Polda Lampung Pastikan Pabrik Patuh Keputusan Gubernur Soal Harga Ubi Kayu

Press Release Nomor: 791/ XI / HUM.6.1.1./2025/Bidhumas
Jumat, 14 November 2025

LAMPUNG, (Sumateranewstv. Com) – Kepolisian Daerah Lampung kembali mengambil langkah nyata dalam menjaga stabilitas harga komoditas pertanian, khususnya ubi kayu, yang menjadi salah satu komoditas unggulan masyarakat Lampung. Melalui kegiatan pemantauan langsung di lokasi pabrik tapioka, Polda Lampung memastikan bahwa seluruh kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terutama para petani yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil panen singkong.

Pemantauan lapangan yang dilakukan pada Kamis, 13 November 2025, menyasar dua pabrik besar yang berada di Kabupaten Lampung Tengah, yaitu PT Bukit Kencana Mas yang berlokasi di Desa Wates, Kecamatan Gunung Sugih, serta PT Tedco Agri Makmur di Desa Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan. Kegiatan pemantauan tersebut melibatkan tim gabungan dari berbagai unsur, mulai dari Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), perwakilan Persatuan Pengusaha Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, hingga Satgas Asta Cita Ditreskrimsus dan Bid Humas Polda Lampung.

Keterlibatan instansi lintas sektor ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum mengambil posisi serius dalam menjaga kestabilan harga acuan pembelian (HAP) ubi kayu yang baru saja ditetapkan oleh Gubernur Lampung pada 10 November 2025 lalu. Keputusan tersebut menetapkan bahwa harga pembelian ubi kayu di tingkat pabrik adalah sebesar Rp1.350 per kilogram dengan standar rafraksi maksimal 15 persen. Keputusan ini diterbitkan untuk menjawab keluhan dan aspirasi petani yang sejak beberapa bulan terakhir mengalami fluktuasi harga dan penurunan nilai jual di tingkat pengepul.

Dalam keterangan resminya, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa pihak kepolisian, khususnya Satgas Asta Cita Ditreskrimsus Polda Lampung, akan terus melakukan pengawalan secara intensif terhadap seluruh proses implementasi kebijakan gubernur tersebut. Menurutnya, kebijakan harga acuan ini tidak hanya menjadi instrumen stabilisasi harga, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi petani agar nilai jual komoditas mereka tetap adil dan tidak mengalami penurunan drastis karena permainan harga di lapangan.

“Polda Lampung berkomitmen memastikan setiap pabrik tapioka di daerah ini menaati keputusan gubernur terkait HAP ubi kayu. Tujuannya agar harga di tingkat petani tetap stabil dan adil. Kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan sepihak dengan memanfaatkan situasi pasar yang tidak menentu,” ujarnya.

Kombes Yuni kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan langsung di lapangan, PT Bukit Kencana Mas tercatat telah memulai pembelian bahan baku ubi kayu sejak tanggal 10 November 2025 atau tepat pada hari diberlakukannya keputusan gubernur. Dalam rentang waktu 10 hingga 13 November saja, perusahaan tersebut telah menyerap sedikitnya 8.400 ton ubi kayu dari para petani maupun mitra pemasok yang tersebar di sejumlah wilayah Lampung.

“Dari pemeriksaan di lapangan, seluruh transaksi di PT Bukit Kencana Mas sesuai harga yang ditetapkan, dan pabrik masih aktif beroperasi melakukan pengolahan tapioka. Tidak ditemukan perbedaan harga ataupun penolakan bahan baku dari petani. Ini menunjukkan bahwa perusahaan telah menjalankan keputusan gubernur secara konsisten,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk PT Tedco Agri Makmur, hasil pemantauan juga menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah menjalankan keputusan gubernur sepenuhnya. Harga pembelian yang ditawarkan kepada petani adalah Rp1.350 per kilogram, sesuai ketentuan, dengan rafraksi yang berada pada kisaran 12–13 persen. Sejak tanggal 10 hingga 13 November 2025, perusahaan ini tercatat telah membeli sekitar 3.100 ton ubi kayu dari berbagai wilayah pemasok. Menariknya, PT Tedco Agri Makmur merupakan perusahaan yang sudah bermitra dengan petani sejak tahun 2015 dan memiliki hubungan kerja sama jangka panjang dalam penyediaan bahan baku tapioka.

“PT Tedco Agri Makmur sudah bermitra dengan petani sejak 2015 dan tetap konsisten menyesuaikan harga sesuai pasar. Mereka juga memiliki 22 konsumen industri tapioka aktif. Dengan kemampuan produksi dan jaringan mitra yang besar, perusahaan ini menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas harga tapioka di Lampung,” tambah Yuni.

Upaya Menjaga Stabilitas Harga dan Perlindungan Bagi Petani

Kombes Yuni dalam kesempatan tersebut juga memberikan penjelasan panjang mengenai pentingnya menjaga stabilitas harga komoditas pertanian, khususnya ubi kayu. Ia menuturkan bahwa Lampung merupakan salah satu provinsi dengan kontribusi terbesar dalam produksi singkong secara nasional. Dengan luas lahan ribuan hektare dan jutaan ton produksi setiap tahunnya, singkong menjadi tumpuan hidup bagi ratusan ribu keluarga petani di berbagai kabupaten.

Menurutnya, kebijakan harga acuan pembelian ubi kayu yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung merupakan bentuk respons terhadap kondisi pasar yang belakangan ini dipengaruhi oleh turunnya permintaan industri dan naiknya biaya produksi petani. Dengan diberlakukannya HAP sebesar Rp1.350 per kilogram, petani kini memiliki kepastian nilai jual dan tidak lagi berada pada posisi tawar yang rendah ketika berhadapan dengan pabrik maupun tengkulak.

Di sisi lain, aparat penegak hukum berperan dalam mengawasi setiap celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu dalam proses transaksi bahan baku. Yuni menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan tidak hanya di tingkat pabrik, tetapi juga di tingkat pengepul, titik timbang, dan jalur distribusi bahan baku. Apabila ditemukan pelanggaran seperti pengurangan harga sepihak, manipulasi rafraksi, atau permainan timbangan, maka Polda Lampung tidak segan mengambil tindakan hukum.

Respons Petani dan Dampak Kebijakan

Turunnya tim gabungan untuk memastikan kepatuhan pabrik ini mendapatkan sambutan baik dari para petani di daerah Lampung Tengah, khususnya mereka yang selama ini bergantung pada penjualan ubi kayu ke pabrik tapioka. Banyak petani mengaku bahwa selama beberapa bulan sebelumnya harga singkong mengalami fluktuasi yang tidak menentu, bahkan sempat turun hingga di bawah Rp1.000 per kilogram, sehingga menyulitkan mereka menutupi biaya produksi seperti pupuk, tenaga kerja, dan biaya transportasi.

Dengan adanya pemberlakuan HAP serta tindakan konkret dari Polda Lampung dalam mengawasi implementasinya, para petani kini merasa lebih tenang dan yakin bahwa hasil panen mereka akan mendapatkan harga yang layak. Selain itu, beberapa kelompok tani juga mendorong pemerintah agar terus melakukan pemantauan rutin sehingga tidak ada lagi permainan harga di tingkat lapangan.

Komitmen Berkelanjutan Aparat dan Pemerintah

Kombes Yuni menegaskan bahwa kegiatan pemantauan ini bukanlah kegiatan sesaat, melainkan akan dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh di seluruh wilayah Lampung. Polda Lampung bersama instansi terkait akan terus melakukan koordinasi intensif untuk memastikan kebijakan harga acuan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar kebijakan harga acuan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para petani dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari program besar pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan dan mewujudkan kesejahteraan petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan daerah dan nasional.

Dengan pengawasan rutin, transparansi transaksi, dan penguatan kerja sama antara petani, pabrik, dan pemerintah, diharapkan industri tapioka di Lampung semakin sehat, produktif, dan memberikan keuntungan berkelanjutan bagi semua pihak.

Sumber: Humas Polda Lampung 

Editor Redaksi Sumateranewstv. Com