Pelantikan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi BPD Digelar di Bandar Lampung, Dewan Pendiri FKBPD RI Sampaikan Sikap Resmi

Bandar Lampung, (Sumateranewstv. Com) — Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang digelar di Bukit Mas Resto, Bandar Lampung, pada Kamis (13/11/2025), menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, khususnya para tokoh yang selama ini aktif mengawal regulasi dan kelembagaan BPD di Indonesia. Salah satu yang angkat suara ialah Sabri Ahmad, Dewan Pendiri Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Republik Indonesia (FKBPD RI), yang menegaskan sejumlah poin penting terkait aspek kelembagaan dan keabsahan organisasi BPD di Tanah Air.

Dalam kesempatan tersebut, Sabri Ahmad menyampaikan bahwa keberadaan organisasi yang mengatasnamakan Badan Permusyawaratan Desa harus senantiasa merujuk kepada peraturan perundang-undangan, keputusan kementerian, serta dokumen legal yang telah ditetapkan sejak awal berdirinya organisasi Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Republik Indonesia (FKBPD RI).

Pernyataannya ini bukan tanpa alasan. Sebab, menurutnya, terdapat dinamika di lapangan yang dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih kelembagaan maupun kekeliruan dalam memahami batasan kewenangan dan struktur organisasi, khususnya ketika melibatkan kepala daerah seperti gubernur atau bupati dalam lingkup asosiasi yang seharusnya berada pada tingkat desa atau pekon.

Pernyataan Resmi Dewan Pendiri FKBPD RI

Dalam keterangannya, Sabri Ahmad menguraikan secara rinci sejumlah dasar hukum dan dokumen resmi yang menjadi landasan keberadaan FKBPD RI sebagai organisasi yang sah dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri. Ia mengingatkan bahwa legalitas tersebut harus menjadi pegangan utama bagi setiap pihak yang berencana membentuk, melantik, atau menjalankan organisasi serupa agar tidak menimbulkan kebingungan dalam struktur kelembagaan desa.

Adapun dokumen-dokumen legal yang disampaikan Sabri Ahmad meliputi:

  1. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU: 0000756 AH.01.07 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Republik Indonesia.
  2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU.0000181 AH.01.08 Tahun 2016 tentang Persetujuan Perubahan Hukum Perkumpulan Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Republik Indonesia.
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Akta Notaris Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 12 November 2007.
  4. Pedoman Umum Pembentukan Forum Komunikasi BPD yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2006.
  5. Surat Keterangan Terdaftar pada Kementerian Dalam Negeri Nomor 01-00.00/064/D.IV.1/2015 tentang Dewan Pendiri Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Republik Indonesia.
  6. Berita Acara Rapat Musyawarah BPD Lampung Utara Nomor 01/DPD-FKBPD/UU/1/2018 tanggal 25 Januari 2018 tentang Daftar Rencana Pengurus Baru FKBPD Kabupaten Lampung Utara.

Menurut Sabri Ahmad, keenam dokumen tersebut membuktikan bahwa FKBPD RI adalah organisasi resmi, sah secara hukum, dan memiliki struktur kelembagaan yang jelas. Oleh karena itu, setiap pembentukan asosiasi BPD harus berpedoman pada aturan tersebut agar tidak menimbulkan perpecahan maupun konflik kelembagaan di tingkat desa.

Gubernur dan Bupati Tidak Semestinya Menjadi Pengurus Asosiasi BPD

Salah satu poin penting yang disampaikan Sabri Ahmad adalah pernyataan bahwa seorang Gubernur atau Bupati tidak seharusnya menjadi pengurus dalam organisasi asosiasi seperti APEDNAS (Asosiasi Pemerintahan Desa Nasional) atau organisasi serupa lainnya. Menurutnya, kepala daerah semestinya berada pada posisi sebagai Dewan Pembina atau Dewan Penasehat, bukan menjadi pengurus harian dalam struktur organisasi.

Hal ini dikarenakan organisasi BPD merupakan wadah yang ruang lingkupnya berada di desa/pekon. Posisi BPD merupakan lembaga legislatif desa yang memiliki kedudukan dan tanggung jawab tersendiri dalam tata pemerintahan desa sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tugas Gubernur atau Bupati sebagai kepala daerah mencakup pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, bukan untuk terlibat sebagai pengelola organisasi internal kelembagaan desa.

Oleh sebab itu, menurut Sabri, pelantikan yang melibatkan pejabat tinggi daerah sebagai pengurus dinilai tidak tepat dan berpotensi menyalahi norma organisasi kemasyarakatan. Hal ini juga bisa menimbulkan persepsi bahwa organisasi tersebut memiliki kedudukan struktural yang bercampur antara lembaga pemerintahan dan organisasi masyarakat.

"Gubernur atau Bupati seharusnya menjadi Dewan Pembina atau Penasehat dalam organisasi kemasyarakatan, apalagi jika menyangkut urusan di tingkat desa atau pekon. Mereka bukan menjadi bagian dari pengurus harian," tegas Sabri.

Dinamika Pelantikan Organisasi BPD di Lampung

Pelantikan pengurus DPD dan DPC Asosiasi BPD di Bandar Lampung ini memang memunculkan berbagai macam respon. Sebagian pihak menyambut positif acara tersebut sebagai upaya memperkuat jaringan kelembagaan BPD, tetapi sebagian lain menilai perlu kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara organisasi resmi dan lembaga berbasis komunitas yang belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Sabri Ahmad sebagai salah satu pendiri FKBPD RI merasa perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat dan anggota BPD di seluruh Lampung memahami perbedaan antara organisasi yang sah secara hukum dan organisasi yang baru terbentuk tanpa mengacu pada pedoman nasional. Menurutnya, setiap organisasi yang mengatasnamakan BPD harus tunduk pada aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ia juga menegaskan bahwa pelantikan semacam itu seharusnya dilakukan berdasarkan mandat organisasi resmi yang memiliki legalitas hukum. Tanpa dasar hukum yang kuat, sebuah organisasi berpotensi memunculkan perpecahan di kalangan pengurus BPD serta menimbulkan masalah legitimasi di kemudian hari.

FKBPD RI sebagai Organisasi Resmi Berbadan Hukum

FKBPD Republik Indonesia merupakan organisasi perkumpulan yang dibentuk sebagai wadah komunikasi antar Badan Permusyawaratan Desa di seluruh Indonesia. Organisasi ini memiliki tujuan memperkuat fungsi pengawasan BPD, meningkatkan kapasitas lembaga BPD, serta menjadi jembatan antara BPD dan pemerintah daerah maupun pusat.

Sebagai organisasi yang telah disahkan melalui Keputusan Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 2015 dan diperbarui pada 2016, FKBPD RI memiliki dasar hukum yang jelas. Status tersebut membuat FKBPD RI menjadi satu-satunya organisasi resmi yang mengakomodasi kepentingan BPD secara nasional. Segala kegiatan kelembagaannya diatur melalui AD/ART yang telah terdaftar pada akta notaris, serta pedoman resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Karena itulah, Sabri Ahmad mengingatkan seluruh pihak untuk mengutamakan kepatuhan pada peraturan hukum agar organisasi BPD dapat berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan konflik internal di desa. Ia menekankan bahwa BPD adalah lembaga negara di tingkat desa, sehingga setiap organisasi yang menaungi BPD harus memiliki dasar hukum yang kuat, bukan sekadar perkumpulan tanpa legitimasi.

Pentingnya Kelembagaan BPD yang Jelas dan Tertib

Dalam konteks pemerintahan desa, keberadaan BPD menjadi sangat penting sebagai lembaga legislatif desa yang menjalankan fungsi pengawasan, penyusunan peraturan desa bersama kepala desa, serta menjadi penyambung aspirasi masyarakat desa. Oleh karena itu, BPD memerlukan organisasi yang kuat dan terstruktur dengan baik agar dapat saling bertukar informasi, memperkuat kapasitas anggota, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

Jika kelembagaan BPD tidak tertata dengan baik, maka berbagai program pembangunan desa berpotensi berjalan tidak optimal karena minimnya koordinasi, lemahnya pengawasan, atau tidak adanya wadah komunikasi yang baik antaranggota BPD. Karena itulah keberadaan organisasi resmi seperti FKBPD RI sangat dibutuhkan.

Sabri Ahmad juga menambahkan bahwa pembentukan organisasi tanpa mengacu pada dasar hukum resmi dapat menyebabkan dualisme organisasi dan berpotensi merusak integrasi antar-BPD di berbagai daerah.

Harapan untuk Lampung dan Indonesia

Di akhir pernyataannya, Sabri Ahmad menyampaikan harapan agar seluruh pengurus BPD di Lampung tetap mengutamakan prinsip persatuan, profesionalisme, dan ketaatan pada peraturan yang berlaku. Ia mendorong agar setiap pelantikan atau pembentukan organisasi BPD dilakukan secara transparan, sah secara hukum, dan tidak melibatkan pihak-pihak di luar kewenangannya.

Organisasi BPD, menurut Sabri, harus berfokus pada peningkatan kesejahteraan desa melalui fungsi legislasi dan pengawasan yang baik. Ia mengajak seluruh BPD untuk mengedepankan integritas serta menjalin komunikasi efektif dengan pemerintah daerah tanpa menghilangkan batasan struktur organisasi.

Kesimpulan

Pelantikan DPD dan DPC Asosiasi BPD di Bandar Lampung menjadi momen penting yang membuka diskusi luas mengenai legalitas, struktur organisasi, dan peran kepala daerah dalam organisasi BPD. Tanggapan Dewan Pendiri FKBPD RI, Sabri Ahmad, menjadi pengingat bahwa segala bentuk organisasi yang menaungi BPD harus berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan dan dokumen legal yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan pemahaman yang baik mengenai dasar hukum, struktur organisasi, serta fungsi masing-masing lembaga, diharapkan BPD di seluruh Indonesia dapat berperan lebih optimal dalam membangun pemerintahan desa yang kuat, transparan, dan akuntabel.

Editor: Pariyo Saputra /Redaksi Sumateranewstv. Com