Ibu Rumah Tangga Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Lampung Utara, Sumateranewstv. Com – Seorang ibu rumah tangga berinisial SR (45), warga Kota Napal, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, memenuhi panggilan penyidik Polres Lampung Utara terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh NV, yang disebut sebagai rekan bisnisnya. Kehadiran SR di Mapolres Lampung Utara berlangsung pada Jum’at, 26 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kedatangan SR ke Mapolres Lampung Utara dilakukan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Sopadly SY, S.E., S.H., M.E., Sy dan Holi Bakrie, S.H.. Kehadiran mereka merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum serta wujud tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum.

Kasus yang menjerat SR bermula dari laporan NV yang menuduh adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan tersebut berkaitan dengan hubungan kerja sama bisnis yang sebelumnya dijalankan oleh kedua belah pihak.

Namun demikian, pihak SR melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa persoalan yang terjadi murni merupakan sengketa bisnis dan tidak mengandung unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan.

Kehadiran SR sebagai Bentuk Kepatuhan Hukum

Usai memenuhi panggilan penyidik, SR menyampaikan pernyataannya kepada awak media. Ia menegaskan bahwa kedatangannya ke Polres Lampung Utara bukanlah bentuk pengakuan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saya datang ke Polres Lampung Utara sebagai warga negara yang taat hukum dan untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, agar dalam proses penyelidikan ini penyidik bisa mendapatkan bukti-bukti dan klarifikasi secara objektif,” ujar SR kepada awak media.

SR juga mengaku siap bekerja sama dengan pihak kepolisian selama proses hukum berjalan. Menurutnya, keterbukaan dan sikap kooperatif sangat penting agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

Ia berharap penyidik dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh dan tidak hanya berpatokan pada satu versi cerita semata. SR meyakini bahwa fakta-fakta yang sebenarnya akan terungkap melalui proses klarifikasi yang sedang berjalan.

Penjelasan Kuasa Hukum

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum SR, Sopadly SY, S.E., S.H., M.E., Sy, memberikan keterangan kepada media terkait kehadiran kliennya di Mapolres Lampung Utara. Ia menjelaskan bahwa kedatangan mereka merupakan respons atas panggilan resmi dari pihak kepolisian.

“Hari ini kami hadir di Polres Lampung Utara untuk mendampingi klien kami, SR (45), yang dipanggil terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan. Tujuan kami adalah memberikan klarifikasi secara utuh dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” jelas Sopadly.

Sopadly menegaskan bahwa setelah mencermati laporan dan kronologi peristiwa yang terjadi, pihaknya menilai tidak terdapat unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Menurutnya, permasalahan yang muncul adalah murni hubungan bisnis yang belum menemukan titik temu.

“Kami sebagai kuasa hukum meluruskan bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami tidak mengandung unsur pidana ataupun perbuatan melawan hukum. Semua sudah dirinci dan diperdalam. Artinya, apa yang dituduhkan kepada klien kami itu murni persoalan bisnis,” tegasnya.

Tidak Ada Unsur Pasal 378 KUHP

Lebih lanjut, Sopadly menyoroti tuduhan yang mengarah pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia menilai bahwa penerapan pasal tersebut tidak tepat dalam kasus yang sedang ditangani oleh kliennya.

“Kami tegaskan bahwa tuduhan Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi. Barang-barang yang dimaksud dalam laporan tersebut masih ada dan utuh. Tidak pernah ada niat klien kami untuk menguasai barang secara melawan hukum,” ungkap Sopadly.

Bahkan, lanjut Sopadly, pihaknya telah menyampaikan kepada penyidik bahwa apabila barang-barang yang dipermasalahkan ingin diambil, pihaknya mempersilakan dengan catatan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami sampaikan kepada penyidik, apabila memang ingin mengambil barang-barang tersebut, silakan saja. Barang itu masih tersimpan utuh di rumah klien kami. Namun, tentu kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan bijaksana,” tambahnya.

Harapan Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Dalam keterangannya, kuasa hukum SR juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi atau secara kekeluargaan. Menurutnya, sengketa bisnis seharusnya dapat diselesaikan dengan komunikasi dan itikad baik dari kedua belah pihak.

Ia menilai bahwa pelaporan pidana sering kali justru memperkeruh suasana dan tidak menyelesaikan akar permasalahan. Oleh karena itu, pihaknya berharap NV sebagai pelapor dapat membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik.

“Kami tidak menutup pintu untuk penyelesaian secara baik-baik. Jika bisa diselesaikan dengan musyawarah, tentu itu lebih baik bagi semua pihak,” ujar Sopadly.

Dukungan terhadap Kinerja Kepolisian

Meski demikian, Sopadly menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati dan mendukung penuh kinerja Polres Lampung Utara dalam menangani laporan tersebut. Ia menyatakan kepercayaan penuh terhadap profesionalisme penyidik.

“Kami sepenuhnya mendukung kinerja Polres Lampung Utara dan percaya bahwa penanganan perkara klien kami akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi rasa keadilan,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat bersikap objektif dan profesional dalam memeriksa seluruh keterangan saksi serta bukti-bukti yang ada, sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar mencerminkan keadilan.

Proses Hukum Masih Berjalan

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak Polres Lampung Utara. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak yang terkait untuk mendalami perkara tersebut.

Pihak kepolisian sendiri belum memberikan keterangan resmi secara rinci kepada media terkait perkembangan kasus ini. Namun demikian, pihak Polres Lampung Utara memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Lampung Utara, mengingat melibatkan persoalan bisnis yang berujung pada laporan pidana. Diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Penutup

Dengan hadirnya SR memenuhi panggilan penyidik, diharapkan seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang-benderang. Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi sebelum adanya keputusan resmi dari pihak berwenang.

Sumateranewstv akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada masyarakat secara berimbang dan terpercaya.

(Reporter Deky)

Editor Pariyo Saputra // Redaksi Sumateranewstv. Com