Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Dua Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong

Polres Jakbar Bongkar Aksi Pencuri Rumah Kosong, Modusnya Manfaatkan Rumah yang Tampak Sepi

Jakarta Barat, (Sumateranewstv. Com) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat kembali menorehkan prestasi dengan mengamankan dua pelaku spesialis pencurian rumah kosong atau yang kerap disebut “rumsong”. Dua tersangka ini diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus serupa dan selama ini meresahkan warga di wilayah hukum Jakarta Barat.

Kedua pelaku berinisial DK alias E dan AS alias A. Berdasarkan data kepolisian, DK pernah ditahan di Lapas Cipinang pada tahun 2006 atas kasus pencurian, sedangkan AS adalah residivis yang sempat mendekam di Lapas Cilegon pada tahun 2020 karena kasus serupa. Meski telah menjalani hukuman, keduanya tidak kapok dan kembali mengulangi perbuatannya dengan modus yang semakin licik dan terencana.

Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Dr. Tri Suhartanto didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan Wakasat Reskrim Kompol Kennardi menjelaskan secara rinci modus operandi kedua pelaku yang selama ini menargetkan rumah-rumah warga yang sedang ditinggalkan oleh pemiliknya.

“Kedua pelaku ini memiliki modus yang sederhana namun efektif. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor secara berboncengan di wilayah-wilayah pemukiman, terutama di kawasan Kembangan, Cengkareng, dan Grogol Petamburan. Mereka mencari rumah yang tampak sepi atau tidak berpenghuni,” ujar AKBP Tri saat memberikan keterangan resmi, Kamis (6/11/2025).

Modus Operandi yang Sederhana Namun Efektif

Menurut penjelasan kepolisian, pelaku biasanya beraksi pada siang hari ketika banyak penghuni rumah sedang bekerja atau sekolah. Mereka memperhatikan tanda-tanda rumah kosong, seperti lampu yang tetap menyala hingga siang, pagar tertutup rapat, tidak ada kendaraan di garasi, atau kondisi rumah yang tampak tidak ada aktivitas sama sekali.

“Salah satu tanda yang sering mereka manfaatkan adalah rumah yang lampunya menyala sampai siang. Dari situ mereka berasumsi bahwa pemilik rumah lupa mematikan lampu karena sedang bepergian,” jelas AKBP Tri.

Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, salah satu pelaku akan berpura-pura bertamu atau mengetuk pintu beberapa kali. Bila tidak ada respon, mereka langsung mencongkel pintu menggunakan alat sederhana seperti obeng atau linggis kecil yang sudah mereka siapkan. Tindakan tersebut dilakukan dengan cepat dan hati-hati agar tidak menarik perhatian warga sekitar.

Begitu berhasil masuk, pelaku langsung menyasar barang-barang berharga seperti uang tunai, perhiasan, jam tangan, hingga barang elektronik dan kendaraan bermotor. Semua barang hasil curian kemudian dijual ke penadah di kawasan lain untuk menghilangkan jejak.

Empat TKP Berbeda, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan mengaku sudah melakukan aksi pencurian di sedikitnya empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat. Beberapa lokasi tersebut berada di daerah Kembangan Utara, Duri Kosambi, Cengkareng Timur, dan Tanjung Duren.

“Kerugian dari setiap korban bervariasi. Ada yang kehilangan barang senilai Rp30 juta, ada juga yang mencapai Rp50 juta. Mereka mengambil semua barang yang bisa dijual cepat seperti emas, uang tunai, hingga kendaraan bermotor,” ungkap Wakapolres.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka, antara lain perhiasan emas, beberapa unit telepon genggam, satu sepeda motor hasil curian, serta alat yang digunakan untuk mencongkel pintu rumah.

Selain itu, dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga sebagai penadah barang hasil curian. Penadah tersebut membeli barang-barang hasil kejahatan dengan harga murah untuk dijual kembali secara daring.

Aksi Tanpa Perencanaan Rumit, Tapi Terorganisir

Meskipun terlihat sederhana, aksi kedua pelaku ternyata dilakukan dengan cukup terorganisir. Mereka sudah membagi peran dengan rapi — satu bertugas sebagai pengamat situasi dan penjaga di luar rumah, sementara satu lagi bertugas mencongkel pintu dan mengambil barang berharga di dalam rumah.

“Keduanya mengaku tidak pernah melakukan survei mendalam, tapi mengandalkan pengamatan dan insting dari pengalaman sebelumnya. Karena sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa, mereka tahu waktu yang tepat untuk beraksi dan bagaimana menghindari kecurigaan warga,” tutur AKBP Arfan Zulkan Sipayung.

Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa kedua pelaku selalu memilih lokasi dengan tingkat pengawasan rendah, seperti lingkungan perumahan yang tidak memiliki satuan keamanan atau rumah-rumah di gang sempit yang sulit diakses kendaraan patroli.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat yang merasa curiga terhadap dua orang pria yang kerap mondar-mandir di sekitar kompleks perumahan. Warga kemudian melapor ke polisi setelah melihat salah satu pelaku keluar dari rumah warga sambil membawa tas besar pada siang hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat segera melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, kedua pelaku berhasil teridentifikasi. Setelah dilakukan pengejaran selama beberapa hari, mereka akhirnya ditangkap di kawasan Kalideres tanpa perlawanan berarti.

“Penangkapan dilakukan dengan cepat dan terukur. Saat dilakukan pemeriksaan, mereka tidak bisa mengelak karena ditemukan sejumlah barang hasil curian di tempat persembunyian mereka,” terang Kompol Kennardi.

Pelaku Dikenal Cerdik dan Berpengalaman

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa DK dan AS merupakan pasangan kriminal yang sudah saling mengenal sejak lama. Mereka bertemu kembali setelah sama-sama bebas dari tahanan dan kemudian bersekongkol melakukan aksi pencurian rumah kosong. Kedua pelaku bahkan sempat bekerja serabutan untuk mengelabui lingkungan sekitar agar tidak dicurigai.

DK dikenal sebagai otak dari setiap aksi, sementara AS berperan sebagai eksekutor lapangan. DK yang berpengalaman lebih lama di dunia kriminal mengajari AS berbagai teknik untuk mencongkel pintu tanpa suara dan cara menghindari kamera pengawas.

“Kami menemukan bahwa keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka memilih mencuri karena menganggapnya jalan pintas untuk mendapatkan uang cepat,” ujar Kompol Kennardi.

Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur bahwa pelaku pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan dengan cara merusak atau membongkar dapat diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penyidik juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, baik sebagai penadah maupun rekan kejahatan yang membantu dalam transportasi dan penjualan hasil curian.

Imbauan Polri untuk Masyarakat

Melalui kesempatan ini, AKBP Tri Suhartanto juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama. Masyarakat diimbau untuk tidak menyalakan lampu rumah terus-menerus siang malam karena hal itu justru menjadi tanda bahwa rumah sedang kosong.

“Pastikan rumah terkunci rapat, cabut semua kabel listrik yang tidak perlu, dan informasikan kepada tetangga atau pihak keamanan setempat jika akan bepergian lama. Kewaspadaan masyarakat menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal seperti ini,” pesannya.

AKBP Tri juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum adalah kunci keberhasilan dalam menjaga keamanan lingkungan.

Pentingnya Kepedulian Lingkungan

Kejadian ini kembali menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal sering kali terjadi karena adanya kesempatan. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan dapat saling peduli dan menjaga lingkungan sekitar. Bila ada hal mencurigakan, seperti orang tak dikenal berkeliaran di sekitar rumah atau kompleks, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.

“Sistem keamanan berbasis masyarakat atau community policing menjadi penting untuk menciptakan rasa aman bersama. Polri akan terus meningkatkan patroli, terutama di wilayah yang rawan tindak pencurian rumah kosong,” tambah Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung.

Polres Metro Jakarta Barat Siap Tindak Tegas

Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas kejahatan konvensional yang mengganggu kenyamanan warga. Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, masyarakat diharapkan dapat semakin percaya bahwa Polri terus bekerja keras memberikan rasa aman.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba melakukan tindak pidana. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Jakarta Barat,” tegas AKBP Tri menutup konferensi pers.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang lebih luas serta pelaku lain yang membantu dalam operasi pencurian.

(Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Editor: Redaksi Sumateranewstv. Com