Hasil Asesmen BNNP DKI: OL Layak Direhabilitasi, Pemasok KR Ditetapkan Tersangka
Jakarta Barat, (Sumateranewstv. Com) — Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama seorang publik figur berinisial OL. Kasus ini sempat menyita perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial setelah kabar penangkapan sang figur mencuat beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan resminya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan didampingi oleh Kanit 3 Satuan Reserse Narkoba AKP Hamdan Agus menjelaskan bahwa publik figur tersebut kini telah resmi menjalani proses rehabilitasi di salah satu panti rehabilitasi swasta yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.
Menurut Wisnu, keputusan untuk menjalani rehabilitasi ini bukan tanpa dasar. Proses tersebut dilakukan berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, yang menilai bahwa OL merupakan pengguna narkoba, bukan pengedar ataupun pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
“Hari ini kami menyampaikan update perkembangan kasus publik figur berinisial OL. Dari hasil asesmen yang dilakukan, pihak BNNP DKI Jakarta telah menyetujui untuk dilakukan rehabilitasi,” ungkap AKP Wisnu Wirawan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan, publik figur tersebut sudah dikirim ke panti rehabilitasi pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB dan akan menjalani program rehabilitasi selama kurang lebih tiga bulan dengan sistem rawat inap.
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan menjalani rehabilitasi selama kurang lebih tiga bulan, dimulai sejak pagi tadi. OL telah resmi berada di panti rehabilitasi untuk menjalani tahap pemulihan sesuai rekomendasi dari pihak BNNP DKI Jakarta,” tambah Wisnu.
Proses Asesmen yang Komprehensif
Penentuan status OL sebagai pengguna murni dilakukan melalui rangkaian asesmen menyeluruh yang melibatkan tim dokter, psikolog, dan penyidik yang tergabung dalam Tim Asesmen Terpadu. Dalam prosesnya, tim melakukan serangkaian wawancara, tes urine, serta pemeriksaan latar belakang untuk memastikan keterlibatan OL dalam penyalahgunaan narkotika.
Hasil asesmen menunjukkan bahwa OL menggunakan narkoba untuk kepentingan pribadi, bukan dalam konteks perdagangan atau distribusi. Dengan demikian, ia dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang membutuhkan pemulihan.
“Yang bersangkutan ini murni pemakai, bukan pengedar atau pemasok. Karena itu hasil asesmen menyatakan bahwa OL layak untuk dilakukan rehabilitasi, bukan penahanan atau proses hukum lanjutan seperti pengedar,” jelas Wisnu kembali.
Penegasan ini sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi publik yang sempat muncul pasca penangkapan OL, termasuk dugaan bahwa ia terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di kalangan selebritas.
KR, Pemasok Narkotika untuk OL, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berbeda dengan status OL, pihak kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial KR sebagai tersangka dalam kasus ini. KR disebut sebagai pihak yang memberikan atau memasok narkotika kepada OL.
“Saudara KR kami proses hukum karena dia adalah pihak yang memberikan narkotika kepada publik figur tersebut. KR ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Wisnu.
KR sendiri ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam operasi lanjutan yang dilakukan setelah penangkapan OL. Dari hasil pemeriksaan, KR mengakui telah memberikan narkotika jenis sabu kepada OL dalam beberapa kesempatan.
Pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa dari tangan KR, disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening kecil serta alat isap (bong) yang digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan.
Penegasan Bahwa Istri OL Tidak Terlibat
Selain menegaskan status hukum OL dan KR, AKP Wisnu juga memberikan klarifikasi mengenai isu yang menyebutkan bahwa istri dari publik figur tersebut turut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Menurut hasil pemeriksaan, sang istri tidak mengetahui aktivitas suaminya yang menggunakan narkotika. Bahkan, saat dilakukan pemeriksaan, hasil tes urine terhadap istri OL dinyatakan negatif.
“Dari hasil pemeriksaan, istrinya tidak tahu menahu. Aktivitas sehari-hari istri OL juga berjalan normal seperti biasa. Ia tidak terlibat dan tidak mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba oleh suaminya,” tegas Wisnu.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis kabar miring yang beredar di media sosial mengenai dugaan keterlibatan keluarga OL dalam kasus narkoba ini. Kepolisian menegaskan bahwa informasi yang beredar di luar fakta akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum jika terbukti mencemarkan nama baik pihak terkait.
Program Rehabilitasi dan Pemulihan
Proses rehabilitasi yang dijalani OL mencakup beberapa tahapan, mulai dari detoksifikasi, terapi individual, konseling kelompok, hingga kegiatan pembinaan mental dan spiritual. Pihak panti rehabilitasi akan melakukan pendampingan penuh untuk memastikan kondisi fisik dan mental OL benar-benar pulih dari ketergantungan narkotika.
Dalam tahap awal, OL menjalani masa observasi selama dua minggu pertama untuk memantau kondisi kesehatan dan tingkat ketergantungan. Setelah itu, ia akan mengikuti terapi lanjutan di bawah pengawasan dokter dan konselor adiksi.
Program rehabilitasi semacam ini bukan hanya bertujuan untuk menghentikan penggunaan narkoba, tetapi juga untuk membangun kembali kontrol diri, tanggung jawab, serta kepercayaan diri pasien agar dapat kembali menjalani kehidupan normal tanpa ketergantungan.
“Kami berharap proses ini dapat membantu yang bersangkutan keluar dari lingkaran penyalahgunaan narkoba dan menjadi pelajaran bagi publik bahwa narkoba tidak membawa manfaat apa pun selain kehancuran,” ujar AKP Wisnu.
Dukungan dan Harapan dari Masyarakat
Kabar mengenai rehabilitasi OL menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Tidak sedikit pihak yang mendukung langkah rehabilitasi sebagai langkah humanis dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba.
Beberapa aktivis anti-narkoba bahkan menyebut bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip restorative justice — yaitu memberikan kesempatan bagi pengguna untuk pulih dan memperbaiki diri, bukan semata-mata dijatuhi hukuman penjara.
“Selama seseorang terbukti sebagai pengguna, bukan pengedar, maka rehabilitasi adalah langkah yang paling tepat. Ini sejalan dengan pendekatan kesehatan publik dan pemulihan sosial,” ujar salah satu pengamat kebijakan narkoba yang enggan disebut namanya.
Kepolisian Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
AKP Wisnu juga menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Barat bersama seluruh jajaran Polda Metro Jaya tetap berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba. Penindakan akan dilakukan secara tegas terhadap pengedar dan bandar yang menjadi sumber utama peredaran barang haram tersebut.
Namun demikian, pendekatan kemanusiaan tetap dikedepankan bagi mereka yang terbukti hanya sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan.
“Kami tegas terhadap pengedar dan bandar, tetapi kami juga memberikan kesempatan bagi pengguna untuk direhabilitasi sesuai aturan. Prinsipnya, keadilan tetap dijalankan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” jelas Wisnu.
Ia juga mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba yang semakin meningkat di perkotaan.
Imbauan Keras untuk Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, AKP Wisnu juga kembali mengingatkan seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda dan para publik figur, untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Menurutnya, keterlibatan figur publik dalam kasus narkoba berdampak besar terhadap persepsi masyarakat dan dapat mempengaruhi generasi muda secara negatif.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, siapapun kita, jauhi narkoba dan perangi narkoba. Jangan pernah mencoba, apalagi menggunakan narkoba, karena akan menjerumuskan diri sendiri dan orang-orang di sekitar,” pungkas Wisnu.
Penutup: Pesan Moral dari Kasus OL
Kasus yang menimpa publik figur OL menjadi pelajaran berharga bagi semua kalangan, terutama mereka yang memiliki pengaruh di masyarakat. Kepopuleran dan status sosial tidak menjadi jaminan seseorang terbebas dari godaan penyalahgunaan narkoba. Namun, melalui proses hukum yang transparan dan langkah rehabilitasi yang tepat, diharapkan OL dapat kembali menata kehidupannya dan memberikan contoh positif kepada publik setelah masa pemulihan selesai.
Kasus ini juga menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk terus mengedepankan keseimbangan antara penegakan hukum dan pendekatan kemanusiaan dalam menangani kasus narkoba di Indonesia. Dengan demikian, tujuan besar yaitu Indonesia bersih dari narkoba bukan hanya slogan, tetapi dapat diwujudkan melalui langkah nyata dan berkesinambungan.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
