu singkat patut diapresiasi.
Meski demikian, peristiwa ini menyisakan pelajaran berharga tentang pentingnya kewaspadaan, kepedulian sosial, dan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Diharapkan proses hukum terhadap para pelaku dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Polri menegaskan akan terus bekerja profesional, transparan, dan humanis dalam menangani setiap perkara, demi terwujudnya rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(Bidhumas Polda Lampung)
Editor Pariyo Saputra // Redaksi Sumateranewstv. Com
