Lampung Utara, (Sumateranewstv. Com) Selasa 4 November 2025
Kinerja luar biasa kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Lampung Utara dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu hanya satu pekan, aparat berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana berbeda dengan mengamankan lima orang pelaku. Capaian ini merupakan hasil kerja keras, dedikasi, dan sinergi antara seluruh satuan fungsi yang ada di jajaran Polres Lampung Utara, terutama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan unit Tekab 308 Presisi.
Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, menyampaikan keberhasilan tersebut dalam kegiatan Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres setempat pada Selasa (4/11/2025). Dalam kesempatan itu, turut hadir Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama dan Kasi Humas AKP Budiarto yang memberikan penjelasan rinci mengenai masing-masing kasus yang berhasil diungkap.
“Selama satu pekan terakhir, tim kami telah berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana, di antaranya curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), perjudian online slot, dan pencabulan anak di bawah umur,” ungkap Wakapolres Kompol Yohanis di hadapan awak media. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh personel yang terlibat dalam operasi tersebut.
Kasus Pertama: Curas di Jalan Desa Talang Bojong
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 16.40 WIB di Jalan Desa Talang Bojong, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bersama saksi bernama Ani Septiyani—yang bekerja sebagai debt collector atau penagih di PT. PNM—baru saja selesai menagih uang dari nasabah di sekitar wilayah tersebut. Ketika dalam perjalanan pulang dan baru menempuh sekitar 250 meter dari pemukiman warga, tepat di sebuah jalan perkebunan singkong yang sepi, keduanya dikejutkan oleh batang kayu yang melintang di tengah jalan.
“Saat korban dan saksi berhenti untuk menyingkirkan batang kayu tersebut, tiba-tiba muncul seorang laki-laki mengenakan baju warna putih dengan wajah tertutup kain berwarna putih kekuningan. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke arah wajah saksi dan berteriak, ‘Bawa sini duit kamu!’,” jelas AKP Apfryyadi.
Ketakutan, korban berusaha melarikan diri sambil berteriak meminta tolong. Namun pelaku justru mengejar dan menodongkan senjata tajam ke leher korban. Dalam keadaan panik dan takut terluka, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp8.000.000 yang disimpan dalam tasnya. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
Berbekal laporan dari korban dan hasil penyelidikan awal, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara segera bergerak. Melalui analisis lokasi kejadian dan informasi masyarakat, petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang berinisial M di Dusun Talang Waras, Desa Talang Bojong, Kecamatan Kotabumi.
“Tim kami segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp3.020.000, sebilah golok bergagang kayu warna hitam, serta dua helai celana training warna hitam dan abu-abu yang merupakan hasil kejahatan,” terang Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus Kedua: Curat di Sungkai Selatan
Kasus berikutnya adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan. Menurut laporan, peristiwa ini terjadi di salah satu rumah warga di Desa Kota Agung, Kecamatan Sungkai Selatan. Barang-barang berharga milik korban raib digondol pencuri ketika rumah dalam keadaan kosong.
Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan intensif, polisi mendapatkan petunjuk kuat mengenai keberadaan pelaku beserta barang bukti hasil curian. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap pelaku di daerah yang sama, yakni Desa Kota Agung, beserta beberapa barang hasil kejahatan.
Kasus ini menjadi salah satu bukti kesigapan jajaran Polsek di wilayah Lampung Utara dalam menindak cepat laporan masyarakat. Dengan dukungan teknologi dan kerja sama masyarakat, petugas berhasil memetakan pola kejahatan yang dilakukan dan mengamankan pelaku hanya dalam waktu singkat. Saat ini pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan.
Kapolsek Sungkai Selatan dalam keterangannya mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan memastikan keamanan rumah ketika ditinggalkan, terutama saat bepergian jauh. Ia menegaskan bahwa kasus pencurian seperti ini biasanya terjadi karena pelaku memanfaatkan kelengahan korban.
Kasus Ketiga: Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Guru Ngaji
Kasus ketiga yang diungkap jajaran Polres Lampung Utara cukup memprihatinkan. Tindak pidana ini menyangkut pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang guru ngaji. Peristiwa ini mengguncang masyarakat karena pelaku dikenal sebagai tokoh agama di lingkungannya.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim, setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi segera melakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk dimintai keterangan. Namun, sebelum dilakukan penangkapan, pelaku dengan kesadaran sendiri datang menyerahkan diri ke Polsek Sungkai Utara.
“Pelaku datang ke kantor polisi dan mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah kami amankan dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Polres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Apfryyadi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan lembaga pendidikan informal agar lebih selektif dan berhati-hati dalam mempercayakan anak-anak mereka. Polisi juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur. Tindakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Keempat: Judi Online Slot di Kotabumi
Kasus keempat yang berhasil diungkap adalah praktik perjudian online slot yang kini marak di berbagai daerah. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan sedang bermain judi online menggunakan aplikasi di ponsel mereka.
“Awalnya petugas sedang melakukan patroli rutin di wilayah Kotabumi Kota. Saat itu kami menerima aduan dari masyarakat bahwa di salah satu warung internet terdapat aktivitas mencurigakan yang diduga terkait perjudian online. Kami langsung menuju lokasi dan mendapati dua orang tengah asyik bermain slot di ponsel mereka,” ungkap AKP Apfryyadi.
Tanpa perlawanan, kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti berupa dua unit ponsel pintar yang digunakan untuk bermain judi, beberapa bukti transfer, serta tangkapan layar saldo permainan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah bermain judi online selama beberapa bulan terakhir dengan alasan iseng dan mengikuti teman. Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap melanggar hukum sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Langkah Tegas dan Komitmen Polres Lampung Utara
Wakapolres Kompol Yohanis menegaskan bahwa jajaran Polres Lampung Utara akan terus melakukan tindakan tegas terhadap berbagai bentuk kejahatan, baik konvensional maupun kejahatan siber. Pihaknya tidak akan mentolerir tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian, pencurian, dan kejahatan terhadap anak.
“Empat kasus yang kami ungkap ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Lampung Utara selalu siaga dan cepat merespons setiap laporan masyarakat. Kami mengimbau seluruh warga agar terus bekerja sama dengan kepolisian, melaporkan setiap kejadian mencurigakan, dan tidak segan memberikan informasi,” kata Kompol Yohanis.
Peran Tekab 308 dan Satreskrim dalam Pengungkapan Cepat
Unit Tekab 308 Presisi menjadi ujung tombak pengungkapan berbagai tindak kejahatan di wilayah Lampung Utara. Dengan kemampuan investigasi dan analisis yang tajam, mereka mampu melacak keberadaan pelaku dengan cepat dan efisien. Sementara itu, Satreskrim berperan penting dalam pengumpulan bukti dan penegakan hukum agar setiap perkara memiliki dasar kuat saat diajukan ke pengadilan.
Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus ini. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas.
Pencegahan Lebih Baik daripada Penindakan
Selain fokus pada penegakan hukum, Polres Lampung Utara juga terus meningkatkan kegiatan pencegahan melalui patroli rutin, sosialisasi kamtibmas, serta penyuluhan hukum di sekolah, pondok pesantren, dan lingkungan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menekan angka kriminalitas dengan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Polisi juga aktif menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perangkat desa dalam membangun komunikasi dua arah agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib. Dalam banyak kasus, keberhasilan pengungkapan tindak pidana tidak lepas dari kerja sama dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian.
Penutup: Sinergi untuk Lampung Utara Aman dan Kondusif
Empat pengungkapan kasus dalam satu pekan terakhir menjadi bukti bahwa Polres Lampung Utara berada di garis depan dalam menciptakan keamanan dan rasa keadilan bagi masyarakat. Keberhasilan ini sekaligus mempertegas bahwa Polri tidak hanya bekerja untuk menindak pelaku kejahatan, tetapi juga berupaya mencegah agar masyarakat terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum.
Melalui strategi kolaboratif, peningkatan profesionalisme, dan pendekatan humanis, jajaran Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas daerah, karena keamanan adalah tanggung jawab bersama.
Penulis: Tim Redaksi Sumateranewstv
Editor: Pariyo Saputra
Sumber: Humas Polres Lampung Utara





