Kemenag Lampung Utara Hadiri Penandatanganan Kesepakatan Restorative Justice di Provinsi Lampung

Bandar Lampung, Sumateranewstv. Com – Dalam upaya memperkuat sinergi antar lembaga dan meningkatkan efektivitas penanganan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Totong Sunardi, MM, menghadiri prosesi penandatanganan kesepakatan bersama di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Kamis (11/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung secara resmi dan khidmat tersebut menjadi bagian dari agenda strategis Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, serta jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung. Termasuk hadir pula BNNK se-wilayah Lampung dan Kemenag Kabupaten/Kota se-Lampung yang ikut menandai pentingnya langkah sinergis ini.

Penguatan Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif

Penandatanganan kesepakatan bersama ini menjadi momentum penting dalam penguatan implementasi Restorative Justice atau keadilan restoratif. Mekanisme ini menempatkan penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan bahwa pendekatan ini menjadi strategi hukum yang berorientasi pada pemulihan hubungan antar pihak, mengurangi dampak sosial, dan menghindari kriminalisasi berlebihan terutama terhadap perkara tertentu yang memenuhi syarat.

Melalui perjanjian bersama ini, penanganan perkara dapat diselesaikan secara lebih efektif melalui mediasi, perdamaian, dan bentuk-bentuk penyelesaian lain yang memberikan manfaat hukum bagi semua pihak. Selain itu, kesepakatan ini mendorong transparansi, memperkuat koordinasi lintas lembaga, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara proporsional dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sosial, dan moralitas masyarakat.

Kemenag, dalam hal ini, berperan mendukung mekanisme pembinaan, edukasi moral, serta penguatan nilai-nilai keagamaan dalam pelaksanaan restorative justice. Keterlibatan Kemenag menjadi unsur penting mengingat penyelesaian perkara dengan pendekatan kekeluargaan dan sosial seringkali membutuhkan pendampingan tokoh agama dan lembaga keagamaan.

Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu. Langkah ini menjadi upaya terobosan yang menempatkan pelaku pada kegiatan bermakna yang bermanfaat bagi masyarakat, daripada harus menjalani pidana penjara yang berpotensi menimbulkan dampak negatif sosial jangka panjang.

Penerapan pidana kerja sosial telah menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum di berbagai negara dan kini mulai diadopsi di Provinsi Lampung. Dengan adanya kolaborasi lintas sektor seperti pemerintah daerah, BNN, dan Kemenag, maka pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan secara lebih terarah dan efektif. Pelaku akan ditempatkan dalam program sosial sesuai kapasitas dan kebutuhan masyarakat, sementara lembaga terkait akan melakukan pengawasan terstruktur untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.

Kehadiran Kepala Kemenag Lampung Utara dan Dukungan Lembaga Keagamaan

Kepala Kantor Kemenag Lampung Utara, Drs. H. Totong Sunardi, MM, menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kemenag dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor, terutama dalam urusan yang berkaitan dengan pembinaan masyarakat, penguatan nilai moral, dan pendampingan spiritual.

Menurutnya, Kemenag memiliki peran sentral dalam membangun kesadaran hukum dan moralitas masyarakat melalui pendekatan keagamaan. Oleh karena itu, keterlibatan Kemenag dalam turut mendukung kebijakan restorative justice bukan hanya relevan, tetapi juga strategis untuk memastikan bahwa penyelesaian perkara berjalan tidak hanya di ranah hukum, tetapi juga menyentuh aspek mental, sosial, dan spiritual.

“Keadilan tidak selamanya harus melalui proses pemidanaan. Terkadang, jalan terbaik adalah bagaimana kita memulihkan hubungan dan keadaan masyarakat. Pendekatan restorative justice inilah yang memungkinkan kita memberikan ruang pemulihan secara menyeluruh,” ujarnya dalam kesempatan tersebut.

Keterlibatan Kemenag juga dinilai penting mengingat banyak perkara sosial yang memerlukan nasihat moral dan pendekatan edukatif keagamaan. Dengan adanya kerja sama formal ini, Kemenag siap mendukung program penyuluhan, pendampingan mediasi, serta kegiatan-kegiatan pembinaan rohani dalam proses penyelesaian perkara.

Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Mewujudkan Sistem Hukum yang Lebih Humanis

Kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama ini dihadiri oleh sejumlah lembaga yang masing-masing memiliki peran strategis. Kejaksaan Tinggi Lampung bertindak sebagai inisiator program, Pemerintah Provinsi Lampung sebagai fasilitator kebijakan daerah, sementara BNNP dan BNNK memiliki keterlibatan khusus dalam penanganan perkara narkotika yang menjadi salah satu fokus utama restorative justice.

Adapun pemerintah kabupaten/kota dan Kemenag se-Lampung memiliki tugas dalam pelaksanaan di lapangan, khususnya terkait edukasi masyarakat, koordinasi lintas dinas, penanganan keluarga terdampak perkara, serta dukungan administratif dan sosial lainnya. Kehadiran seluruh perwakilan lembaga secara penuh menunjukkan komitmen bersama untuk membangun sistem hukum yang lebih humanis dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Kesepakatan ini juga menjadi bagian penting dalam rencana besar pembaruan tata kelola penanganan perkara di Lampung. Pemerintah daerah mengharapkan bahwa sinergi tersebut dapat mengurangi beban proses peradilan dan meningkatkan efektivitas penyelesaian kasus-kasus yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi.

Gedung Pusiban Menjadi Saksi Komitmen Bersama

Gedung Pusiban di Komplek Kantor Gubernur Lampung menjadi lokasi diselenggarakannya kegiatan ini. Gedung tersebut dikenal sebagai tempat berlangsungnya berbagai agenda penting tingkat provinsi, sehingga kehadiran para pejabat dari berbagai instansi pada kegiatan ini menambah nilai historis dan simbolik dari kesepakatan tersebut.

Suasana kegiatan terlihat penuh kehangatan namun tetap formal. Para pimpinan lembaga, pejabat, serta perwakilan instansi mengikuti acara dengan khidmat. Dalam rangkaian acara, beberapa sambutan juga disampaikan yang menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam membangun tatanan hukum yang lebih berkeadilan.

Penandatanganan dilakukan secara berurutan oleh masing-masing pimpinan lembaga, disaksikan oleh seluruh tamu undangan. Tidak hanya simbolis, dokumen yang ditandatangani tersebut menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan program-program lanjutan di tingkat daerah.

Dampak Positif yang Diharapkan dari Kesepakatan Ini

Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan beberapa dampak positif dari implementasi kerja sama ini, antara lain:

  • Mempercepat penyelesaian perkara dengan pendekatan yang tidak memberatkan masyarakat.
  • Mengurangi beban lembaga peradilan dan lembaga pemasyarakatan.
  • Meningkatkan kualitas pembinaan sosial dan spiritual bagi pelaku tindak pidana.
  • Menekan angka residivisme dengan pendekatan edukatif dan humanis.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban sosial.
  • Membangun budaya musyawarah, perdamaian, dan pemulihan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan sinergi antara keadilan, kebijakan sosial, dan pendekatan keagamaan, Pemerintah Provinsi Lampung optimistis bahwa program ini akan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Kemenag Lampung Utara Siap Mendukung Program Lanjutan

Kepala Kemenag Lampung Utara menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan tindak lanjut dari kesepakatan ini. Kemenag akan berperan dalam beberapa aspek, seperti:

  • Pembinaan rohani bagi pelaku tindak pidana yang menjalani pidana kerja sosial.
  • Kerja sama dengan penyuluh agama dalam mediasi kasus keluarga dan sosial.
  • Pendampingan edukasi keagamaan di tingkat masyarakat.
  • Memberikan penguatan moral bagi keluarga terdampak perkara.
  • Berkoordinasi dengan Kejaksaan dan institusi lainnya dalam program sosialisasi.

Totong Sunardi menegaskan bahwa nilai-nilai agama memiliki kekuatan besar dalam memulihkan hubungan sosial. Oleh karena itu, Kemenag akan memastikan bahwa pelaksanaan restorative justice di Lampung berjalan dengan sentuhan moral dan spiritual yang kuat.

Penutup

Kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung ini menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem penegakan hukum yang lebih modern, humanis, dan kolaboratif. Dengan hadirnya berbagai lembaga, termasuk Kemenag Lampung Utara, diharapkan penerapan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Lampung.

Kemenag Lampung Utara berkomitmen untuk terus mendukung setiap kebijakan yang berdampak positif bagi pembinaan masyarakat, penguatan moral, dan pembangunan peradaban sosial yang lebih harmonis.

Assalamu’alaikum. Tabik puun.

Editor Pariyo Saputra // Redaksi Sumateranewstv. Com