Satgas Pangan Polda Lampung Temukan Harga Beras Premium Melebihi HET di Tanggamus

LAMPUNG, (Sumateranewstv. Com) — Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali melakukan langkah konkret dalam upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan, khususnya komoditas beras yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. Dalam pelaksanaan pengecekan lapangan yang dilakukan pada 17–18 November 2025 di wilayah Kabupaten Tanggamus, tim Satgas mendapati masih adanya peredaran beras premium yang dijual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Hasil pengecekan tersebut memunculkan perhatian serius dari berbagai pihak, mengingat komoditas beras merupakan bahan pokok yang sangat mempengaruhi daya beli masyarakat serta kondisi ekonomi daerah. Polda Lampung melalui Satgas Pangan berkomitmen untuk terus mengawasi pergerakan harga dan memastikan kebijakan stabilisasi pangan berjalan optimal di seluruh wilayah.

📌 Temuan Satgas: Harga Beras Premium Masih Melebihi HET

Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan di sejumlah pasar tradisional, retail modern, hingga penggilingan padi, ditemukan bahwa beberapa toko masih menjual beras premium pada harga sekitar Rp15.000 per kilogram. Angka tersebut lebih tinggi dari HET resmi yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp14.900 per kilogram.

“Dari hasil pengecekan, beberapa toko masih menjual beras premium di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Ini segera kami tindak lanjuti dengan pemberian teguran agar mekanisme harga kembali sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Kombes Yuni, Selasa (18/11/2025).

Adapun kegiatan pengecekan tersebut dilakukan oleh Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Lampung yang bersinergi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, Perum Bulog Kanwil Lampung, Dinas terkait di Kabupaten Tanggamus, serta sejumlah perangkat daerah lainnya. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa distribusi dan penjualan beras di tingkat pedagang tidak merugikan masyarakat.

📌 Lokasi Pengecekan dan Hasil Temuan Harga

Satgas Pangan melakukan pengecekan di sejumlah lokasi strategis yang menjadi pusat aktivitas perdagangan beras di Kabupaten Tanggamus. Beberapa lokasi tersebut antara lain:

  • Pasar Induk Talang Padang
  • Pasar Gisting
  • Pasar Kota Agung
  • Penggilingan Beras Sumber Tani
  • Agen Juragan Beras

Di beberapa toko seperti Toko Yakup, Talif, dan Sinar Harapan, Satgas mendapati:

  • Beras premium: Rp15.000/kg (melebihi HET Rp14.900/kg)
  • Beras medium: Rp12.500 – Rp13.500/kg

Sementara itu, pengecekan di retail modern seperti Alfamart menunjukkan bahwa harga beras SPHP berada dalam kondisi stabil pada angka Rp12.500 per kilogram. Adapun beras premium di retail modern masih mengikuti harga sesuai HET yakni Rp14.900 per kilogram.

📌 Kondisi Penggilingan dan Distributor Beras

Pengecekan juga dilakukan di penggilingan padi Sumber Tani yang berlokasi di Kecamatan Gunung Alip. Hasil temuan menunjukkan:

  • Harga pembelian gabah: Rp7.100/kg
  • Harga jual beras medium: Rp13.500/kg
  • Harga jual beras premium: Rp14.500/kg

Dari harga tersebut terlihat adanya upaya dari penggilingan untuk menjaga margin keuntungan pada tingkat yang wajar. Namun Satgas tetap memberikan saran agar penggilingan lebih memperhatikan keseimbangan antara biaya operasional dan harga jual agar tidak memicu kenaikan harga di tingkat pedagang.

Kunjungan berlanjut ke distributor beras “Juragan Beras”, yang merupakan salah satu pemasok utama di wilayah Tanggamus. Distributor ini menjual berbagai jenis beras dengan margin keuntungan berkisar antara Rp400 hingga Rp700 per kilogram. Beberapa merek yang dijual antara lain:

  • Rojo Lele
  • Buah Hati
  • Dua Ikan Renang
  • Kakak Adik
  • Raja Udang
  • WP

Dari sisi distributor, margin yang diambil masih dalam batas wajar. Namun, penyesuaian harga yang tidak seragam di tingkat pedagang menyebabkan adanya perbedaan harga yang cukup signifikan di pasaran.

📌 Teguran Kepada Pedagang yang Menjual di Atas HET

Kombes Pol Yuni Iswandari menegaskan bahwa Satgas telah memberikan teguran langsung kepada sejumlah pedagang dan distributor yang kedapatan menjual beras premium di atas HET. Penyesuaian harga harus segera dilakukan agar tidak meresahkan masyarakat yang membutuhkan akses terhadap bahan pokok dengan harga yang terjangkau.

“Kami sudah melakukan teguran langsung kepada pedagang yang menjual beras premium di atas HET. Mereka harus menyesuaikan harga sesuai ketentuan pemerintah. Kami juga menyarankan agar penggilingan dan distributor menjual lebih banyak beras ke wilayah sekitar untuk menjaga stabilitas harga,” ujarnya.

Selain itu, Bulog Kanwil Lampung juga akan meningkatkan penyaluran beras SPHP untuk memperluas akses masyarakat terhadap beras subsidi yang lebih terjangkau. Langkah ini diharapkan mampu menekan harga beras premium yang cenderung naik karena faktor distribusi dan pasokan.

📌 Analisis Satgas: Fluktuasi Harga Dipengaruhi Distribusi

Dari hasil pemeriksaan komprehensif di lapangan, Satgas menyimpulkan bahwa fluktuasi harga beras di Tanggamus lebih banyak dipengaruhi oleh pola distribusi dan mekanisme penjualan di tingkat pedagang. Ketidakseragaman harga beras premium, khususnya yang dijual di atas HET, menjadi salah satu faktor pemicu keresahan konsumen.

“Kesimpulannya, masih terdapat beras premium yang dijual melebihi HET. Satgas akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan kebijakan stabilisasi harga berjalan efektif,” tegas Yuni.

📌 Komitmen Polda Lampung Melaksanakan Pengawasan Berkelanjutan

Polda Lampung menegaskan bahwa kegiatan pengawasan harga beras akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Hal ini merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya spekulasi harga, penimbunan barang, serta praktik curang lainnya yang dapat merugikan masyarakat.

Pengawasan ini juga menjadi bagian dari komitmen Polda Lampung dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan di daerah sekaligus memastikan implementasi kebijakan pemerintah terkait stabilisasi harga dan pasokan pangan berjalan optimal.

📌 Dampak Kenaikan Harga Beras bagi Masyarakat

Beras merupakan kebutuhan pokok utama yang dikonsumsi hampir seluruh lapisan masyarakat. Ketika harga beras mengalami kenaikan, terutama beras premium yang menjadi pilihan banyak rumah tangga, dampaknya dapat dirasakan secara luas. Masyarakat berpenghasilan rendah dapat semakin terbebani, sementara sektor usaha makanan juga bisa mengalami peningkatan harga bahan baku.

Karena itu, keberadaan regulasi seperti HET menjadi penting sebagai batasan harga yang harus diikuti pedagang. Ketika pedagang menjual di atas HET, berarti terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan konsumen.

Inilah alasan mengapa kegiatan pengawasan oleh Satgas Pangan harus dilakukan secara berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah. Tidak hanya sebagai langkah penertiban, tetapi juga upaya strategis untuk memastikan barang pokok tetap tersedia dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat.

📌 Peran Bulog dan Pemerintah Daerah

Bulog turut berperan penting dalam menjaga stabilitas harga dengan memastikan distribusi beras SPHP tersebar secara merata. Pemerintah daerah, khususnya di Tanggamus, juga diharapkan semakin memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan dalam memonitor harga dan mencegah praktik curang di pasar.

Peningkatan pasokan beras subsidi bisa menjadi salah satu solusi jangka pendek untuk mengatasi kenaikan harga beras premium. Namun, dalam jangka panjang pemerintah perlu mendorong efisiensi distribusi, peningkatan produksi lokal, dan pemantauan harga secara digital untuk memastikan keterjangkauan bagi masyarakat.

📌 Penutup

Kegiatan pengecekan harga beras yang dilakukan Satgas Pangan Polda Lampung bersama Bapanas RI dan Bulog menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan stabilitas harga pangan di Provinsi Lampung. Temuan adanya beras premium yang dijual di atas HET menjadi alarm penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan.

Polda Lampung memastikan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pedagang yang tidak mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan. Dengan kerjasama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, Bulog, serta pelaku usaha, diharapkan harga beras di Lampung tetap stabil dan terjangkau.

Pengawasan berkelanjutan akan terus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pangan dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan hukum.

Sumber: Humas Polda Lampung 

Editor: Pariyo Saputra / Redaksi Sumateranewstv. com