Tulang Bawang Barat, (Sumateranewstv. Com) — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di wilayah hukumnya. Pada November 2025, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku berinisial AS (54), seorang nelayan warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pemerkosaan terhadap korban berinisial DA (27), yang merupakan warga di wilayah yang sama.
Kasus ini berawal dari kejadian pada bulan Juni 2024, yang terjadi di area peladangan Tiyuh Pagar Dewa. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, kejadian tersebut mengarah pada tindakan kekerasan seksual yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka AS. Penanganan kasus ini kemudian berkembang hingga akhirnya penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Laporan Polisi dan Proses Penyidikan
Berdasarkan keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., penanganan kasus ini dimulai setelah adanya Laporan Polisi nomor: LP/B/71/III/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung yang diterima pada 9 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk meminta keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan upaya lain yang diperlukan untuk memastikan kasus berjalan sesuai prosedur hukum.
Pada 18 November 2025, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mengeluarkan surat panggilan terhadap AS sebagai saksi. Kemudian pada 24 November 2025, AS hadir memenuhi panggilan tersebut dan menjalani pemeriksaan intensif melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status AS dari saksi menjadi tersangka.
Iptu Juherdi menjelaskan bahwa setelah penetapan tersangka, penyidik langsung menerbitkan perintah penangkapan terhadap AS dan membawa pelaku ke Polres Tulang Bawang Barat untuk diproses lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kronologis Peristiwa: Kekerasan Seksual di Area Peladangan
Menurut keterangan korban, kejadian bermula pada suatu hari di bulan Juni 2024. Korban, DA (27), berada di area peladangan Tiyuh Pagar Dewa. Pada saat itu, tersangka diduga mendekati korban dan melakukan kekerasan fisik dengan memukul korban menggunakan alat berupa dayung perahu yang terbuat dari kayu. Akibat serangan tersebut, kondisi korban menjadi lemah dan tidak mampu memberikan perlawanan yang maksimal.
Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma psikis yang mendalam serta mengalami kondisi kehamilan yang baru diketahui kemudian melalui hasil tes dokter.
Korban yang mengalami tekanan mental dan ketakutan membutuhkan waktu berbulan-bulan sebelum akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga. Pada sekitar Maret 2025, korban memberanikan diri menceritakan peristiwa tragis itu kepada ibunya dan kakaknya. Mendengar pengakuan korban, keluarga segera memutuskan untuk melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.
Pemeriksaan Barang Bukti dan Tes DNA
Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Selain itu, penyidik juga melakukan tes DNA terhadap korban, anak korban, dan tersangka. Hasil pemeriksaan DNA tersebut memberikan petunjuk kuat yang menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kehamilan korban.
Dengan adanya konfirmasi ilmiah melalui tes DNA, penyidik semakin yakin untuk menetapkan AS sebagai tersangka dan melanjutkan proses penahanan serta pengembangan perkara. Tindakan hukum ini dilakukan untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi korban.
Pasal dan Ancaman Hukuman terhadap Tersangka
Tersangka AS dijerat dengan pasal berlapis mengingat perbuatannya memenuhi unsur kekerasan seksual dan pemerkosaan. Adapun pasal yang diterapkan adalah:
- Pasal 15 huruf H juncto Pasal 6 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
- Pasal 285 KUHP sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana
Penerapan pasal tersebut menegaskan bahwa tersangka dapat diancam dengan hukuman pidana berat mengingat sifat kejahatan yang dilakukan termasuk kekerasan fisik dan seksual yang berdampak panjang terhadap korban.
Imbauan Kepolisian: Jangan Takut Melapor
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Juherdi Sumandi, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan perlindungan maksimal kepada setiap korban kekerasan seksual, baik terhadap perempuan maupun anak. Ia menambahkan bahwa masyarakat harus berani melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual sehingga pelaku dapat segera ditangani secara hukum.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual baik terhadap anak maupun perempuan. Polres Tulang Bawang Barat akan memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada para korban serta menjaga kerahasiaannya," kata Iptu Juherdi.
Ia juga menambahkan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual merupakan prioritas bagi jajaran Polri, khususnya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan kekerasan. Dengan peran aktif masyarakat, kepolisian dapat bekerja lebih cepat dalam menindak dan mencegah kasus serupa terjadi kembali.
Komitmen Polres Tulang Bawang Barat dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan Polres Tulang Bawang Barat dalam menangani kasus kekerasan seksual yang kerap menimpa perempuan dan anak di daerah. Upaya cepat dan responsif dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba patut diapresiasi, terlebih ketika kasus yang dilaporkan membutuhkan proses penyelidikan yang cermat, termasuk penggunaan teknologi forensik seperti tes DNA.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan kapasitas dan respons terhadap kasus-kasus serupa. Pelatihan terhadap personel, peningkatan fasilitas pendukung penyidikan, serta kerja sama dengan berbagai lembaga terkait akan menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kasus ini juga dinilai sebagai pengingat bahwa tindak kekerasan seksual masih menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian kolaboratif dari seluruh pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, aparat desa, hingga instansi penegak hukum. Pelaporan yang cepat dan dukungan dari lingkungan sekitar dapat menjadi kunci dalam menyelamatkan korban dan mempercepat proses penanganan.
Kondisi Korban dan Perlindungan yang Diberikan
Paska pelaporan kasus ini, korban DA mendapatkan pendampingan dari Unit PPA dan petugas yang berwenang. Trauma psikis yang dialami korban menjadi perhatian utama bagi pihak kepolisian, sehingga korban diberikan akses untuk mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak terkait.
Kondisi korban yang sempat menyimpan kejadian ini selama sembilan bulan akibat rasa takut dan tekanan mental menunjukkan betapa pentingnya keberadaan sistem perlindungan yang sensitif, empatik, dan responsif terhadap kebutuhan korban kekerasan seksual. Dalam banyak kasus, korban membutuhkan waktu sebelum berani membuka diri untuk melaporkan apa yang dialaminya, sehingga dukungan keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting.
Penutup
Pengungkapan kasus ini menjadi catatan penting dalam upaya pemberantasan tindak kekerasan seksual di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Polres Tulang Bawang Barat menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Dengan dilakukannya penahanan dan proses hukum terhadap tersangka AS, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencegah dan melaporkan segala bentuk kekerasan seksual.
(humas_tubaba)
Editor Redaksi Sumateranewstv. Com
