Puluhan Juta Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras Dimusnahkan, Polda Lampung dan Bea Cukai Sinergi Berantas Barang Ilegal

LAMPUNG, (Sumateranewstv. Com)– Dalam upaya memperkuat pemberantasan peredaran barang ilegal, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menggelar kegiatan Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan di halaman kantor DJBC Wilayah Sumbagbar, Bandar Lampung, Kamis (6/11/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum di Provinsi Lampung untuk menunjukkan keseriusan mereka dalam menekan laju peredaran barang tanpa izin edar resmi. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, Wakil Gubernur Lampung, Pangdam XVI/Radin Inten, Kajati Lampung, Danlanal Lampung, Danlanud P.M. Bunyamin, serta seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Lampung.

Sementara dari pihak DJBC, kegiatan dibuka langsung oleh Plt. Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Agus Yulianto. Dalam paparannya, Agus menjelaskan bahwa selama triwulan ketiga tahun 2025, pihaknya telah melakukan 841 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah kerja Lampung dan Bengkulu. “Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Hasil Penindakan: 40,3 Juta Batang Rokok dan 15.400 Liter Miras Ilegal

Dari ratusan kasus tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Di antaranya adalah 40,3 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, 15,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (miras), 59,9 kilogram sabu-sabu (methamphetamine), 50,5 kilogram ganja kering, serta sejumlah narkotika dan psikotropika jenis lainnya.

Menurut Agus, barang-barang tersebut merupakan hasil sinergi lintas lembaga, termasuk kerja sama dengan Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi, TNI, BNN Provinsi, dan BIN Provinsi. “Setiap penindakan dilakukan dengan prinsip profesionalitas, kehati-hatian, dan berlandaskan hukum yang berlaku. Kami tidak bekerja sendiri, melainkan bergandeng tangan dengan seluruh aparat dan pemerintah daerah,” ujarnya menegaskan.

Rokok dan minuman keras ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti hasil sitaan sejak tahun 2024 hingga 2025. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di area khusus yang telah disiapkan, disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan dan awak media.

Kapolda Lampung: “Sinergi adalah Kunci Keberhasilan”

Dalam sambutannya, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bea Cukai Sumbagbar atas kolaborasi yang telah terjalin erat dengan institusi kepolisian. Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras bersama dalam upaya melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Atas nama Polda Lampung, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Sumbagbar atas sinergi yang telah terjalin dengan sangat baik. Keberhasilan penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Kapolda dalam sambutannya di hadapan para peserta.

Lebih lanjut, Kapolda menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi antara penegak hukum dan lembaga keuangan negara untuk menghadapi tantangan baru di bidang perdagangan ilegal. “Kami akan terus memperkuat kerja sama ini melalui operasi terpadu, patroli rutin, serta pengawasan berbasis intelijen untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal dan barang terlarang lainnya,” imbuhnya.

Peningkatan Razia di Seluruh Wilayah Lampung

Irjen Pol. Helfi Assegaf juga mengungkapkan bahwa selama sepekan terakhir, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan sejumlah razia besar di berbagai daerah. Dari kegiatan tersebut, aparat berhasil mengamankan 721 bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi.

“Razia dilakukan di tiga wilayah utama, yakni Lampung Selatan, Kota Metro, dan Lampung Tengah. Barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan terus memanfaatkan sistem deteksi dini berbasis intelijen untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Lampung,” tambah Kapolda.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap barang-barang tanpa izin resmi ini bukan hanya menyangkut aspek legalitas, melainkan juga menyangkut aspek moral dan sosial. “Rokok dan minuman keras ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, tetapi juga mengandung risiko kesehatan karena tidak melalui proses uji standar. Masyarakat harus dilindungi dari ancaman tersebut,” tegasnya.

Bea Cukai Lampung: Pemusnahan 29,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Sementara itu, Plt. Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar Agus Yulianto menjelaskan bahwa selama periode September 2024 hingga Oktober 2025, pihaknya telah melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan sebanyak 29,8 juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman keras tanpa izin edar. Proses pemusnahan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah kerja Bea Cukai, termasuk Bandar Lampung, Bengkulu, dan Tulang Bawang.

“Pemusnahan ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap barang bukti hasil penindakan. Semua dilakukan sesuai prosedur hukum, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur membeli produk tanpa cukai karena harga murah,” ujar Agus.

Ia juga menambahkan, Bea Cukai terus melakukan upaya preventif melalui kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’ di berbagai daerah. Program ini melibatkan partisipasi masyarakat, pelaku usaha, serta aparat desa. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat terkait pentingnya penggunaan produk bercukai resmi.

Sinergi Lintas Sektor: Kolaborasi Strategis untuk Melindungi Negara

Kegiatan pemusnahan kali ini juga menjadi simbol kuatnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keuangan negara. Wakil Gubernur Lampung dalam sambutannya menyampaikan bahwa peredaran barang ilegal menjadi ancaman serius terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami dari pemerintah provinsi mendukung penuh langkah tegas yang dilakukan oleh Polda dan Bea Cukai. Barang ilegal tidak hanya merusak pasar dan merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi ini harus terus dijaga,” ujarnya.

Selain itu, pihak Bea Cukai juga menegaskan bahwa sinergi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pertukaran informasi intelijen, pelatihan bersama, hingga operasi gabungan. “Kita tidak hanya bicara soal penindakan, tapi juga pencegahan dan edukasi,” kata Agus Yulianto.

Kerugian Negara dan Dampak Ekonomi

Dari hasil kalkulasi DJBC Sumbagbar, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok dan minuman keras ilegal di wilayah Lampung dan Bengkulu selama setahun terakhir diperkirakan mencapai lebih dari Rp 75 miliar. Nilai ini berasal dari hilangnya penerimaan cukai, pajak, serta biaya pengawasan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah.

“Uang sebesar itu seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha nakal yang mencoba merusak sistem ekonomi negara,” tegas Agus.

Selain kerugian fiskal, dampak sosial dari peredaran barang ilegal juga sangat besar. Masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan produk tidak layak konsumsi, sementara pengusaha kecil yang taat aturan menjadi korban karena kalah harga di pasar. Hal inilah yang menjadi fokus utama pemerintah dalam memperkuat regulasi dan penegakan hukum di bidang cukai.

Langkah Lanjutan dan Edukasi Masyarakat

Usai kegiatan pemusnahan, Bea Cukai bersama Polda Lampung berencana meluncurkan program “Operasi Terpadu Cukai Bersih 2025” yang akan berlangsung di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Program ini menargetkan toko-toko ritel, pasar tradisional, hingga jalur distribusi antarprovinsi.

Polda Lampung juga akan menambah jumlah personel yang ditugaskan untuk patroli ekonomi dan pengawasan barang cukai di jalur darat dan laut. “Kami akan memperkuat pos pengawasan di Pelabuhan Bakauheni dan pintu-pintu masuk utama lainnya. Semua barang yang keluar-masuk akan diperiksa dengan ketat,” kata Irjen Pol. Helfi Assegaf.

Selain penegakan hukum, edukasi masyarakat juga menjadi fokus utama. Melalui kerja sama dengan media lokal, kampus, dan organisasi masyarakat, Bea Cukai akan terus mensosialisasikan pentingnya membeli produk bercukai resmi. Masyarakat juga diimbau untuk melapor apabila menemukan adanya penjualan produk ilegal di lingkungannya.

Pesan Penutup: Komitmen Bersama Demi Lampung Bebas Barang Ilegal

Pemusnahan puluhan juta batang rokok dan ribuan liter minuman keras ilegal ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung. Kegiatan ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan aparat dalam menegakkan hukum, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi negara.

Kapolda Lampung menutup kegiatan dengan pesan yang kuat, “Kami tidak akan pernah berhenti untuk menjaga Lampung dari ancaman barang ilegal. Sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan daerah yang aman, tertib, dan berdaya saing tinggi.”

Dengan langkah-langkah strategis yang telah dilakukan, sinergi Polda Lampung dan Bea Cukai diharapkan menjadi contoh nyata bagi daerah lain di Indonesia dalam menegakkan hukum dan menekan angka peredaran barang ilegal. Polda Lampung menegaskan, mereka akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan, keadilan, serta integritas ekonomi di wilayah hukum mereka.

Editor: Redaksi Sumateranewstv |Sumber: Humas Polda Lampung, Bea Cukai