Korupsi Dana Desa Lebih dari Satu Miliar Rupiah, Kepala Pekon Atar Lebar Tanggamus Resmi Masuk Bui

Tanggamus, Sumateranewstv. Com – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang menyeret oknum Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, akhirnya memasuki babak penegakan hukum yang tegas. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus resmi menahan Fahrurozi (FH), setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp. 1 miliar.

Penahanan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tanggamus, Kamis (18/12/2025). Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas Iptu Primadona Laila, S.H., serta Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto, S.Pd.

Penangkapan Dilakukan Setelah Tersangka Dua Kali Mangkir

Kapolres Tanggamus mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap FH dilakukan secara paksa lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyidikan. Tersangka tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

“Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif. Kami telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko.

Setelah melakukan serangkaian upaya pencarian, tim penyidik akhirnya berhasil mengamankan FH pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah salah satu kerabatnya yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.

Penangkapan tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Bermula dari Laporan Masyarakat

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polres Tanggamus pada tanggal 3 Februari 2025. Laporan tersebut mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar pada tahun anggaran 2019, 2020, 2021, hingga 2022.

Laporan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus dengan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

“Kami bekerja berdasarkan laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa,” ungkap Kapolres.

Modus Operandi: Penyimpangan Pengelolaan APBP Pekon

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka FH adalah dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Pekon selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

Tersangka diketahui mencairkan anggaran yang seharusnya dikelola secara kolektif melalui sekretaris desa dan bendahara pekon. Namun setelah dana dicairkan, seluruh anggaran justru dikuasai dan dikelola sendiri oleh tersangka.

“Tersangka mencairkan anggaran yang dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara. Setelah dana cair, seluruh anggaran diambil oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan,” jelas AKBP Rahmad Sujatmiko.

Lebih parah lagi, pengelolaan APBP Pekon Atar Lebar sejak tahun 2019 hingga 2021 dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas. Sejumlah pekerjaan fisik yang tercantum dalam APBP diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi, bahkan sebagian di antaranya tidak dikerjakan sama sekali.

Kerugian Negara Capai Rp1,03 Miliar

Berdasarkan hasil audit resmi Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka FH telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan.

“Hasil audit Inspektorat menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.030.000.000,” tegas Kapolres.

Nilai kerugian tersebut berasal dari berbagai pos anggaran Dana Desa dan APB Pekon yang disalahgunakan dalam kurun waktu empat tahun anggaran. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, peningkatan pelayanan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi warga, justru diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Penyidikan Berlangsung Hampir 10 Bulan

Kapolres Tanggamus mengungkapkan bahwa proses penyidikan perkara ini memakan waktu cukup panjang, yakni sekitar 10 bulan. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas perkara, banyaknya dokumen yang harus diteliti, serta perlunya kehati-hatian dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Selama proses penyidikan, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen keuangan, laporan pertanggungjawaban APBP, serta laporan hasil audit Inspektorat.

“Semua alat bukti yang kami kumpulkan saling berkaitan dan menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta perbuatan memperkaya diri sendiri,” ungkap Kapolres.

Koordinasi dengan Polda Lampung dan Kejaksaan

Sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, Polres Tanggamus juga telah melakukan gelar perkara di Polda Lampung serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami tidak gegabah. Semua tahapan kami lakukan sesuai prosedur, termasuk koordinasi dengan kejaksaan,” tegas Kapolres.

Tidak Ada Itikad Baik Mengembalikan Kerugian Negara

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tersangka tidak menunjukkan itikad baik.

“Upaya pengembalian kerugian negara telah diberikan tenggat waktu, namun tersangka tidak menunjukkan itikad baik,” ujarnya.

Dari hasil pendalaman penyidik, dana hasil korupsi tersebut diketahui telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya aset yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, FH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana yang dikenakan tidak main-main, yakni hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

“Ini adalah bentuk komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat desa,” tegas Kapolres.

Pj Kepala Pekon Telah Kembalikan Kerugian Negara

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto, mewakili Kasatreskrim AKP Khairul Yassin Ariga, menyampaikan bahwa Penjabat (Pj) Kepala Pekon Atar Lebar berinisial R yang sebelumnya turut terseret dalam perkara ini telah menunjukkan itikad baik.

“Pj Kepala Pekon Atar Lebar berinisial R telah melakukan pengembalian kerugian negara, dan bukti pengembalian telah diterima oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” jelas Ipda Tri.

Pesan Tegas: Dana Desa Harus untuk Rakyat

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar tidak menyalahgunakan Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan pejabat publik di tingkat desa.

“Dana Desa adalah amanah rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Kapolres.

(*)

Editor Redaksi Sumateranewstv. Com