Persiapan Pembagian SHU Koperasi Merah Putih Bandar Putih, Pengurus Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Menyeluruh

Bandar Putih, Lampung Utara – Dalam rangka mempersiapkan penutupan buku akhir tahun serta pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), Koperasi Desa Merah Putih Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, menggelar rapat koordinasi dan evaluasi pada Kamis, 18 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Bandar Putih dan dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus, pengawas, serta pihak pendamping koperasi.

Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting bagi Koperasi Desa Merah Putih Bandar Putih dalam mengevaluasi perjalanan usaha sepanjang tahun berjalan, mengidentifikasi potensi dan kendala yang dihadapi, sekaligus memantapkan langkah strategis menjelang tutup buku dan pembagian SHU kepada anggota koperasi.

Rapat Dihadiri Pengurus, Pengawas, dan Pendamping Koperasi

Dalam rapat tersebut turut hadir Pendamping Koperasi, Fitriyani Handayani, Kepala Desa Bandar Putih Taufan yang juga bertindak sebagai Dewan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) Bandar Putih, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bandar Putih Safril, serta seluruh pengurus inti koperasi.

Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam membangun koperasi sebagai pilar ekonomi desa yang berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kebersamaan. Rapat berlangsung secara terbuka dan komunikatif, di mana setiap peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, masukan, maupun kritik konstruktif.

Fokus Evaluasi Usaha dan Manajemen Keuangan Koperasi

Salah satu agenda utama rapat adalah membahas secara mendalam potensi dan kendala dari unit-unit usaha koperasi yang telah berjalan. Pengurus memaparkan kondisi usaha, capaian yang diraih, serta tantangan yang masih dihadapi, baik dari aspek operasional, pemasaran, maupun permodalan.

Selain itu, rapat juga secara khusus menyoroti manajemen keuangan koperasi sebagai bagian krusial dalam persiapan tutup buku akhir tahun. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pencatatan keuangan telah dilakukan dengan baik, sesuai dengan prinsip koperasi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota.

Persiapan pembagian SHU menjadi perhatian serius dalam rapat tersebut, mengingat SHU merupakan hak anggota yang diperoleh berdasarkan partisipasi mereka dalam koperasi. Oleh karena itu, keakuratan data keuangan dan transparansi pengelolaan menjadi syarat mutlak.

Pendamping Koperasi Soroti Keterbatasan Bimtek Keuangan

Dalam sambutannya sebagai salah satu narasumber rapat, Pendamping Koperasi Fitriyani Handayani menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) secara khusus terkait manajemen keuangan koperasi.

Ia menjelaskan bahwa peran pendamping koperasi selama ini lebih difokuskan pada penanganan administrasi keanggotaan koperasi serta persiapan pembangunan fisik koperasi, termasuk rencana pembangunan gedung kantor dan gerai usaha koperasi.

“Sebagai pendamping koperasi, tentu kami berharap ke depan ada bimbingan teknis yang lebih spesifik terkait pengelolaan dan manajemen keuangan koperasi, agar pendampingan yang diberikan bisa lebih optimal dan sesuai dengan standar akuntansi koperasi,” ujar Fitriyani dalam rapat tersebut.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi upaya pengurus koperasi yang terus berusaha menjalankan pengelolaan koperasi dengan penuh tanggung jawab di tengah keterbatasan yang ada.

Ketua Koperasi Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Sementara itu, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Bandar Putih, Samsi Eka Putra, S.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa meskipun secara teknis bimbingan pengelolaan keuangan belum sepenuhnya diterapkan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menjalankan pencatatan administrasi keuangan koperasi secara transparan dan akuntabel.

Menurut Samsi, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama koperasi yang tidak bisa ditawar. Oleh karena itu, setiap transaksi dan kegiatan usaha koperasi selalu dicatat dan dilaporkan secara terbuka kepada pengawas dan anggota.

“Kami menyadari bahwa pengelolaan keuangan koperasi harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Walaupun keterbatasan teknis masih ada, kami tetap berupaya semaksimal mungkin agar administrasi keuangan koperasi dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Samsi.

Upaya Pencarian Lokasi Pembangunan Gedung Koperasi

Dalam rapat tersebut, Samsi Eka Putra juga memaparkan perkembangan upaya pengurus koperasi bersama Ketua BPD Bandar Putih selaku pengawas koperasi dalam mencari lokasi yang representatif untuk pembangunan gedung kantor dan gerai Koperasi Merah Putih.

Dari hasil penelusuran yang telah dilakukan, pengurus koperasi menemukan beberapa alternatif lokasi, namun akhirnya mengerucut pada satu lokasi yang dinilai paling memenuhi kriteria, baik dari sisi ukuran lahan, kondisi tanah, maupun letaknya yang strategis.

Lokasi yang dimaksud adalah tanah sempadan pengairan irigasi Way Rarem yang berada di Dusun 7 Trimulyo, Desa Bandar Putih. Lahan tersebut dinilai memiliki akses yang baik serta berpotensi mendukung aktivitas koperasi dalam jangka panjang.

Status dan Riwayat Pemanfaatan Lahan Irigasi Way Rarem

Samsi menjelaskan bahwa lahan sempadan irigasi Way Rarem tersebut sebelumnya memang sudah pernah mendapatkan izin dari Dinas Pengairan untuk dimanfaatkan sebagai lapangan sepak bola desa. Selain itu, lahan tersebut juga pernah digunakan sebagai lokasi kebun hidroponik.

Dengan riwayat pemanfaatan tersebut, pengurus koperasi menilai bahwa lahan tersebut memungkinkan untuk dimanfaatkan kembali, sepanjang mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Atas dasar itu, pengurus koperasi secara resmi telah mengajukan surat permohonan pinjam pakai lahan kepada pihak terkait, dengan tujuan untuk dijadikan lokasi pembangunan gedung kantor dan gerai Koperasi Merah Putih Bandar Putih.

Respons BBWS Mesuji Sekampung

Permohonan yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut telah mendapatkan respons dari Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS). Dalam surat balasannya, BBWSMS pada prinsipnya menyatakan dapat memberikan izin pemanfaatan lahan dimaksud.

Namun demikian, izin tersebut diberikan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2/PRT/M/2009 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian PUPR.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemanfaatan Barang Milik Negara, termasuk lahan sempadan irigasi, dapat dilakukan melalui mekanisme tertentu, salah satunya dengan sistem sewa.

Artinya, apabila koperasi ingin menggunakan lahan tersebut secara resmi, maka harus mengikuti prosedur dan mekanisme sewa sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinasi dengan Babinsa dan Kodim 0412 Lampung Utara

Permasalahan terkait mekanisme sewa lahan ini kemudian disampaikan oleh pengurus koperasi kepada Babinsa Desa Bandar Putih sebagai bagian dari upaya koordinasi lintas sektor.

Menurut Samsi, Babinsa Desa Bandar Putih telah melakukan koordinasi dengan pihak Kodim 0412 Lampung Utara untuk mencari solusi terbaik terkait pemanfaatan lahan tersebut, khususnya agar tidak menyalahi aturan dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

“Babinsa sudah berkoordinasi dengan pihak Kodim 0412 Lampung Utara, namun hingga saat ini kami masih menunggu hasil dan petunjuk lebih lanjut dari Kodim,” ujar Samsi.

Harapan Pengurus dan Anggota Koperasi

Melalui rapat koordinasi dan evaluasi ini, pengurus Koperasi Desa Merah Putih Bandar Putih berharap dapat memperkuat soliditas internal koperasi, meningkatkan kualitas pengelolaan usaha, serta memastikan pembagian SHU dapat dilakukan secara adil dan tepat waktu.

Selain itu, pengurus juga berharap adanya dukungan dan pendampingan yang lebih intensif dari pihak terkait, baik dalam bentuk bimbingan teknis manajemen keuangan maupun fasilitasi pembangunan sarana dan prasarana koperasi.

Koperasi Desa Merah Putih Bandar Putih diharapkan dapat terus berkembang sebagai wadah ekonomi kerakyatan yang mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, koperasi ini diyakini mampu menghadapi berbagai tantangan ke depan serta menjadi contoh pengelolaan koperasi desa yang profesional dan berdaya saing.

#Reporter Juanda#

Editor Pariyo Saputra // Redaksi Sumateranewstv. Com