Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara menjadi fokus operasi besar Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah tim menemukan enam titik ladang ganja dengan total estimasi berat basah mencapai sekitar 69 ton
Berdasarkan siaran pers resmi BNN yang dikeluarkan pada 6 November 2025, penindakan lapangan dilakukan oleh Direktorat Narkotika BNN yang dipimpin oleh Koordinator Ladang Ganja, Kombes Pol. Heru Yulianto, S.H., M.H. Tim gabungan menemukan enam titik ladang ganja seluas total sekitar 6,5 hektare dengan perkiraan jumlah tanaman sekitar 97.000 batang. Seluruh temuan kemudian dimusnahkan langsung di lokasi penemuan oleh tim gabungan berjumlah 151 personel.
Temuan Rinci: Enam Titik Ladang dan Perkiraan Berat
Dokumen temuan yang dirilis BNN merinci enam titik lokasi beserta estimasi jumlah tanaman dan perkiraan berat basah sebagai berikut:
| Titik | Ketinggian (MDPL) | Luas Lahan (ha) | Perkiraan Jumlah Tanaman | Perkiraan Berat Basah |
|---|---|---|---|---|
| Titik 1 | 301 | 0,5 | ±7.000 batang (tinggi ~50 cm) | ±1,5 ton (1.500 kg) |
| Titik 2 | 266 | 1,5 | ±20.000 batang (tinggi 100–250 cm) | ±20 ton (20.000 kg) |
| Titik 3 | 262 | 1,1 | ±10.000 batang (tinggi 100–150 cm) | ±5 ton (5.000 kg) |
| Titik 4 | 256 | 1,5 | ±30.000 batang (tinggi 200–300 cm) | ±20 ton (20.000 kg) |
| Titik 5 | 269 | 1,4 | ±25.000 batang (tinggi 200–300 cm) | ±20 ton (20.000 kg) |
| Titik 6 | 194 | 0,5 | ±5.000 batang (tinggi 100–250 cm) | ±2,5 ton (2.500 kg) |
Rincian ini menunjukkan variasi ketinggian dan kepadatan tanaman di masing-masing lokasi, menggambarkan bagaimana ladang tersebar pada pola topografi daerah pegunungan dan dataran tinggi yang relatif terpencil.
Pelaksanaan Penindakan dan Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan secara langsung di lokasi penemuan dan melibatkan 151 personel Tim Gabungan. Tim tersebut terdiri dari unsur BNN Pusat, BNN Kota Lhokseumawe, unsur TNI, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kejaksaan Negeri Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan.
BNN menegaskan setiap tahap penindakan, mulai dari identifikasi, verifikasi lapangan, penghitungan tanaman, hingga pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses pemusnahan juga diarahkan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kembali atau daur ulang tanaman narkotika tersebut.
Peran BNN dan Komitmen Nasional
BNN, di bawah kepemimpinan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., menegaskan komitmennya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). Program ini sejalan dengan arahan presidensial (Asta Cita) yang menempatkan penanggulangan narkoba sebagai prioritas nasional.
Direktorat Narkotika BNN, melalui unit koordinasi Ladang Ganja, melakukan kegiatan penyelidikan dan pemetaan wilayah rawan peredaran dan budidaya ganja. Kegiatan yang berujung pada penemuan Desa Teupin Rusep ini merupakan hasil kerja lapangan intensif yang menggabungkan informasi intelijen, pemantauan satwa, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan lokal.
Pilot Project Program Grand Design Alternative Development (GDAD)
Desa Teupin Rusep termasuk dalam salah satu wilayah pilot project Program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang diinisiasi BNN. Program ini bertujuan menyediakan alternatif ketahanan ekonomi bagi komunitas yang sebelumnya bergantung pada tanaman narkotika. Selain Aceh Utara, lokasi pilot proyek GDAD juga dijalankan di Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues.
GDAD menekankan pembangunan kapasitas masyarakat melalui pelatihan keterampilan (life-skill), pendampingan pertanian legal, pengembangan komoditas unggulan lokal dan akses pasar. Program ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada tanaman ganja dan menunjang transisi ekonomi yang berkelanjutan.
Dampak dan Tantangan Lokal
Temuan ladang ganja berskala besar membawa tantangan multidimensi bagi pemerintah daerah dan penegak hukum. Secara sosial-ekonomi, ketergantungan sebagian masyarakat terhadap komoditas ilegal dapat disebabkan oleh ketiadaan alternatif pendapatan, keterbatasan akses ke pasar, hingga akar masalah struktural seperti keterbatasan pendidikan dan infrastruktur.
Dari sisi penegakan hukum, medan sulit dan lokasi yang terpencil mempersulit pengawasan rutin. Selain itu, penetrasi jaringan pemasaran ilegal yang memanfaatkan jalur lintas provinsi dan perbatasan administratif turut memperumit upaya pemberantasan.
Strategi BNN: Pencegahan, Penindakan, dan Rehabilitasi
BNN menerapkan strategi terpadu yang meliputi tiga pilar utama: pencegahan (prevention), penindakan (enforcement), dan rehabilitasi (care & rehabilitation). Dalam konteks penemuan ladang, strategi penindakan dilaksanakan bersama aparat keamanan lain untuk menutup lahan budidaya dan menghentikan rantai suplai. Sementara upaya pencegahan dan rehabilitasi dijalankan melalui edukasi publik, pelatihan keterampilan, serta layanan pemulihan bagi pengguna narkotika.
Kolaborasi antar lembaga, termasuk kementerian/lembaga teknis daerah, menjadi kunci implementasi program yang komprehensif. Keterlibatan Dinas Pertanian dan Dinas Kehutanan dalam tim pemusnahan menunjukkan pendekatan lintas sektor yang diperlukan.
Aspek Hukum: Rujukan Undang-Undang
BNN merujuk pelaksanaan pemusnahan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 92 ayat (1) dan (2) yang mengatur kewajiban untuk memusnahkan tanaman narkotika yang ditemukan. Tindakan ini dilakukan agar barang bukti tidak dapat dimanfaatkan kembali dan untuk memenuhi kewajiban negara dalam menegakkan hukum narkotika.
Partisipasi Komunitas dan Mekanisme Pelaporan
BNN juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat. Kampanye 'War on Drugs for Humanity' yang digaungkan BNN menekankan bahwa setiap laporan dari masyarakat berperan penting untuk menyelamatkan generasi bangsa. Masyarakat diimbau melaporkan informasi melalui saluran resmi BNN ketika menemukan indikasi budidaya atau peredaran narkotika.
Saluran pelaporan ini mencakup hotline pengaduan, aplikasi resmi BNN, serta kerja sama dengan aparat desa dan lembaga masyarakat setempat. Proteksi terhadap pelapor dan investigasi yang responsif menjadi prinsip dasar agar warga merasa aman memberikan informasi.
Upaya Rehabilitasi dan Jalan Keluar bagi Warga
Salah satu aspek penting dari strategi GDAD adalah memberikan jalan keluar bagi warga agar tidak kembali menanam ganja. Upaya ini mencakup:
- Pelatihan keterampilan teknis (pertanian legal, budidaya komoditas bernilai tambah, peternakan, dan usaha mikro).
- Pendampingan bisnis dan akses ke jaringan pemasaran lokal/ nasional.
- Dukungan akses permodalan mikro melalui skema kredit mikro/hibah program pengembangan desa.
- Peningkatan kapasitas kelembagaan desa untuk mengelola program ekonomi alternatif.
Dengan kombinasi intervensi ekonomi dan penegakan hukum, BNN berharap dapat menciptakan kondisi di mana menanam ganja bukan lagi pilihan ekonomi yang logis bagi warga setempat.
Respons Aparat Penegak Hukum Lainnya
Tindakan pemusnahan ini dilakukan bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, dan Bea Cukai — menandakan dukungan institusional yang luas. Sinergi ini penting untuk menangani aspek penegakan hukum pidana, perdata (penanganan barang bukti), serta pengamanan lahan selama proses pemusnahan dan pembersihan lokasi.
Keikutsertaan Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian juga membantu memastikan bahwa kegiatan pemusnahan tidak merusak lingkungan lebih luas dan bahwa ada rencana rehabilitasi lahan pasca penutupan ladang.
Analisis Potensi Pasca-Pemusnahan
Pemusnahan ladang berskala besar seperti ini menandai langkah penting, namun bukan jawaban akhir. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian ke depan:
- Rekolonisasi lahan: Tanpa pengawasan terus-menerus, lahan yang kosong dapat kembali digunakan oleh pelaku lain.
- Peralihan aktivitas ekonomi: Keberhasilan GDAD bergantung pada keberlanjutan dukungan pasar dan akses modal untuk komoditas pengganti.
- Ketahanan sosial: Pengawasan sosial, pendidikan, dan layanan kesehatan menjadi pilar agar warga tidak kembali ke praktik ilegal ketika menghadapi kesulitan ekonomi.
Pesan BNN: “War on Drugs for Humanity”
BNN menutup siaran pers dengan penegasan semangat War on Drugs for Humanity — sebuah pendekatan yang menekankan penegakan hukum berdampingan dengan pendekatan kemanusiaan, yakni perlindungan, rehabilitasi, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak.
BNN mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. “Satu laporan yang disampaikan adalah wujud nyata kepedulian dalam menyelamatkan generasi bangsa,” bunyi imbauan resmi yang dirilis Biro Humas dan Protokol BNN.
Rekomendasi dan Langkah Rekomendatif untuk Daerah
Berdasarkan temuan dan dinamika lapangan, sejumlah rekomendasi strategis dapat diangkat untuk mendorong keberlanjutan upaya penanggulangan narkotika di Aceh Utara dan wilayah serupa:
- Penguatan pengawasan wilayah rawan melalui pembentukan pos pengamanan terpadu bersama aparat desa, Polri, dan BNN.
- Implementasi GDAD secara konsisten dengan alokasi anggaran yang memadai untuk pelatihan, pendampingan usaha, dan akses pasar.
- Koordinasi lintas sektor (pertanian, kehutanan, perikanan, koperasi) untuk merancang paket usaha alternatif bernilai ekonomi tinggi.
- Peningkatan program edukasi pada tingkat sekolah dan komunitas terkait dampak narkotika dan manfaat ekonomi dari produk legal.
- Skema kompensasi sementara bagi keluarga yang kehilangan pendapatan sementara selama transisi ekonomi.
Poin Penting yang Dapat Diambil Publik
Operasi pemusnahan ladang di Aceh Utara menegaskan beberapa hal bagi publik luas:
- BNN aktif menjalankan fungsi penindakan tanaman narkotika, termasuk di wilayah terpencil.
- Keberhasilan penindakan memerlukan dukungan intelijen, pelaporan masyarakat, dan kerja lintas sektor.
- Solusi jangka panjang harus memadukan penegakan hukum dan pemberdayaan ekonomi agar perubahan perilaku masyarakat bersifat permanen.
Kata Penutup
Pemusnahan sekitar 69 ton ganja di Aceh Utara adalah operasi besar yang menunjukkan intensitas langkah penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Indonesia. Namun, ini juga menjadi pengingat bahwa penindakan keras harus diikuti dengan kebijakan pembangunan alternatif yang memberi harapan nyata kepada masyarakat.
SumateraNewsTV akan terus memantau perkembangan program GDAD dan pelaksanaan tindak lanjut pasca pemusnahan ini, termasuk progres rehabilitasi lahan, skema pendampingan ekonomi, serta respons masyarakat setempat. Informasi resmi terkait perkembangan lebih lanjut akan dirilis oleh Biro Humas BNN dan pihak berwenang setempat.
Reporter: Tim Redaksi SumateraNewsTV • Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN (6 November 2025). Untuk informasi, konfirmasi, atau dokumentasi lebih lanjut, hubungi kantor BNN setempat atau Biro Humas BNN.


