Laporan Palsu Terbongkar, Polsek Banjar Agung Tegaskan Tidak Ada Toleransi Penyalahgunaan Layanan Kepolisian
TULANG BAWANG, Sumateranewstv. Com – Upaya mengelabui aparat kepolisian dengan cara membuat laporan palsu akhirnya berujung petaka bagi seorang pria berinisial R (28), warga Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Alih-alih mendapatkan simpati sebagai korban kejahatan, R justru harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti merekayasa laporan pencurian sepeda motor yang tidak pernah terjadi.
Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat di wilayah Kecamatan Banjar Agung ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang. Pengungkapan dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan yang disampaikan pelaku.
Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh R di Polsek Banjar Agung, dengan mengaku sebagai korban pencurian sepeda motor.
Laporan Kehilangan yang Mengundang Tanda Tanya
Pada awalnya, R mendatangi kantor Polsek Banjar Agung dan melaporkan bahwa sepeda motor miliknya, jenis Honda Beat Street tahun 2025, telah hilang dicuri. Dalam laporannya, R mengaku bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Lintas Timur, tepatnya di depan SPBU Unit 1 Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Agung.
Menurut pengakuan pelapor, sepeda motor tersebut raib saat diparkir di lokasi tersebut. Laporan ini kemudian diterima dan ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk pasti kami tindak lanjuti secara profesional. Kami tidak pernah menganggap enteng laporan kehilangan, apalagi terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Irwansyah.
Namun, seiring berjalannya proses penyelidikan, petugas mulai menemukan sejumlah kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan terhadap kebenaran laporan tersebut.
Penyelidikan Mendalam Ungkap Fakta Sebenarnya
Unit Reskrim Polsek Banjar Agung kemudian melakukan pendalaman terhadap laporan yang dibuat oleh R. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi yang disebutkan, serta mengumpulkan berbagai data pendukung.
Dari hasil pemeriksaan saksi di sekitar SPBU Unit 1 Kampung Penawar Rejo, polisi tidak menemukan satu pun saksi yang melihat atau mengetahui adanya peristiwa pencurian sepeda motor seperti yang dilaporkan oleh R.
Selain itu, rekaman aktivitas di sekitar lokasi kejadian juga tidak menunjukkan adanya peristiwa pencurian kendaraan bermotor pada waktu yang disebutkan pelapor.
“Dari hasil penyelidikan mendalam, kami menemukan banyak kejanggalan. Fakta sebenarnya, sepeda motor tersebut tidak dicuri, melainkan telah dijual oleh pelapor sendiri,” ungkap Kapolsek Banjar Agung.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti Uang Tunai
Setelah didesak dengan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, R akhirnya mengakui bahwa laporan pencurian tersebut adalah rekayasa. Sepeda motor Honda Beat Street tahun 2025 yang dilaporkannya hilang ternyata telah ia jual kepada pihak lain.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.700.000. Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil penjualan sepeda motor yang sengaja dilaporkan hilang untuk mengelabui pihak kepolisian.
Motif pelaku membuat laporan palsu masih terus didalami oleh penyidik. Namun, dugaan sementara, laporan palsu tersebut dibuat untuk menutupi transaksi penjualan sepeda motor yang tidak sesuai prosedur atau untuk kepentingan pribadi lainnya.
Laporan Palsu, Tindak Pidana Serius
Kapolsek Banjar Agung menegaskan bahwa perbuatan membuat laporan palsu bukanlah hal sepele. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana serius yang dapat menghambat proses penegakan hukum dan merugikan banyak pihak.
“Perbuatan membuat laporan palsu merupakan tindak pidana serius karena dapat menghambat proses penegakan hukum dan merugikan masyarakat. Aparat kepolisian harus membuang waktu, tenaga, dan sumber daya untuk menangani laporan yang tidak benar,” tegas AKP Irwansyah.
Selain merugikan kepolisian, laporan palsu juga dapat merugikan masyarakat secara luas. Pasalnya, laporan palsu berpotensi mengalihkan fokus aparat dari kasus-kasus nyata yang membutuhkan penanganan cepat dan serius.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, R akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang laporan palsu kepada pejabat yang berwenang.
Pasal 220 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa memberitahukan atau mengadukan sesuatu perbuatan pidana kepada pejabat yang berwenang, padahal diketahui bahwa perbuatan tersebut tidak pernah terjadi, dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara.
Saat ini, tersangka R tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Banjar Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Polres Tulang Bawang melalui Polsek Banjar Agung mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan kepolisian dengan membuat laporan palsu demi kepentingan pribadi.
Kapolsek menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Namun jika terbukti laporan tersebut palsu, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Peringatan Keras bagi Pelaku Laporan Fiktif
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat memanfaatkan institusi kepolisian untuk kepentingan pribadi dengan cara melanggar hukum. Kepolisian tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku laporan palsu.
Polsek Banjar Agung juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dengan bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam setiap interaksi dengan aparat penegak hukum.
Penutup
Pengungkapan kasus laporan palsu ini menunjukkan profesionalisme dan ketelitian aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Dengan penyelidikan yang cermat, kebohongan yang berupaya disamarkan akhirnya terbongkar.
Kepolisian berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak main-main dengan hukum. Kejujuran dalam memberikan laporan bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga bentuk dukungan nyata terhadap penegakan hukum yang adil dan berintegritas.
(Editor Pariyo Saputra // Redaksi Sumateranewstv. Com)
