Kelola Dana Desa Secara Transparan, Tiyuh Penumangan Dorong Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Tulang Bawang Barat, Sumateranewstv. Com - Pemerintah Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, kembali menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengelolaan dan realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dana Desa merupakan instrumen strategis pemerintah pusat dalam rangka mempercepat pembangunan desa, mengurangi kesenjangan antarwilayah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Melalui kebijakan Dana Desa, pemerintah memberikan kewenangan dan kepercayaan yang besar kepada pemerintah desa atau tiyuh untuk mengelola anggaran secara mandiri, sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal yang dimiliki.

Dalam konteks tersebut, Pemerintah Tiyuh Penumangan berupaya memanfaatkan Dana Desa secara optimal dan tepat sasaran. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, dilakukan dengan melibatkan unsur masyarakat dan lembaga tiyuh, sehingga hasil pembangunan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Tiyuh Penumangan menerima Dana Desa dengan total anggaran sebesar Rp1.011.428.000. Anggaran tersebut disalurkan melalui dua tahap pencairan, yakni Tahap I sebesar Rp489.351.200 dan Tahap II sebesar Rp522.076.800. Mekanisme pencairan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Kepalo Tiyuh Penumangan, Saikuddin, pada Rabu (24/12/2025), menjelaskan bahwa Dana Desa tersebut dikelola secara hati-hati dan penuh tanggung jawab. Menurutnya, Dana Desa bukan sekadar anggaran rutin, melainkan amanah negara yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.

“Dana Desa kami manfaatkan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat. Seluruh program yang dibiayai Dana Desa direncanakan bersama masyarakat melalui Musyawarah Tiyuh dan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Saikuddin.

Ia menegaskan bahwa proses perencanaan program dimulai dari penjaringan aspirasi masyarakat di tingkat dusun atau suku, yang kemudian dibahas secara terbuka dalam Musyawarah Tiyuh. Dari musyawarah tersebut, ditetapkan skala prioritas program yang dianggap paling mendesak dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

Didampingi Ketua Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) Penumangan, Ruldin, Kepalo Tiyuh Saikuddin menegaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi landasan utama dalam pengelolaan Dana Desa selama tahun 2025. Setiap penggunaan anggaran dicatat dan dilaporkan secara rinci, serta dapat diakses oleh masyarakat.

“Penyerapan anggaran Dana Desa kami laksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran digunakan dan apa saja hasil yang telah dicapai,” tegas Ruldin.

Hingga akhir Tahun Anggaran 2025, realisasi penyerapan Dana Desa Tiyuh Penumangan tercatat sebesar Rp962.190.000. Angka tersebut menunjukkan tingkat penyerapan yang tinggi, sekaligus mencerminkan efektivitas pelaksanaan program yang telah direncanakan.

Alokasi Anggaran Berdasarkan Bidang Prioritas

Dana Desa yang telah direalisasikan tersebut dialokasikan ke berbagai bidang prioritas sesuai dengan ketentuan pemerintah. Pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemerintah Tiyuh Penumangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp307.930.000. Anggaran ini digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan tiyuh, peningkatan kapasitas aparatur, serta pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Sementara itu, pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, dialokasikan anggaran sebesar Rp232.960.000. Dana ini digunakan untuk pembangunan dan perbaikan sarana prasarana desa yang menunjang aktivitas masyarakat, seperti fasilitas umum, lingkungan pemukiman, serta infrastruktur pendukung lainnya.

Pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Pemerintah Tiyuh Penumangan mengalokasikan dana sebesar Rp45.300.000. Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan pembinaan sosial, keagamaan, kepemudaan, serta pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.

Adapun pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dialokasikan anggaran sebesar Rp17.500.000. Meskipun nilainya relatif lebih kecil, bidang ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat melalui pelatihan, pendampingan, dan penguatan kelompok usaha masyarakat.

Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Keadaan Mendesak

Selain empat bidang utama tersebut, Pemerintah Tiyuh Penumangan juga mengalokasikan Dana Desa untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan kondisi mendesak lainnya. Salah satu bentuk nyata perlindungan sosial adalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Pada Tahun Anggaran 2025, BLT Dana Desa disalurkan dengan total anggaran sebesar Rp151.200.000 kepada 42 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang tergolong rentan secara ekonomi, sebagai upaya menjaga daya beli dan meringankan beban hidup masyarakat.

Menurut Saikuddin, penyaluran BLT DD dilakukan secara selektif dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Proses pendataan dilakukan secara cermat agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Dukungan terhadap Penguatan Ekonomi Tiyuh

Dalam upaya mendorong kemandirian ekonomi desa, Pemerintah Tiyuh Penumangan juga memanfaatkan Dana Desa untuk mendukung pengembangan Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMT). Pada tahun 2025, dua BUMT mendapatkan dukungan pembiayaan, yakni BUMT Ragem Sai sebesar Rp202.300.000 dan BUMT Mamaya sebesar Rp5.000.000.

BUMT Ragem Sai difokuskan pada pengembangan usaha produktif yang memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan asli tiyuh dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Sementara itu, BUMT Mamaya diarahkan untuk mendukung usaha skala kecil dan menengah yang dikelola oleh warga.

“Melalui BUMT, kami berharap roda perekonomian tiyuh dapat terus berputar dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” jelas Saikuddin.

Optimalisasi Silpa Tahun Anggaran 2024

Selain Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Tiyuh Penumangan juga memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2024 untuk mendukung peningkatan pelayanan publik. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah rehabilitasi Balai Tiyuh dengan anggaran sebesar Rp60.450.000.

Rehabilitasi Balai Tiyuh dilakukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman dan representatif, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung kelancaran kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.

Harapan dan Komitmen ke Depan

Kepalo Tiyuh Penumangan, Saikuddin, berharap bahwa transparansi dan optimalisasi realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan tiyuh.

“Kami berharap program-program yang telah dilaksanakan mampu mendorong kemajuan tiyuh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ke depan, kami juga berharap sinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat semakin kuat untuk memajukan pembangunan daerah secara menyeluruh,” pungkasnya.

Dengan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Tiyuh Penumangan diharapkan dapat menjadi contoh bagi tiyuh-tiyuh lain di Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam mewujudkan pemerintahan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. (*)

Editor Pariyo Saputra // Redaksi Sumateranewstv. Com