LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Peresmian Embung Kemiling

Bandar Lampung, Sumateranewstv. Com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung secara tegas menyoroti proses peresmian proyek pembangunan Embung Kemiling yang berada di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Sorotan ini muncul lantaran embung yang dibangun menggunakan anggaran negara tersebut diduga belum sepenuhnya rampung secara fisik maupun administratif, namun telah diresmikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Embung Kemiling merupakan proyek strategis yang dibangun oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung dengan total anggaran mencapai Rp6,9 miliar. Proyek ini dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni CV Raden Galuh, dan bertujuan untuk mendukung pengendalian banjir, konservasi air, serta pemenuhan kebutuhan air masyarakat di wilayah Kecamatan Kemiling dan sekitarnya.

Namun demikian, peresmian proyek yang dilakukan oleh Gubernur Lampung menuai kritik tajam dari LSM TRINUSA. Lembaga ini menilai bahwa peresmian tersebut dilakukan secara prematur, tanpa memastikan bahwa seluruh tahapan pekerjaan telah selesai dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil Temuan Lapangan LSM TRINUSA

Koordinator Investigasi LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih, dalam keterangan resminya kepada media pada Senin, 22 Desember 2025, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek Embung Kemiling.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, TRINUSA menemukan sejumlah indikasi bahwa pekerjaan fisik embung belum sepenuhnya selesai sesuai dengan kontrak kerja maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Beberapa bagian proyek masih memerlukan penyempurnaan dan penyelesaian lanjutan agar dapat berfungsi secara optimal.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa secara fisik proyek Embung Kemiling ini belum sepenuhnya selesai. Masih terdapat beberapa titik pekerjaan yang belum rampung dan memerlukan perbaikan. Namun yang menjadi pertanyaan besar, mengapa proyek yang belum selesai secara teknis dan administratif justru sudah diresmikan dan diluncurkan untuk digunakan,” ujar Faqih.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan anomali dalam tata kelola proyek pemerintah. Peresmian sebuah proyek infrastruktur publik seharusnya dilakukan setelah seluruh tahapan pekerjaan diselesaikan, diuji kelayakannya, serta dinyatakan siap digunakan secara resmi.

Dugaan Pelanggaran Prinsip Akuntabilitas

Faqih menegaskan bahwa tindakan peresmian proyek yang belum rampung tidak hanya menimbulkan persoalan teknis, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Peresmian sebuah aset publik merupakan simbol bahwa aset tersebut telah siap pakai dan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum. Jika proyek tersebut belum selesai, maka peresmian tersebut berpotensi menyesatkan publik dan mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan, baik dalam aspek administrasi, teknis, maupun keuangan, yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan daerah.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

Dalam rilis resminya, LSM TRINUSA memaparkan sejumlah regulasi yang dinilai dilanggar dalam proses peresmian Embung Kemiling tersebut. Regulasi tersebut antara lain:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Faqih menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 91 ayat (2), ditegaskan bahwa belanja modal dicatat sebagai aset tetap setelah barang atau bangunan tersebut berada dalam kondisi siap pakai.

“Peresmian suatu aset publik menandakan bahwa aset tersebut telah siap digunakan dan dapat dicatat sebagai aset tetap daerah. Jika secara fisik belum selesai, maka pencatatan aset menjadi tidak sah dan berpotensi menyesatkan laporan keuangan daerah,” jelasnya.

2. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Dalam Permendagri tersebut, khususnya Pasal 8 dan Pasal 10, ditegaskan bahwa pengakuan Barang Milik Daerah (BMD) dilakukan setelah barang diserahkan oleh penyedia jasa melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah.

Menurut TRINUSA, peresmian proyek merupakan bentuk publikasi dan legalisasi bahwa aset telah siap digunakan. Jika proses BAST belum tuntas atau fisik pekerjaan belum sesuai kontrak, maka peresmian tersebut dianggap prematur dan bertentangan dengan aturan.

3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Faqih juga menyoroti prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dinilai tidak terpenuhi jika proyek yang belum tuntas sudah diresmikan.

“Meresmikan proyek yang belum siap fungsi bertentangan dengan prinsip efektivitas dan akuntabilitas. Proses serah terima seharusnya didahului oleh pemeriksaan menyeluruh oleh Pejabat Pembuat Komitmen,” katanya.

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Dalam UU Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan wajib berlandaskan asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketepatgunaan, dan profesionalitas.

TRINUSA menilai bahwa keputusan meresmikan embung yang belum selesai berpotensi melanggar asas kemanfaatan dan ketepatgunaan, karena fasilitas tersebut belum dapat memberikan manfaat optimal kepada masyarakat.

Dorongan Audit dan Klarifikasi Publik

Atas temuan tersebut, LSM TRINUSA secara resmi mendesak Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Gubernur Lampung dan Dinas PSDA, untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait dasar hukum dan pertimbangan peresmian Embung Kemiling.

Selain itu, TRINUSA juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung maupun Inspektorat Provinsi Lampung untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap proyek tersebut.

Pemeriksaan yang dimaksud meliputi proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, kualitas hasil fisik, hingga proses serah terima dan pencatatan aset daerah.

“Uang rakyat sebesar Rp6,9 miliar harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai peresmian yang bersifat seremonial justru menutupi cacat proyek dan merugikan keuangan daerah,” tegas Faqih.

Pentingnya Pengawasan Publik

Kasus Embung Kemiling menjadi contoh pentingnya peran pengawasan masyarakat sipil terhadap pelaksanaan proyek pemerintah. LSM TRINUSA menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar pembangunan berjalan sesuai aturan.

Menurut TRINUSA, pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh APBD harus mengedepankan kualitas, kebermanfaatan, serta kepatuhan terhadap regulasi, bukan sekadar mengejar target seremonial.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PSDA Provinsi Lampung maupun pihak pelaksana proyek, CV Raden Galuh, belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan kritik yang disampaikan oleh LSM TRINUSA.

Sumateranewstv akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan komprehensif. (DPD LSM TRINUSA Lampung)

(Editor Pariyo Saputra // Redaksi Sumateranewstv. Com)