Kamis, 25 Desember 2025

Kotabumi, Sumateranewstv. Com – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi kembali melaksanakan salah satu agenda penting dalam sistem pemasyarakatan, yakni pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan pemberian remisi ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi bersama seluruh jajaran pejabat struktural serta diikuti oleh para petugas pemasyarakatan. Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh makna, mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, serta semangat pembinaan yang menjadi roh utama dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Makna Remisi dalam Sistem Pemasyarakatan

Remisi merupakan salah satu hak dasar bagi setiap narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana semata, melainkan juga sebagai bentuk penghargaan dari negara atas perubahan sikap, perilaku, serta kepatuhan Warga Binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan.

Dalam konteks perayaan Hari Raya Natal, remisi memiliki makna yang lebih mendalam. Natal merupakan momentum refleksi spiritual, penguatan iman, serta pembaruan tekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Oleh karena itu, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri, menumbuhkan harapan, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Pelaksanaan Kegiatan di Aula Lapas

Kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Kotabumi. Aula yang telah dipersiapkan sebelumnya tampak tertata rapi dan sederhana, menciptakan suasana yang kondusif untuk pelaksanaan acara yang bersifat formal namun sarat dengan nilai spiritual.

Acara diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik. Pembacaan SK tersebut dilakukan dengan penuh khidmat, menandai secara resmi Warga Binaan yang dinyatakan berhak memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.

Setelah pembacaan Surat Keputusan, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan Warga Binaan yang menerima Remisi Khusus. Penyerahan simbolis ini menjadi momen penting yang menggambarkan hubungan pembinaan antara petugas pemasyarakatan dan Warga Binaan, sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana.

Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI

Dalam rangkaian acara tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutannya, Menteri menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, bukan semata-mata penghukuman.

Disampaikan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku Warga Binaan selama menjalani masa pidana. Selain itu, remisi juga dimaksudkan sebagai motivasi agar Warga Binaan terus berperilaku baik, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas.

Menteri juga mengajak seluruh Warga Binaan untuk menjadikan momentum Natal sebagai titik balik dalam kehidupan, memperkuat iman, serta menanamkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran, dan tanggung jawab sebagai bekal ketika nantinya kembali ke tengah masyarakat.

Pesan Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi

Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan pesan kepada seluruh Warga Binaan, khususnya mereka yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal. Ia menegaskan bahwa remisi yang diberikan bukanlah hadiah tanpa makna, melainkan hasil dari proses panjang pembinaan, kedisiplinan, dan komitmen Warga Binaan dalam mengikuti aturan.

“Remisi ini adalah hak yang diberikan negara kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat. Namun di balik itu, terdapat tanggung jawab moral untuk terus menjaga perilaku, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Kalapas.

Ia juga mengingatkan bahwa proses pembinaan tidak berhenti sampai di sini. Warga Binaan diharapkan tetap konsisten menjalani pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta menjadikan setiap program pembinaan sebagai sarana untuk memperbaiki masa depan.

Data Penerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025

Berdasarkan Surat Keputusan yang dibacakan dalam kegiatan tersebut, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kotabumi yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • Remisi Umum I (RU I) sebanyak 6 (enam) orang
  • Remisi Umum II (RU II) sebanyak 0 (nol) orang

Remisi Umum I (RU I) merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana tanpa mengakibatkan langsung bebas, sedangkan Remisi Umum II (RU II) adalah remisi yang dapat mengakibatkan narapidana langsung bebas pada saat hari raya. Pada Tahun 2025 ini, tidak terdapat Warga Binaan yang memperoleh Remisi Umum II.

Proses Seleksi yang Ketat dan Transparan

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal di Lapas Kelas IIA Kotabumi dilakukan melalui proses seleksi yang ketat dan transparan. Setiap Warga Binaan yang diusulkan harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.

Seluruh proses pengusulan dan penetapan remisi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi. Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen Lapas Kelas IIA Kotabumi dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Remisi sebagai Motivasi Pembinaan

Remisi memiliki peran strategis dalam mendorong keberhasilan program pembinaan di dalam Lapas. Dengan adanya remisi, Warga Binaan memiliki motivasi untuk terus menjaga perilaku baik, mematuhi aturan, serta mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian.

Program pembinaan kepribadian mencakup pembinaan kerohanian, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta pembentukan sikap dan perilaku yang positif. Sementara itu, pembinaan kemandirian diarahkan pada pemberian keterampilan kerja yang dapat menjadi bekal bagi Warga Binaan setelah selesai menjalani masa pidana.

Suasana Khidmat dan Kondusif

Selama kegiatan berlangsung, suasana di Aula Lapas Kelas IIA Kotabumi terpantau khidmat, aman, dan kondusif. Para Warga Binaan yang mengikuti kegiatan menunjukkan sikap tertib dan penuh rasa syukur. Kegiatan ini juga menjadi momentum kebersamaan yang memperkuat hubungan emosional antara Warga Binaan dan petugas pemasyarakatan.

Petugas Lapas menjalankan tugas pengamanan dan pengawalan kegiatan dengan profesional, sehingga seluruh rangkaian acara dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti.

Harapan ke Depan

Dengan terlaksananya pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 ini, Lapas Kelas IIA Kotabumi berharap Warga Binaan yang menerima remisi dapat menjadikannya sebagai pemacu semangat untuk terus berubah ke arah yang lebih baik. Remisi diharapkan tidak hanya mengurangi masa pidana, tetapi juga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya hidup tertib, disiplin, dan bertanggung jawab.

Ke depan, Lapas Kelas IIA Kotabumi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan, sejalan dengan semangat reformasi pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.

Penutup

Secara keseluruhan, kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 di Lapas Kelas IIA Kotabumi berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menjamin hak-hak Warga Binaan serta mendukung proses pembinaan yang berkelanjutan.

Dengan semangat Salam Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Kotabumi terus berupaya menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan bermartabat, demi terwujudnya Warga Binaan yang siap kembali menjadi bagian dari masyarakat dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.

(Editor: Pariyo Saputra // Redaksi Sumateranewstv. Com)