Tulang Bawang Barat — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, di bawah jajaran Polda Lampung, kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kali ini, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta ekstasi. Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di rumah milik salah satu pelaku, yakni DC alias M, yang berlokasi di Tiyuh Karta, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Identitas Para Pelaku
Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat adalah sebagai berikut:
- DC alias M (39), warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik.
- HR (40), warga Tiyuh Karta Raharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik.
- IH (29), warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Ketiga pria ini diduga merupakan bagian dari jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat yang telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian. Penangkapan mereka menjadi bukti keseriusan Polres Tulang Bawang Barat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika yang merusak generasi muda.
Kronologis Penangkapan
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kawasan Tiyuh Karta, Kecamatan Tumijajar. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Setelah dilakukan pengintaian dan pemantauan di sekitar lokasi, tim mendapatkan cukup bukti untuk melakukan penggerebekan. Pada hari Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku DC,” ungkap AKP Samsi Rizal.
Dalam proses penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Ketiganya tidak dapat berkutik saat petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan di lokasi kejadian.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggeledahan di rumah DC alias M, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya adalah:
- 1 bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,
- 19 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu,
- 1 bungkus plastik klip kecil berisi 1 butir pil berwarna kuning diduga ekstasi,
- Ratusan bungkus plastik klip kosong,
- 2 set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pirek kaca dan selang pipet,
- 1 unit timbangan digital,
- Uang tunai senilai Rp742.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba,
- 3 unit telepon genggam berbagai merek, masing-masing Oppo A17, Vivo V7, dan Vivo Y15s.
“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, tersangka DC mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Sementara dua rekannya, HR dan IH, juga mengakui telah ikut menggunakan barang haram tersebut,” tambah Kasatresnarkoba.
Proses Hukum dan Status Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang Barat. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan pasal ini mengatur tentang tindak pidana kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Kami akan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada kompromi untuk para pelaku kejahatan narkoba. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan BNN untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” ujar AKP Samsi Rizal menegaskan.
Komitmen Polres Tubaba dalam Pemberantasan Narkoba
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang secara terus-menerus melakukan patroli, penyelidikan, dan pengawasan terhadap titik-titik rawan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba yang kini telah menyasar berbagai kalangan, termasuk pelajar dan remaja.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perang melawan narkoba adalah komitmen kami. Kami akan terus melakukan penindakan hingga ke akar-akarnya untuk membersihkan wilayah Tulang Bawang Barat dari peredaran narkotika,” tegas AKP Samsi Rizal.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. “Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya indikasi transaksi narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menekan penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Bahaya Narkotika bagi Generasi Muda
Penyalahgunaan narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Kabupaten Tulang Bawang Barat sendiri termasuk wilayah yang menjadi perhatian aparat karena peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan data internal Polres Tubaba, setidaknya terdapat lebih dari 20 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2025, dengan puluhan tersangka yang telah diamankan.
AKP Samsi Rizal menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan terus diimbangi dengan kegiatan pencegahan dan sosialisasi. “Kami juga rutin mengadakan penyuluhan di sekolah-sekolah, pesantren, dan komunitas masyarakat agar mereka memahami bahaya narkoba. Pencegahan adalah langkah paling efektif untuk memutus rantai penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kasus yang menjerat ketiga tersangka ini menjadi pelajaran penting bahwa narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar. “Satu kesalahan dalam mencoba narkoba bisa menghancurkan masa depan seseorang,” tegasnya.
Sinergi Antarinstansi dan Dukungan Masyarakat
Dalam konteks yang lebih luas, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini juga merupakan hasil kerja sama yang solid antara Satresnarkoba Polres Tubaba, tokoh masyarakat, dan aparat pemerintahan di tingkat kecamatan dan tiyuh. Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melapor dan memberikan informasi yang akurat.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayahnya. Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak mungkin bisa mengungkap kasus ini,” ujar AKP Samsi Rizal.
Selain itu, pihak kepolisian juga berencana memperluas jaringan koordinasi dengan lembaga pendidikan dan organisasi kemasyarakatan untuk memperkuat program pencegahan narkoba berbasis komunitas. Pendekatan humanis dan edukatif akan terus dikembangkan agar masyarakat tidak hanya takut terhadap hukum, tetapi juga memiliki kesadaran moral untuk menjauhi narkotika.
Penutup dan Seruan Kepada Publik
Kasatresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh masyarakat agar tidak sekali pun mencoba, mengedarkan, atau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar.
“Mari bersama-sama kita berantas narkoba dari bumi Tulang Bawang Barat. Jangan beri ruang sedikit pun bagi para pelaku untuk merusak masa depan anak-anak kita. Bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegas AKP Samsi Rizal.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pesan tegas bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa hukum tidak bisa ditawar. Dengan kerja keras dan dukungan masyarakat, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat optimistis wilayahnya dapat terbebas dari peredaran gelap narkotika di masa depan.
Editor: Pariyo Saputra / Redaksi Sumateranewstv. Com
Sumber: Humas Polres Tulang Bawang Barat
