Pria 25 Tahun Ditangkap Unit Reskrim Grogol Petamburan atas Kasus Pornografi Elektronik

Ungkap Kasus Pornografi Berbasis Elektronik, Polsek Grogol Petamburan Amankan MR

Jakarta Barat, (Sumateranewstv. Com) — Satuan Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan berbasis elektronik. Pada Selasa (25/11/2025), seorang pria berinisial MR (25) berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam kasus pornografi kekerasan seksual berbasis elektronik yang menimpa seorang warga Kramat, Jakarta Pusat, bernama Sumarlin (31).

Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena kasus pornografi digital terus meningkat seiring berkembangnya teknologi komunikasi. Kejadian yang dialami korban menunjukkan bahwa kejahatan seksual kini dapat terjadi tanpa kontak fisik, hanya melalui penggunaan perangkat elektronik seperti telepon pintar dan aplikasi komunikasi.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alexander Tengbunan, tindakan pelaku tidak hanya berupa pelecehan secara verbal atau visual melalui telepon, namun juga diduga memanfaatkan rekaman ilegal yang diambil tanpa sepengetahuan korban. Hal ini menambah berat unsur pidana yang dikenakan terhadap pelaku.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika korban menerima panggilan video WhatsApp dari nomor yang ternyata digunakan oleh pelaku. Pada awalnya, korban tidak menyangka bahwa panggilan tersebut akan berisi tindakan yang tidak senonoh. Namun, ketika sambungan video terhubung, pelaku langsung memperlihatkan alat vitalnya secara terang-terangan tanpa persetujuan dan tanpa dasar apapun. Korban yang terkejut langsung menutup panggilan tersebut.

Namun, pelecehan tidak berhenti di situ. Pelaku kemudian mengirimkan sebuah file video melalui aplikasi WhatsApp kepada korban. Dengan perasaan khawatir dan penasaran, korban membuka video tersebut. Betapa terkejutnya korban ketika mendapati bahwa video itu ternyata berisi rekaman dirinya sendiri saat sedang mandi. Rekaman tersebut diduga diambil secara diam-diam melalui sebuah lubang kecil pada bagian atas kamar mandi, yang mengarah langsung ke area mandi korban.

Menurut penjelasan AKP Alexander Tengbunan, pelaku dan korban diketahui pernah tinggal berdekatan. Pada saat itu, pelaku diduga memanfaatkan lokasi tempat tinggal tersebut untuk mengintip dan merekam aktivitas korban secara ilegal. Rekaman inilah yang kemudian dikirimkan kembali kepada korban sebagai bentuk pelecehan seksual berbasis elektronik.

Fakta-Fakta yang Diungkap Penyidik

Dalam proses penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan telah mengamankan sebuah ponsel pintar merek OPPO A54 warna hitam, yang diduga kuat digunakan oleh pelaku untuk melakukan panggilan video dan menyimpan rekaman ilegal korban. Ponsel tersebut kini menjadi barang bukti penting yang membuka berbagai petunjuk terkait tindakan pelaku.

Penyidik menemukan beberapa file yang diduga hasil rekaman kamera ponsel pelaku. Analisis awal menunjukkan bahwa rekaman tersebut diambil dari sudut yang sama dengan lubang kecil yang ditemukan korban di kamar mandi tempat tinggalnya sebelumnya. Penemuan ini memperkuat dugaan kepolisian bahwa pelaku sudah merencanakan tindakan tersebut dengan sengaja, bukan sekadar tindakan impulsif.

Selain itu, percakapan antara pelaku dan korban melalui aplikasi WhatsApp juga dijadikan bukti digital untuk memperkuat unsur pidana. Percakapan tersebut memperlihatkan bahwa pelaku berusaha memancing respon dari korban, meski korban terus merasa tidak nyaman dan menunjukkan penolakannya.

Respon Korban dan Laporan kepada Polisi

Setelah kejadian tersebut, korban yang saat itu merasa dilecehkan dan khawatir atas penyebaran lebih lanjut dari rekaman pribadinya, segera melaporkan kasus ini kepada Polsek Grogol Petamburan. Victim blaming sering menjadi penghalang korban kekerasan seksual untuk melapor, namun dalam kasus ini, korban memilih untuk segera meminta bantuan kepolisian.

Laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan secara serius. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penelusuran digital forensik untuk memastikan bahwa rekaman tersebut memang berasal dari ponsel milik pelaku.

Keberanian korban dalam membawa kasus ini ke ranah hukum layak diapresiasi, karena dapat mencegah potensi korban lain dan memberikan sinyal tegas bahwa kejahatan seksual berbasis elektronik tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apapun.

Modus Pelaku: Mengintai dari Lubang Kamar Mandi

Kanit Reskrim AKP Alexander Tengbunan menjelaskan bahwa pelaku memiliki akses terhadap kamar mandi korban karena rumah kontrakan yang mereka tempati berlokasi berdekatan. Lubang kecil pada bagian atas kamar mandi yang menjadi sumber rekaman diduga sudah lama ada, namun pelaku memanfaatkannya untuk mengintip dan merekam aktivitas pribadi korban tanpa izin.

Modus seperti ini tidak hanya melanggar privasi korban secara fisik, namun juga merupakan tindak pidana serius karena rekaman tersebut kemudian digunakan untuk pelecehan elektronik. Ini menunjukkan betapa pelaku memanfaatkan celah ruang pribadi seseorang untuk kepentingan yang melanggar hukum.

Pihak kepolisian menekankan bahwa tindakan pelaku tidak hanya merugikan korban secara psikologis, namun juga sangat berbahaya karena rekaman tersebut dapat disebarkan lebih luas jika tidak segera ditangani.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat MR dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu:

  • Pasal 35 jo Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
  • Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Kombinasi kedua pasal tersebut memperlihatkan bahwa pelaku tidak hanya sekadar melakukan tindakan pornografi, namun juga kekerasan seksual berbasis elektronik yang masuk dalam kategori serius. Ancaman hukuman bagi pelanggaran kedua aturan tersebut dapat mencapai pidana penjara maksimal beberapa tahun, serta denda yang tidak sedikit.

Selain hukuman fisik, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan seperti kewajiban mengikuti rehabilitasi psikologis, pemeriksaan kepribadian, serta larangan mengakses perangkat elektronik tertentu jika terbukti memiliki potensi melakukan kejahatan yang sama di masa depan.

Upaya Polsek Grogol Petamburan dalam Menangani Kasus Cyber Sexual Harassment

Polsek Grogol Petamburan berkomitmen untuk terus memperkuat penanganan terhadap kejahatan seksual berbasis elektronik. Dengan semakin banyaknya laporan mengenai pelecehan melalui media sosial, aplikasi pesan instan, dan platform digital lainnya, aparat kepolisian mempertegas bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

Dalam konferensi singkat, AKP Alexander Tengbunan menyampaikan bahwa kasus seperti ini bukan hanya kriminal biasa, namun juga menyangkut aspek perlindungan privasi dan martabat manusia. Kepolisian menegaskan bahwa para pelaku kejahatan seksual elektronik tidak akan mendapat toleransi.

Pentingnya Edukasi dan Pencegahan

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, terutama di kawasan perkotaan dengan jumlah penduduk padat dan lingkungan hunian yang berdekatan. Masyarakat diimbau untuk lebih memperhatikan privasi ruang pribadi seperti kamar mandi, kamar tidur, dan area tertutup lainnya.

Selain itu, edukasi mengenai keamanan digital menjadi sangat penting. Masyarakat perlu memahami cara melindungi diri dari panggilan video mencurigakan, pesan tidak senonoh, serta ancaman yang mungkin timbul dari rekaman privat yang tidak sengaja terekam oleh pihak lain.

Beberapa langkah pencegahan yang disarankan meliputi:

  • Menggunakan penutup kamera pada perangkat elektronik.
  • Memeriksa keberadaan lubang kecil atau celah tidak wajar pada kamar mandi dan ruang pribadi.
  • Mengatur tingkat privasi pada aplikasi komunikasi.
  • Melaporkan segera apabila menerima kiriman atau panggilan mencurigakan.

Dengan meningkatnya tindak kejahatan digital, pemahaman akan bahaya cyber harassment menjadi sangat penting agar tidak ada lagi korban yang mengalami kejadian serupa.

Penutup

Kasus yang menimpa Sumarlin menjadi contoh nyata bahwa kejahatan seksual kini tidak hanya terjadi secara fisik, namun dapat berlangsung secara digital dan tidak mengenal batas ruang. Penangkapan MR oleh Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya kepolisian untuk melindungi masyarakat dari ancaman pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan tindakan serupa, karena perlindungan terhadap korban merupakan prioritas utama Polri. Dengan kerja sama masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan kejahatan serupa dapat diminimalkan dan masyarakat merasa lebih aman dalam beraktivitas, baik di dunia nyata maupun dunia digital.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Editor Pariyo Saputra / Redaksi Sumateranewstv. Com