Proyek Swakelola SMPN 4 Abung Timur TA 2025 Disamarkan, Indikasi Pelanggaran Syarat Korupsi Bangunan.

Proyek Swakelola SMPN 4 Abung Timur T.A 2025 Disamarkan, Indikasi Pelanggaran Syarat Korupsi Bangunan

Lampung Utara, (Sumateranewstv. Com) - Kegiatan swakelola pembangunan gedung dan fasilitas sekolah SMPN 4 Lampung Utara, yang berada di desa Bumi Jaya kecamatan Abung Timur diduga terindikasi pelanggaran. Selasa (11 November 2025).

Dugaan pelanggaran itu mengemuka, sebagai upaya terdapatnya prilaku korupsi, atas realisasi anggaran pembangunan swakelola oleh oknum kepala sekolah SMPN 4, sebagai pelaksana anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2025 ini.

Mulai dari papan informasi yang di duga tidak di pasang sepenuhnya, atas kegiatan apa saja fasilitas yang di bangun di sekolah SMPN 4 Abung Timur itu.

Kendati demikian, di lokasi bangunan, meski terdapat tiga papan informasi atas proyek swakelola tersebut, di duga tidak sepenuhnya papan informasi yang sebenarnya, di pasang secara keseluruhan.

Dari penjumlahan angka anggaran di tiga papan informasi yang kepala sekolah setempat, pasang. Sebesar kurang lebih Rp. 486.552.000. Dengan keterangan rincian (Pembangunan  Ruang Kelas Baru 2), Rp 138.739.628 (Pembangunan  Gedung UKS), Rp 127.388.988 (Pembangunan Toilet).

Sementara menurut sumber yang di peroleh tim media ini, kegiatan APBN secara swakelola oleh kepala sekolah di SMPN 4 Abung timur tersebut dalam pembangunan fasilitas yang sedang di bangun itu, mencapai miliaran rupiah.

"Ada lima bangunan bangunan (di sekolah ini), anggarannya mencapai satu miliar lebih" terang sumber.

Pada konstruksi bangunan yang terlihat hampir selesai di kerjakan itu, juga terlihat ada timbunan tanah baru untuk menimbun struktur lantai, baik pada bagian dalam bangunan maupun pada area luar bangunan. (Apri- pario Tim)