Polsek Cengkareng Gelar Penertiban Debt Collector, Pastikan Warga Beraktivitas dengan Aman

Jakarta Barat, (Sumateranewstv. Com) – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat, Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat kembali menggelar kegiatan penertiban terhadap aktivitas debt collector atau kelompok mata elang yang sering meresahkan warga di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (21/11/2025) sebagai bentuk respons cepat atas berbagai keluhan masyarakat yang belakangan marak disampaikan melalui media sosial maupun laporan langsung kepada pihak kepolisian.

Penertiban tersebut diawali dengan apel persiapan di halaman Mapolsek Cengkareng sebelum para personel diberangkatkan untuk melaksanakan patroli ke sejumlah titik rawan. Kegiatan dimulai tepat pukul 10.30 WIB di bawah pimpinan Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Cengkareng, IPDA Jusra Firdaus, S.H., yang didampingi oleh lima personel gabungan dari unit patroli dan fungsi pengamanan lainnya. Sebagai wilayah padat penduduk dan pusat aktivitas ekonomi, Cengkareng merupakan salah satu kecamatan yang rutin menjadi sasaran operasi preventif dalam rangka mencegah tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum.

Patroli Menyisir Sejumlah Titik Rawan

Dalam kegiatan penertiban ini, sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat beroperasinya debt collector disisir secara menyeluruh. Petugas menyusuri jalur utama hingga sudut-sudut tertentu yang sering kali digunakan sebagai titik kumpul atau lokasi mengintai kendaraan oleh para kelompok penagih hutang yang tidak jarang melakukan penarikan kendaraan secara sepihak.

Adapun titik-titik yang menjadi fokus penertiban meliputi:

  • Jalan Daan Mogot depan Toko Ananda
  • SPBU Sumur Bor
  • Komplek Imigrasi Cengkareng
  • Jalan Utama Raya Cengkareng
  • Outer Ring Road Pintu Air
  • Jembatan Baru Cengkareng

Seluruh titik tersebut dipilih berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemetaan intelijen kepolisian yang mencatat bahwa daerah-daerah tersebut kerap dijadikan tempat nongkrong para debt collector atau lokasi mereka melakukan pengawasan terhadap calon target kendaraan yang dianggap bermasalah dengan cicilan.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli secara mobile dan menyambangi lokasi satu per satu. Mereka juga melakukan pemeriksaan situasional, berinteraksi dengan warga setempat, serta menggali informasi tambahan untuk memastikan apakah terdapat aktivitas penarikan kendaraan ilegal yang sedang atau pernah terjadi di area tersebut.

Hasil patroli menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya aktivitas debt collector yang sedang beroperasi di seluruh titik yang disisir. Situasi terpantau aman, kondusif, serta tidak ada indikasi adanya kelompok mencurigakan yang berpotensi melakukan tindakan yang dapat meresahkan masyarakat.

Merespon Keluhan Masyarakat

Penertiban terhadap aktivitas debt collector bukan tanpa alasan. Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat Cengkareng kerap mengeluhkan adanya tindakan penarikan kendaraan bermotor oleh oknum penagih hutang yang bertindak di luar prosedur. Beberapa laporan menyebutkan bahwa penarikan dilakukan di jalan raya, di pusat keramaian, bahkan di depan rumah pemilik kendaraan tanpa didampingi aparat atau pihak pembiayaan yang sah.

Beberapa warga mengaku merasa terganggu bahkan takut beraktivitas karena khawatir menjadi korban intimidasi atau tindakan sewenang-wenang dari oknum yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan. Menanggapi keresahan tersebut, Polsek Cengkareng menegaskan bahwa segala bentuk penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang merugikan masyarakat.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Fernando Saharta Saragi, S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menjaga rasa aman masyarakat dari gangguan apa pun, termasuk dari aktivitas debt collector yang tidak sesuai aturan.

“Penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang beraktivitas di wilayah Cengkareng. Kami tidak ingin ada lagi masyarakat yang merasa khawatir atau terintimidasi oleh oknum-oknum yang melakukan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang benar,” ujar Kompol Fernando, Sabtu (22/11/2025).

Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan adanya oknum yang terbukti melakukan pemaksaan atau tindakan melanggar hukum lainnya. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan resmi pun harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh membiarkan pihak ketiga bertindak semena-mena terhadap konsumen.

Pentingnya Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat

Selain melakukan patroli dan penertiban, Polsek Cengkareng juga berkomitmen untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban ketika berhadapan dengan proses kredit kendaraan. Masyarakat perlu memahami bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan tanpa dokumen resmi serta harus melibatkan pihak berwenang sesuai ketentuan undang-undang.

Dalam sejumlah kesempatan, personel Polsek Cengkareng memberikan penyuluhan langsung kepada warga dan pengemudi yang ada di sekitar lokasi patroli. Mereka menjelaskan bahwa oknum debt collector tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan kendaraan jika tidak disertai dokumen putusan dari pengadilan atau prosedur administrasi yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Warga juga diimbau untuk tidak memberikan kendaraan mereka kepada siapa pun tanpa memastikan legalitas proses penarikan. Jika merasa terancam atau diduga menjadi korban tindakan ilegal, warga diminta segera menghubungi pihak kepolisian terdekat agar petugas dapat mengambil tindakan cepat.

Patroli Berkelanjutan sebagai Bentuk Kehadiran Polisi

Patroli penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara berkala oleh jajaran Polsek Cengkareng. Selain sebagai langkah preventif, kegiatan patroli juga menjadi simbol kehadiran polisi di tengah masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan menciptakan lingkungan sosial yang harmonis, terutama di wilayah yang padat aktivitas seperti Cengkareng.

Menurut Pawas IPDA Jusra Firdaus, kehadiran polisi dalam patroli rutin akan semakin mempersempit ruang gerak oknum yang berniat melakukan tindakan melawan hukum. Tim patroli juga rutin melakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, dan anggota keamanan lingkungan untuk memetakan potensi kerawanan dan menjalin kerja sama dalam menjaga keamanan wilayah.

“Patroli ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi merupakan bentuk nyata dari upaya kami menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat Cengkareng. Kami akan terus memantau situasi di lapangan dan meningkatkan kehadiran personel, terutama di titik-titik yang rawan menjadi tempat aktivitas debt collector,” ungkap IPDA Jusra.

Komitmen Polri dalam Melindungi Masyarakat

Polsek Cengkareng meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami tindakan yang meresahkan dari oknum penagih hutang. Polri berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.

Kapolsek Kompol Fernando juga mengajak seluruh masyarakat untuk saling bekerja sama menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan rasa aman bersama.

Ia berharap melalui kegiatan penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan, wilayah Cengkareng dapat tetap aman, tertib, serta terbebas dari aktivitas debt collector yang tidak sesuai prosedur. Dengan demikian, masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih nyaman dan fokus menjalankan kegiatan sehari-hari tanpa rasa khawatir.

Lebih jauh, Kapolsek menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik penarikan kendaraan tanpa izin akan terus dilakukan apabila ditemukan bukti pelanggaran. Polsek Cengkareng juga membuka ruang komunikasi dengan lembaga pembiayaan untuk memastikan mereka menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang benar dalam proses penarikan kendaraan.

Kondisi Wilayah Tetap Kondusif

Hingga kegiatan penertiban berakhir, seluruh titik wilayah yang disisir petugas dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Tidak ditemukan indikasi adanya kelompok mata elang yang sedang beroperasi maupun aktivitas mencurigakan lainnya. Petugas kemudian kembali ke Mapolsek Cengkareng untuk melakukan konsolidasi dan evaluasi kegiatan.

Meski tidak ditemukan aktivitas debt collector dalam patroli kali ini, pihak kepolisian menilai bahwa kegiatan tersebut tetap penting dilakukan secara rutin. Patroli dapat menjadi bentuk pencegahan dini dan membuat para oknum berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan di luar koridor hukum.

Polsek Cengkareng memastikan bahwa operasi keamanan seperti ini akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Barat, terutama di daerah yang memiliki aktivitas padat dan dinamis seperti Cengkareng.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Editor Pariyo Saputra / Redaksi Sumateranewstv. Com