LAMPUNG, (Sumateranewstv. Com) – Polda Lampung kembali mengeluarkan peringatan penting kepada masyarakat terkait adanya penyalahgunaan identitas yang mengatasnamakan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf. Kasus terbaru terungkap setelah beredarnya sebuah nomor WhatsApp yang digunakan oleh oknum tertentu yang mengaku sebagai Kapolda Lampung. Nomor tersebut adalah +62 823-8204-9236, yang diketahui digunakan untuk berkomunikasi dengan sejumlah pihak tanpa izin dan tanpa keterkaitan resmi apa pun dengan institusi kepolisian.
Fenomena pencatutan identitas pejabat negara bukanlah hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, modus penipuan digital semakin berkembang pesat, baik melalui pesan instan, media sosial, maupun panggilan telepon. Namun, pencatutan identitas Kapolda Lampung kali ini menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan dampak besar dan merugikan banyak pihak. Selain mengancam citra kelembagaan Polri, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial maupun non-finansial pada masyarakat yang tertipu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa nomor tersebut sama sekali bukan milik Kapolda Lampung. Ia meminta masyarakat, pejabat daerah, para tokoh, instansi pemerintah maupun swasta, hingga seluruh anggota Polri di berbagai tingkatan, untuk tidak percaya dan tidak menanggapi komunikasi yang berasal dari nomor tersebut.
Penjelasan Resmi Kabid Humas Polda Lampung
Dalam keterangannya pada Jumat (14/11/2025), Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan bahwa Polda Lampung telah menerima sejumlah laporan terkait aktivitas mencurigakan dari nomor yang dicatut tersebut. Menurutnya, pelaku yang tidak bertanggung jawab sengaja menggunakan nomor itu untuk menghubungi berbagai pihak dengan mengaku sebagai Kapolda Lampung demi mendapatkan keuntungan tertentu.
“Kami pastikan nomor +62 823-8204-9236 bukan milik Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf. Masyarakat kami minta untuk tidak percaya dan segera mengabaikannya. Ini adalah tindakan yang berbahaya dan sangat merugikan,” ujarnya.
Yuyun juga menambahkan bahwa tindakan seperti ini dapat digunakan untuk beragam modus penipuan, mulai dari meminta uang, meminta data pribadi, memanipulasi komunikasi resmi, hingga memanfaatkan nama institusi kepolisian untuk kepentingan tertentu. Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditangani secara tegas.
“Modus ini sangat berbahaya karena bisa dimanfaatkan untuk penipuan, pungutan liar, atau komunikasi yang merugikan pihak lain. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada,” tambahnya.
Potensi Ancaman: Penipuan, Manipulasi Informasi, dan Kerugian Publik
Polda Lampung menilai bahwa penyalahgunaan identitas Kapolda memiliki dampak yang lebih besar daripada sekadar penipuan biasa. Nama seorang Kapolda memiliki otoritas yang tinggi dan mudah dipercaya oleh masyarakat umum. Apabila oknum yang mencatut identitas tersebut melakukan manipulasi, maka risiko kerugian bisa sangat besar, baik bagi individu maupun instansi.
Dalam beberapa kasus serupa di daerah lain, pelaku penipuan menggunakan identitas pejabat kepolisian untuk memengaruhi pejabat daerah, pelaku usaha, bahkan sesama anggota kepolisian. Pelaku biasanya menawarkan kerja sama fiktif, meminta sejumlah uang untuk alasan tertentu, atau meminta data spesifik untuk tujuan yang tidak benar.
Dengan meningkatnya kecanggihan teknologi digital, tindakan pemalsuan identitas semacam ini semakin mudah dilakukan. Oleh karena itu, Polda Lampung selalu menekankan pentingnya verifikasi melalui kanal resmi dan memastikan bahwa setiap komunikasi yang mengatasnamakan pejabat Polda benar-benar berasal dari sumber yang sah.
Instruksi dan Imbauan Resmi dari Polda Lampung
Untuk mencegah terjadinya korban atau kerugian lebih lanjut, Polda Lampung mengeluarkan beberapa imbauan penting yang ditujukan bukan hanya kepada masyarakat umum, tetapi juga kepada pejabat daerah, instansi pemerintahan, lembaga swasta, hingga anggota Polri di seluruh satuan wilayah Lampung.
Berikut imbauan resmi yang dikeluarkan Polda Lampung:
- Tidak menanggapi pesan, permintaan, atau komunikasi apa pun yang mengatasnamakan Kapolda Lampung melalui nomor +62 823-8204-9236.
- Tidak memberikan data pribadi seperti foto, nomor identitas, dokumen resmi, atau informasi sensitif lainnya kepada nomor tersebut atau nomor mencurigakan lainnya.
- Tidak melakukan transfer uang, baik dalam jumlah kecil maupun besar, jika diminta oleh nomor yang mengatasnamakan pejabat Polri.
- Melakukan verifikasi langsung melalui kanal resmi Polda Lampung, khususnya Bid Humas, sebelum mempercayai informasi atau permintaan yang mengatasnamakan pejabat kepolisian.
- Menyebarluaskan informasi klarifikasi ini kepada keluarga, rekan kerja, dan masyarakat sekitar, sebagai langkah pencegahan agar tidak ada pihak yang menjadi korban.
- Bagi anggota Polri, wajib memblokir nomor tersebut dan melaporkan kepada pimpinan atau operator Bid Humas apabila menerima pesan mencurigakan.
Imbauan tersebut dikeluarkan agar masyarakat dapat lebih memahami bahaya pencatutan identitas pejabat dan tidak lengah terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin berkembang.
Penyelidikan dan Tindakan Hukum
Polda Lampung memastikan bahwa kasus pencatutan nomor WhatsApp ini tidak akan dibiarkan begitu saja. Kabid Humas menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran intensif untuk mengetahui siapa oknum yang berada di balik penyalahgunaan nomor tersebut.
“Kami sedang menelusuri sumber nomor tersebut dan pihak yang menggunakannya. Setiap penyalahgunaan identitas pejabat negara akan ditindak sesuai hukum,” ujar Yuyun.
Polda Lampung telah menerjunkan tim siber untuk melakukan pelacakan digital. Pelacakan ini melibatkan beberapa instrumen seperti analisis metadata, pemetaan pola komunikasi, serta kerja sama dengan penyedia layanan telekomunikasi untuk mengidentifikasi pengguna asli nomor tersebut.
Dari sudut pandang hukum, tindakan pencatutan identitas pejabat negara dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal tentang penipuan, pemalsuan identitas, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika dilakukan melalui media digital. Ancaman hukum tersebut dapat berupa pidana penjara dan denda yang tidak sedikit.
Polda Lampung juga akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait jika pelaku berasal dari luar daerah atau bahkan luar negeri. Praktik penipuan lintas wilayah kini semakin sering terjadi, sehingga penyelidikan tidak menutup kemungkinan melewati batas administratif daerah.
Pentingnya Literasi Digital dan Kewaspadaan Masyarakat
Kasus pencatutan nomor Kapolda Lampung ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi digital. Tingginya pengguna smartphone dan media sosial di Indonesia membuat masyarakat semakin rentan menjadi sasaran kejahatan digital. Banyak oknum memanfaatkan kurangnya pemahaman masyarakat dalam membedakan informasi resmi dan informasi palsu.
Polda Lampung menilai bahwa literasi digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pengenalan terhadap modus penipuan, ciri-ciri pesan mencurigakan, hingga cara memverifikasi informasi harus ditanamkan sejak dini.
Beberapa ciri pesan mencurigakan yang sering digunakan pelaku adalah:
- Penggunaan bahasa yang sangat formal atau sangat tidak formal, tidak konsisten dengan gaya komunikasi pejabat.
- Permintaan data pribadi, foto, atau dokumen penting.
- Permintaan uang atau transaksi keuangan dengan alasan mendesak.
- Penggunaan foto profil yang tidak jelas atau sengaja disamarkan.
- Nomor telepon yang tidak terdaftar sebagai nomor resmi institusi.
Dengan memahami ciri tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah mengenali pesan yang berpotensi mengarah pada penipuan.
Penguatan Pengawasan Internal dalam Institusi Polri
Polda Lampung juga memberikan perhatian khusus kepada seluruh jajarannya. Instruksi tegas diberikan kepada anggota Polri agar meningkatkan kewaspadaan dan menjaga disiplin digital. Dalam konteks internal, penyalahgunaan nama pejabat kepolisian dapat merusak komunikasi kedinasan dan menghambat proses koordinasi antar-instansi.
Setiap anggota Polri diminta untuk langsung melaporkan apabila ada pesan mencurigakan yang mengatasnamakan pimpinan atau pejabat kepolisian lainnya. Langkah ini penting untuk memutus rantai penyebaran informasi palsu sekaligus membantu penyelidikan yang sedang berjalan.
Penutup: Polda Lampung Tegas Lawan Pemalsuan Identitas Pejabat
Kejadian pencatutan nomor WhatsApp Kapolda Lampung ini menunjukkan bahwa kejahatan digital terus berkembang dan membutuhkan respons cepat serta tepat dari masyarakat maupun aparat penegak hukum. Polda Lampung, melalui berbagai langkah preventif dan represif, memastikan bahwa perlindungan masyarakat menjadi prioritas utama.
Polda Lampung menegaskan bahwa setiap tindakan pemalsuan identitas pejabat Polri merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu kepercayaan publik. Oleh karena itu, siapa pun pelakunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui klarifikasi dan imbauan resmi ini, Polda Lampung berharap masyarakat tetap tenang, waspada, dan selalu mengedepankan verifikasi sebelum mempercayai pesan atau informasi yang diterima. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan informasi mencurigakan juga sangat penting untuk mencegah adanya korban penipuan.
Dengan kerja sama seluruh pihak, baik aparat, pemerintah, maupun masyarakat, maka upaya melawan kejahatan digital dapat berjalan lebih efektif dan memastikan rasa aman tetap terjaga di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Sumber: Humas Polda Lampung
Editor Redaksi Sumateranewstv. Com
