Pemprov Lampung Tertibkan Aset di Sabah Balau, Utamakan Dialog dan Kesadaran Masyarakat

Lampung Selatan, (Sumateranewstv. Com) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata, mengamankan, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah melalui pendekatan yang humanis dan mengedepankan komunikasi dengan masyarakat. Langkah tersebut tercermin dari pelaksanaan Apel Gabungan Persiapan Penertiban Lahan/Aset Milik Pemprov Lampung yang berlangsung di Lapangan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (6/11/2025).

Kegiatan apel ini dipimpin langsung oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Achmad Saefulloh, yang bertindak sebagai pembina apel. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kesiapan Pemprov Lampung dalam melaksanakan penertiban tahap kedua atas lahan milik pemerintah provinsi yang tercatat secara resmi dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 03/Sabah Balau, berdasarkan Surat Ukur Nomor 691/Sabah Balau/2014 tanggal 2 Mei 2014 dengan total luas mencapai 599.508 meter persegi, sebagaimana diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam sambutannya, Achmad Saefulloh menjelaskan bahwa penertiban tahap kedua ini merupakan tindak lanjut dari tahap pertama yang telah dilaksanakan pada 12 Februari 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh proses sebelumnya berjalan dengan baik, tertib, dan tanpa gesekan berarti antara petugas dan masyarakat. “Alhamdulillah, kegiatan waktu itu berjalan dengan baik dan lancar. Tidak ada permasalahan berarti dan semuanya dapat diselesaikan secara damai,” ujarnya dengan penuh optimisme.

Pendekatan Humanis dan Komunikatif

Dalam arahannya, Achmad menyampaikan bahwa Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif menjaga ketertiban dan mendukung pelaksanaan kegiatan penertiban aset daerah. Terlebih lagi, apresiasi disampaikan kepada masyarakat yang dengan kesadaran tinggi telah melakukan pembongkaran bangunan secara sukarela tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.

Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang dengan kesadaran sendiri mengosongkan lahan. Saat ini, sekitar 80 hingga 90 persen bangunan telah dibongkar secara mandiri. Ini menunjukkan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat,” kata Achmad Saefulloh.

Pada tahap kedua pelaksanaan penertiban ini, terdapat 30 bangunan yang berada di area penertiban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 bangunan akan dibongkar secara keseluruhan, sedangkan 16 bangunan lainnya hanya sebagian, karena sebagian struktur bangunan masih berdiri di luar batas lahan milik pemerintah provinsi. Langkah-langkah ini diambil dengan penuh kehati-hatian dan disertai dokumentasi hukum agar seluruh pihak memahami batas dan ketentuan yang berlaku.

Tata Kelola Aset Daerah: Kepentingan Publik Diutamakan

Lebih lanjut, Achmad Saefulloh menegaskan bahwa kegiatan penertiban aset bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi merupakan bagian integral dari upaya Pemprov Lampung dalam menata aset daerah agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. “Penertiban ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan demi kepentingan masyarakat luas dan kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung. Karena itu, kami melaksanakan kegiatan ini dengan pendekatan humanis dan profesional,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menjaga setiap jengkal tanah milik negara dari potensi penyalahgunaan, sekaligus memastikan pemanfaatannya memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah. Dalam konteks ini, penertiban dilakukan bukan dengan pendekatan represif, tetapi melalui dialog dan koordinasi yang intensif antara pemerintah dan warga.

“Kami mengutamakan komunikasi dan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami bahwa langkah ini untuk kebaikan bersama. Dengan lahan yang tertata rapi dan legalitas yang jelas, pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan,” tambah Achmad.

Langkah Persuasif Sebelum Penertiban

Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni Ahmad, S.H., M.H. menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan penertiban dilakukan, Pemprov Lampung telah menempuh sejumlah tahapan administratif dan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada warga yang menempati lahan dimaksud, yakni pada tanggal 30 September, 4 Oktober, dan 8 Oktober 2025.

Selain surat peringatan, pemerintah juga memberikan Surat Pemberitahuan Nomor 000.2/0547/VI.02/2025 kepada masyarakat agar secara sukarela mengosongkan area tersebut hingga batas waktu 11 Februari 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan diri sebelum kegiatan penertiban dilaksanakan.

“Kami sangat mengutamakan sisi kemanusiaan. Sebelum turun ke lapangan, kami melakukan pendekatan melalui musyawarah, kunjungan ke rumah warga, dan sosialisasi tentang dasar hukum penertiban. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dan masyarakat merasa dilibatkan dalam proses,” ungkap Lakoni Ahmad.

Ia menambahkan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi dan pengukuran lapangan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Lampung, yang memastikan keabsahan dokumen kepemilikan dan batas tanah pemerintah. “Semua dilakukan dengan dasar hukum yang kuat agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Sinergi dan Dukungan Lintas Instansi

Apel gabungan yang dilaksanakan pagi itu turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, pejabat dari TNI-Polri, perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, Satpol PP, dan sejumlah perangkat daerah terkait lainnya. Keterlibatan lintas sektor ini menjadi wujud nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan.

Seluruh peserta apel menunjukkan kesiapan dan komitmen tinggi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan penertiban. Pemerintah juga menyiapkan tim pengamanan terpadu untuk memastikan setiap tahapan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Achmad Saefulloh juga menyampaikan apresiasi kepada unsur TNI-Polri yang selalu menjadi mitra utama dalam menciptakan suasana kondusif di lapangan. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari Polri dan TNI yang senantiasa bersinergi menjaga keamanan selama proses ini berlangsung. Inilah bentuk nyata kerja sama dalam menjaga kepentingan publik,” ujarnya.

Menjaga Kondusivitas, Mengedepankan Musyawarah

Pelaksanaan penertiban tahap kedua di Sabah Balau ini dijalankan dengan prinsip “musyawarah untuk mufakat”. Pemerintah daerah secara aktif mengajak warga berdialog agar solusi yang diambil dapat diterima secara adil. Hasilnya, sebagian besar warga memahami dan mendukung langkah pemerintah.

Sejumlah warga bahkan mengaku lega karena permasalahan kepemilikan lahan kini menjadi lebih jelas. “Kami memang sudah tahu ini tanah pemerintah. Kami bongkar sendiri bangunan karena sadar ini untuk pembangunan daerah,” ujar salah satu warga yang lahannya terdampak.

Pendekatan partisipatif ini sejalan dengan arahan Gubernur Lampung agar setiap langkah pembangunan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat, tanpa mengesampingkan kepentingan hukum dan aturan negara.

Makna Penertiban Bagi Tata Kelola Aset dan Pembangunan

Penertiban aset di Sabah Balau memiliki makna strategis dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah. Langkah ini menjadi bagian dari program besar reformasi manajemen aset yang tengah digalakkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan aset publik.

Menurut data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemprov Lampung memiliki lebih dari 1.200 aset tanah yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Sebagian di antaranya masih menghadapi permasalahan administrasi atau penguasaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Oleh karena itu, kegiatan seperti di Sabah Balau menjadi contoh konkret dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset negara.

“Kita ingin aset-aset pemerintah dikelola dengan baik, dimanfaatkan untuk fasilitas publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Penertiban ini menjadi awal dari tata kelola aset yang lebih profesional dan transparan,” ujar seorang pejabat BKAD yang turut hadir dalam apel.

Kolaborasi Menuju Lampung Berkeadilan dan Sejahtera

Penertiban ini bukan hanya soal pengamanan aset fisik, tetapi juga refleksi dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun Lampung yang berkeadilan dan sejahtera. Dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, keterbukaan, dan partisipasi publik, Pemprov Lampung menunjukkan bahwa pembangunan dapat berjalan berdampingan dengan ketertiban sosial.

“Mari kita jaga suasana yang kondusif, saling menghormati, dan terus bekerja sama dalam mewujudkan Provinsi Lampung yang berkeadilan dan sejahtera,” pungkas Achmad Saefulloh menutup sambutannya.

Kegiatan apel gabungan dan penertiban aset ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam melaksanakan penertiban aset milik pemerintah dengan cara yang beradab, bermartabat, dan berbasis kesadaran masyarakat. Proses yang tertib dan damai menunjukkan bahwa harmoni antara pemerintah dan rakyat tetap bisa dijaga meski dalam situasi yang berpotensi menimbulkan konflik.

Sumber: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung